378 PPPK Ponorogo Teken Kontrak Kerja 5 Tahun, Proses SK Ditarget Rampung Bulan Ini

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 3 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sebanyak 378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo telah resmi menandatangani kontrak kerja.

Proses ini menjadi bagian dari tahapan administratif sebelum para tenaga baru tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah.

Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, seluruh peserta yang lolos seleksi telah menyelesaikan proses penandatanganan kontrak.

Ahmad Zamroni, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo,

menyebutkan bahwa kontrak kerja bagi para PPPK ini berlaku hingga lima tahun, dengan opsi perpanjangan tergantung pada hasil evaluasi kinerja masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam di Ponorogo Naik Menjelang Ramadhan, Pembeli Serbu Kandang Peternak

Tetapi, dirinya juga menekankan bahwa jangka waktu kontrak tersebut bisa disesuaikan dengan usia pegawai yang mendekati batas usia pensiun (BUP).

Sebagai contoh, salah satu peserta bernama Tumirin yang kini berusia 57 tahun, telah mendapatkan kontrak yang disesuaikan hingga masa pensiunnya yang jatuh pada 31 Januari 2026.

Tumirin diketahui menjabat sebagai pengadministrasi perkantoran di Kecamatan Sukorejo.

Zamroni mengungkapkan bahwa setelah semua proses penandatanganan kontrak rampung, pihaknya akan segera memproses penerbitan SK pengangkatan.

Ia memastikan bahwa SK akan diberikan secepat mungkin, bahkan ditargetkan bisa rampung dalam bulan Juli 2025 ini.

BKPSDM telah menyiapkan segala administrasi agar tidak ada keterlambatan dalam penyerahan SK yang sangat dinantikan oleh para PPPK.

Baca Juga :  Wabah Hama Wereng Ancam Panen Padi di Ponorogo, Petani Merugi dan Minta Solusi Pemerintah

Sementara itu, perihal gaji yang akan diterima para pegawai PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir.

Untuk lulusan SD atau sederajat, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp1.938.500 per bulan.

Lulusan SMP menerima Rp2.206.500, lulusan SMA/SMK Rp2.511.500, lulusan D3 sebesar Rp2.858.800, lulusan S1 mendapatkan Rp3.203.600,

dan lulusan jenjang profesi seperti tenaga medis akan menerima gaji pokok Rp3.339.100 setiap bulannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK yang peran dan kontribusinya terus diakui dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah.

Baca Juga :  Forum UMKM Ekspor: Langkah Kota Batu Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Dengan penandatanganan kontrak yang telah selesai dan proses penyerahan SK yang segera dilakukan, kehadiran PPPK tahap 1 tahun 2024 di Ponorogo diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor-sektor strategis yang membutuhkan tenaga profesional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inflasi Terkendali, IPM Naik, dan Pengangguran Menurun, Ekonomi Malang Raya Terus Tumbuh
Pemkab Sidoarjo Rencanakan Penyesuaian PBB untuk Sektor Industri dan Pemukiman
Khofifah Dorong Ekonomi Biru Berkelanjutan di Pesisir Melalui Festival Mangrove Jatim VII
PELNI Resmikan Desa Mandiri Pandanrejo, Batu: Wujud Ketahanan Pangan dan Dukungan Kapal Penumpang
Khofifah Tekankan Sinergi Bulog, KMP, dan GPM Lewat Pasar Murah: Solusi Distribusi Beras
Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembentukan dan Pemberhentian Kelompok Tani untuk Peningkatan Sektor Pertanian
Fraksi NasDem DPRD Jatim Soroti APBD Perubahan 2025: Fokus pada PAD, Aset Daerah, dan BUMD
ACI, Aplikasi Transportasi Lokal yang Bantu UMKM dan Ringankan Beban Konsumen

Berita Terkait

Wednesday, 20 August 2025 - 20:30 WIB

Inflasi Terkendali, IPM Naik, dan Pengangguran Menurun, Ekonomi Malang Raya Terus Tumbuh

Wednesday, 20 August 2025 - 20:00 WIB

Pemkab Sidoarjo Rencanakan Penyesuaian PBB untuk Sektor Industri dan Pemukiman

Wednesday, 20 August 2025 - 19:30 WIB

Khofifah Dorong Ekonomi Biru Berkelanjutan di Pesisir Melalui Festival Mangrove Jatim VII

Wednesday, 20 August 2025 - 19:00 WIB

PELNI Resmikan Desa Mandiri Pandanrejo, Batu: Wujud Ketahanan Pangan dan Dukungan Kapal Penumpang

Tuesday, 19 August 2025 - 21:00 WIB

Khofifah Tekankan Sinergi Bulog, KMP, dan GPM Lewat Pasar Murah: Solusi Distribusi Beras

Berita Terbaru