UMKMJATIM.COM – Disebutkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,
mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik sekaligus potensi penguatan ekonomi.
Hal ini disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, pada Kamis (3/7/2025).
Dalam kunjungannya tersebut, AHY menekankan pentingnya legalitas atas kepemilikan tanah yang tidak hanya berdampak secara administratif, tetapi juga memiliki nilai ekonomi strategis.
Ia menyebutkan bahwa sertifikat tanah dapat digunakan sebagai jaminan permodalan bagi pelaku UMKM serta menjadi alat penting untuk mencegah potensi sengketa atau penyerobotan lahan.
Menurutnya, program ini merupakan kebijakan nasional yang perlu mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi ujung tombak dalam realisasi sertifikasi tanah,
namun kementerian yang dipimpinnya juga turut berperan dalam mengoordinasikan sinergi pembangunan lintas sektor.
AHY menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah hadir untuk memastikan proses perolehannya dapat diakses dengan mudah dan transparan.
Melalui kerja sama antara pusat dan daerah, ia berharap masyarakat semakin terdorong untuk mengamankan aset tanah mereka secara legal.
Di sisi lain, keberadaan data pertanahan yang lengkap dan akurat memberikan manfaat besar bagi tata kelola daerah.
AHY mengapresiasi Kabupaten Pacitan yang telah mencatatkan diri sebagai salah satu kabupaten dengan pemetaan tanah yang lengkap, baik secara spasial maupun yuridis.
Hal ini dinilai sangat membantu dalam proses penataan ruang, penentuan kebijakan pembangunan wilayah, hingga pemetaan batas wilayah secara lebih tegas.
Ia juga menambahkan bahwa sertifikasi tanah tidak hanya menguntungkan secara individual, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, pembangunan infrastruktur dapat dilakukan lebih terukur, dan investasi pun menjadi lebih kondusif.
Pada momen tersebut, AHY menegaskan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas tanah.
Ia menyatakan bahwa pemerintah terus membuka akses bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah mereka agar terhindar dari konflik pertanahan dan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi dari aset yang dimiliki.
Melalui pendekatan partisipatif dan pelayanan yang terintegrasi, pemerintah optimis program sertifikasi tanah akan mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat dan memperkuat ketahanan wilayah.***