306 Kopdes Merah Putih Resmi Berdiri di Jombang, Siap Dorong Ekonomi Desa Lewat Unit Usaha Produktif

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 25 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyelesaikan proses legalisasi 306 Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai bagian dari program penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Ratusan koperasi ini kini diarahkan untuk segera menata kelembagaan dan merancang unit usaha produktif yang dapat mendukung perekonomian masyarakat desa.

Bupati Jombang, Warsubi, menyampaikan bahwa legalitas seluruh Kopdeskel, yang terdiri atas 302 koperasi desa dan 4 koperasi kelurahan, telah selesai.

Ia menambahkan bahwa saat ini pengurus koperasi tengah fokus pada penataan struktur kelembagaan dan perumusan rencana usaha yang akan dijalankan di masing-masing wilayah.

Menurutnya, banyak peluang usaha yang dapat dikelola oleh koperasi.

Di antaranya adalah penyediaan sembako murah untuk masyarakat, pendirian apotek desa, penjualan pupuk bersubsidi, pembangunan gudang penyimpanan hasil panen, serta pengadaan cold storage untuk mendukung distribusi produk pertanian yang lebih efisien.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Desember 2025 secara Online

Selain penataan usaha, Warsubi juga mengingatkan pentingnya musyawarah internal pengurus koperasi guna mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

Pemerintah mendorong koperasi untuk memanfaatkan fasilitas kredit dengan bunga rendah yang ditawarkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai modal awal usaha.

Ia optimistis, apabila pendanaan telah tersedia, seluruh koperasi akan segera memulai operasionalnya.

Untuk hal pendampingan sendiri, Pemkab Jombang tidak tinggal diam.

Warsubi menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah pendukung untuk memastikan keberlanjutan Kopdes Merah Putih,

mulai dari pelatihan manajemen koperasi hingga pendampingan teknis secara bertahap.

Legalitas ratusan koperasi ini sendiri adalah hasil kolaborasi antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jombang dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga :  Strategi Pitching ke Investor agar Startup Lebih Meyakinkan

Proses ini meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pembentukan badan hukum, yang seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinkop UM Jombang, Gatut Wijaya, menjelaskan bahwa untuk memudahkan pengurus koperasi, pihaknya turut melibatkan tim dari DPMPTSP.

Tim tersebut memberikan bimbingan langsung mengenai prosedur dan tata cara pembuatan NIB, sehingga pengurus koperasi tidak perlu datang langsung ke kantor dinas terkait.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyederhanakan proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi.

Dinkop UM berkomitmen menghadirkan narasumber dari KPP yang bisa memberikan penjelasan teknis berkenaan dengan kewajiban perpajakan koperasi secara langsung di forum pelatihan.

Baca Juga :  PAKU Jatim dan Dapur Dewi: Sinergi untuk Penguatan UMKM di Jawa Timur

Dengan tuntasnya proses legalitas ini, Kabupaten Jombang semakin mantap dalam mendorong koperasi desa sebagai ujung tombak penggerak ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara untuk Perkuat Sistem Anti-Fraud JKN
Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak
Sego Gegok: Kuliner Pedas Khas Trenggalek yang Harumnya Menggugah Selera
Panduan Lengkap Syarat Pencairan JHT Setelah Resign untuk Proses yang Lebih Cepat
Dua Mekanisme Penyaluran BLT Kesra 2025: Mudah dan Menjangkau Hingga Pelosok
Panduan Lengkap Cara Cek Nama Penerima PKH Secara Online dari Rumah
Panduan Praktis Mengaktifkan Akun BRImo di HP Baru dengan Cepat
Panduan Lengkap Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan KPJ DKI Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 20:16 WIB

BPJS Kesehatan Gandeng Enam Negara untuk Perkuat Sistem Anti-Fraud JKN

Thursday, 11 December 2025 - 19:55 WIB

Mulai 2026, Pelaporan SPT Wajib Lewat Coretax: DJP Siapkan Layanan Akhir Pekan untuk Wajib Pajak

Thursday, 11 December 2025 - 19:16 WIB

Sego Gegok: Kuliner Pedas Khas Trenggalek yang Harumnya Menggugah Selera

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Lengkap Syarat Pencairan JHT Setelah Resign untuk Proses yang Lebih Cepat

Thursday, 11 December 2025 - 14:06 WIB

Dua Mekanisme Penyaluran BLT Kesra 2025: Mudah dan Menjangkau Hingga Pelosok

Berita Terbaru