Proses Mudah dan Gratis Mengurus IUMK untuk Pelaku Usaha Kecil dan Mikro

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang ingin mengantongi legalitas resmi kini tak perlu khawatir soal proses perizinan.

Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) telah dirancang sedemikian sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat.

Pemerintah memberikan kemudahan ini guna mendukung pelaku usaha kecil agar bisa berkembang dengan legalitas yang jelas, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Untuk mengajukan permohonan IUMK, pelaku UKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar yang sangat mudah dilengkapi.

Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan RW tempat domisili, yang menjelaskan jenis dan lokasi usaha yang dijalankan.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta pas foto terbaru.

Baca Juga :  Ubah Hobi Musik Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan: Dari Studio Hingga Penjualan Alat Musik

Setelah semua dokumen tersebut tersedia, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.

Setelah formulir dan dokumen pendukung lengkap, berkas akan diajukan ke kantor kecamatan.

Di sinilah peran camat menjadi penting. Camat yang mendapat mandat langsung dari bupati atau wali kota bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen pendaftaran IUMK.

Jika seluruh persyaratan dianggap lengkap dan sesuai, camat dapat langsung mengesahkan serta menerbitkan IUMK.

Menariknya, proses penerbitan dokumen IUMK sangat cepat.

Dalam kondisi normal, surat izin tersebut dapat terbit paling lambat satu hari kerja sejak permohonan diajukan.

Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi. Tak hanya cepat, proses ini juga tidak dipungut biaya sepeser pun.

Baca Juga :  Keuntungan Memperoleh Pembiayaan Usaha bagi Pertumbuhan Bisnis

Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pengurusan IUMK tidak dikenakan retribusi maupun pungutan dalam bentuk apa pun.

IUMK berbentuk satu lembar naskah resmi yang memiliki kekuatan hukum.

Namun demikian, pemilik IUMK harus tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.

Jika dalam praktiknya ditemukan pelanggaran, seperti menjalankan usaha di luar bidang yang tercantum dalam IUMK, atau memperjualbelikan produk ilegal, maka camat memiliki wewenang untuk mencabut izin tersebut.

Bahkan jika aktivitas usaha terbukti melanggar undang-undang, tindakan hukum bisa dikenakan kepada pelaku usaha.

Maka dari itu, penting bagi para pelaku UKM untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Memiliki IUMK bukan hanya soal mendapatkan legalitas, tetapi juga komitmen untuk menjalankan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Probolinggo Pacu Pembentukan Koperasi Merah Putih di 330 Desa dan Kelurahan Jelang Akhir Mei 2025

Dengan prosedur yang simpel, cepat, dan gratis, pengurusan IUMK menjadi langkah awal penting bagi pelaku UKM untuk mengembangkan usaha secara legal.

Tak hanya mendukung pertumbuhan bisnis, IUMK juga menjadi kunci akses terhadap berbagai program pemerintah, seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga kemitraan dengan sektor formal lainnya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRI Salurkan Rp489 Miliar KUR di Ponorogo: Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas
Presiden Prabowo Berikan Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Ponorogo di Idul Adha 1446 H
PT RPH Surabaya Siap Layani Hewan Kurban Iduladha 2025, Pastikan Sehat dan Bebas Penyakit
Butuh Jasa Arsitek Rumah Jakarta? Desain Mewah, Harga Terjangkau!
Panduan Lengkap Daftar Izin Usaha Melalui OSS Berbasis Risiko untuk UMKM dan Non-UMK
Jenis Izin Edar untuk Produk UMKM: Legalitas Produk Konsumsi dan Pemakaian Langsung
Jenis Izin Administrasi Usaha UMKM: Legalitas Operasional yang Wajib Dimiliki
Pendampingan dan Pengembangan Usaha UKM melalui IUMK: Peluang Tumbuh Bersama Pemerintah

Berita Terkait

Thursday, 5 June 2025 - 21:00 WIB

BRI Salurkan Rp489 Miliar KUR di Ponorogo: Dorong UMKM Tumbuh dan Naik Kelas

Thursday, 5 June 2025 - 20:00 WIB

Presiden Prabowo Berikan Sapi Kurban Hampir 1 Ton untuk Ponorogo di Idul Adha 1446 H

Thursday, 5 June 2025 - 19:30 WIB

PT RPH Surabaya Siap Layani Hewan Kurban Iduladha 2025, Pastikan Sehat dan Bebas Penyakit

Thursday, 5 June 2025 - 17:00 WIB

Panduan Lengkap Daftar Izin Usaha Melalui OSS Berbasis Risiko untuk UMKM dan Non-UMK

Thursday, 5 June 2025 - 15:00 WIB

Jenis Izin Edar untuk Produk UMKM: Legalitas Produk Konsumsi dan Pemakaian Langsung

Berita Terbaru