UMKMJATIM.COM – Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang ingin mengantongi legalitas resmi kini tak perlu khawatir soal proses perizinan.
Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) telah dirancang sedemikian sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat.
Pemerintah memberikan kemudahan ini guna mendukung pelaku usaha kecil agar bisa berkembang dengan legalitas yang jelas, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Untuk mengajukan permohonan IUMK, pelaku UKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar yang sangat mudah dilengkapi.
Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat domisili, yang menjelaskan jenis dan lokasi usaha yang dijalankan.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pas foto terbaru.
Setelah semua dokumen tersebut tersedia, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap, berkas akan diajukan ke kantor kecamatan.
Di sinilah peran camat menjadi penting. Camat yang mendapat mandat langsung dari bupati atau wali kota bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen pendaftaran IUMK.
Jika seluruh persyaratan dianggap lengkap dan sesuai, camat dapat langsung mengesahkan serta menerbitkan IUMK.
Menariknya, proses penerbitan dokumen IUMK sangat cepat.
Dalam kondisi normal, surat izin tersebut dapat terbit paling lambat satu hari kerja sejak permohonan diajukan.
Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi. Tak hanya cepat, proses ini juga tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pengurusan IUMK tidak dikenakan retribusi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.
IUMK berbentuk satu lembar naskah resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Namun demikian, pemilik IUMK harus tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.
Jika dalam praktiknya ditemukan pelanggaran, seperti menjalankan usaha di luar bidang yang tercantum dalam IUMK, atau memperjualbelikan produk ilegal, maka camat memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut.
Bahkan jika aktivitas usaha terbukti melanggar undang-undang, tindakan hukum bisa dikenakan kepada pelaku usaha.
Maka dari itu, penting bagi para pelaku UKM untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Memiliki IUMK bukan hanya soal mendapatkan legalitas, tetapi juga komitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.
Dengan prosedur yang simpel, cepat, dan gratis, pengurusan IUMK menjadi langkah awal penting bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usaha secara legal.
Tak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, IUMK juga menjadi kunci akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemitraan dengan sektor formal lainnya.***