UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengecer elpiji 3 kilogram agar tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas bersubsidi tersebut di sejumlah wilayah.
Keluhan masyarakat mengenai harga LPG melon yang melambung tinggi dalam beberapa hari terakhir mendorong Pemkab mengambil sikap tegas demi melindungi hak masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG bersubsidi.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyatakan bahwa harga resmi elpiji 3 kilogram saat ini adalah Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.
Ia meminta agar para pengecer tidak memanfaatkan situasi langkanya pasokan untuk meraup keuntungan yang berlebihan.
“Gas 3 kilogram ini merupakan barang bersubsidi yang disalurkan untuk kebutuhan masyarakat kurang mampu.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tidak menjadikan situasi ini sebagai celah untuk menekan masyarakat dengan harga tinggi,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan distribusi dari agen ke subagen dan pangkalan.
Adapun pengecer, lanjutnya, tidak berada dalam jalur distribusi resmi yang diatur langsung oleh Pemkab.
Oleh sebab itu, pemantauan terhadap harga jual di tingkat pengecer memiliki keterbatasan secara regulasi.
Kendati demikian, Dadang tetap memperingatkan bahwa tindakan yang merugikan konsumen, terutama praktik penjualan LPG dengan harga di atas ketentuan, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Siapapun yang kedapatan menaikkan harga seenaknya tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai regulasi, apalagi jika sampai memberatkan masyarakat kecil, pasti akan kami tindak. Ini bentuk perlindungan terhadap hak konsumen,” katanya menambahkan.
Pemkab Sumenep juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan pengecer yang menjual LPG bersubsidi dengan harga yang tidak wajar.
Pelaporan bisa dilakukan melalui perangkat desa atau langsung ke dinas terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya imbauan ini, pemerintah berharap agar proses distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan lancar dan harga di pasaran tetap stabil.
Pemkab juga mengingatkan bahwa keberadaan LPG bersubsidi adalah bentuk perhatian negara terhadap kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, seluruh pihak diminta ikut menjaga agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.***