378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 3 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo telah resmi menandatangani kontrak kerja.

Proses ini menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum para tenaga baru tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, seluruh peserta yang lolos seleksi telah menyelesaikan proses penandatanganan kontrak.

Ahmad Zamroni, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo,

menyebutkan bahwa kontrak kerja bagi para PPPK ini berlaku hingga lima tahun, dengan opsi perpanjangan tergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Panen Jagung Bhayangkara di Ponorogo, Langkah Nyata Menuju Swasembada Pangan Nasional

Tetapi, dirinya juga menekankan bahwa jangka waktu kontrak tersebut bisa disesuaikan dengan usia pegawai yang mendekati batas usia pensiun (BUP).

Sebagai contoh, salah satu peserta bernama Tumirin yang kini berusia 57 tahun, telah mendapatkan kontrak yang disesuaikan hingga masa pensiunnya yang jatuh pada 31 Januari 2026.

Tumirin diketahui menjabat sebagai pengadministrasi perkantoran di Kecamatan Sukorejo.

Zamroni mengungkapkan bahwa setelah semua proses penandatanganan kontrak rampung, pihaknya akan segera memproses penerbitan SK pengangkatan.

Ia memastikan bahwa SK akan diberikan secepat mungkin, bahkan ditargetkan bisa rampung dalam bulan Juli 2025 ini.

BKPSDM telah menyiapkan segala administrasi agar tidak ada keterlambatan dalam penyerahan SK yang sangat dinantikan oleh para PPPK.

Baca Juga :  Perajin Tempe Ponorogo Mengeluh, Harga Kedelai Impor Naik

Sementara itu, perihal gaji yang akan diterima para pegawai PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir.

Untuk lulusan SD atau sederajat, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.

Lulusan SMP menerima Rp2.206.500, lulusan SMA/SMK Rp2.511.500, lulusan D3 sebesar Rp2.858.800, lulusan S1 mendapatkan Rp3.203.600,

dan lulusan jenjang profesi seperti tenaga medis akan menerima gaji pokok Rp3.339.100 setiap bulannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK yang peran dan kontribusinya terus diakui dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.

Baca Juga :  Bansos dan BKK Senilai Rp4,7 Miliar untuk Warga Ponorogo Disalurkan Pemprov Jatim

Dengan penandatanganan kontrak yang telah selesai dan proses penyerahan SK yang segera dilakukan, kehadiran PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga profesional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak
Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak
Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan
Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen
Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:39 WIB

Harga Jagung Anjlok Saat Panen! Petani Sekar Bojonegoro Terpaksa Jual Murah ke Tengkulak

Monday, 9 March 2026 - 15:41 WIB

Konflik Timur Tengah Mengguncang Ekspor Jawa Timur, Biaya Logistik Terancam Melonjak

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Saturday, 7 March 2026 - 16:34 WIB

Panic Buying BBM Menyebar! Warga Bondowoso dan Situbondo Mulai Serbu SPBU, Hiswanamigas Beri Peringatan

Saturday, 7 March 2026 - 15:36 WIB

Stok Menipis, Harga Bawang Prei di Ponorogo Naik Hingga 50 Persen

Berita Terbaru