Cara Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapatkan NIB Secara Online

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Memulai usaha tidak cukup hanya dengan ide dan modal. Salah satu langkah penting yang tak boleh diabaikan adalah mendaftarkan bisnis Anda secara resmi.

Salah satu syarat legalitas usaha yang wajib dimiliki pelaku UMKM di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan izin usaha, yang kini dapat diperoleh dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan UMKM Anda dan memperoleh NIB secara gratis dan cepat.

Apa Itu NIB?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Mengenal Perseroan Terbatas (PT): Keunggulan, Tantangan, dan Proses Pendirian

NIB berfungsi seperti KTP untuk usaha, dan dengan memilikinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses ke berbagai kemudahan, seperti:

– Mengajukan pinjaman usaha atau KUR

– Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

– Mengikuti pelatihan dan program dari pemerintah

– Menjual produk ke instansi pemerintah atau korporasi

Syarat Mendaftar NIB

Untuk mendaftarkan UMKM dan memperoleh NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha

– Alamat email aktif

Nomor HP aktif

Data usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, dan skala usaha

Anda tidak perlu memiliki SIUP atau TDP secara terpisah karena semuanya sudah terintegrasi dalam NIB.

Langkah-Langkah Mendaftar NIB Melalui OSS

Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mendapatkan NIB:

Baca Juga :  Riset Pasar: Kunci Menyelamatkan dan Mengembangkan UMKM Anda

1. Kunjungi Website OSS

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Pilih menu “Daftar” dan buat akun sebagai pelaku usaha perseorangan.

2. Isi Data Diri

Setelah mendaftar akun OSS, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, email, nomor HP, dan membuat password.

Pastikan semua informasi benar dan aktif.

3. Login dan Pilih “Perizinan Berusaha”

Setelah berhasil membuat akun dan login, pilih menu “Perizinan Berusaha” untuk memulai pembuatan NIB.

4. Lengkapi Data Usaha

Masukkan data terkait usaha Anda, seperti:

– Nama usaha

– Jenis kegiatan

– Alamat tempat usaha

– Rencana modal

– Jumlah tenaga kerja

Data yang dimasukkan akan menentukan klasifikasi usaha Anda (mikro, kecil, atau menengah).

Baca Juga :  Pemkab Kediri Bangun Rumah Kemasan untuk Dukung UMKM Lokal

5. Kirim dan Unduh NIB

Setelah mengisi seluruh informasi, klik “Submit” dan sistem akan segera memproses permohonan.

Dalam beberapa menit, Anda dapat mengunduh NIB serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Usaha dan NPWP (jika belum punya).

Mendaftarkan UMKM dan mendapatkan NIB kini jauh lebih mudah berkat platform OSS.

Proses ini tidak memerlukan biaya alias gratis dan bisa dilakukan dari mana saja secara online.

Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi legal dan berkesempatan lebih besar untuk tumbuh karena mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Jangan tunda lagi—legalitas adalah langkah pertama menuju bisnis yang berkelanjutan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi
Luncurkan 186 Koperasi Merah Putih, Sampang Siap Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Lindungi Karya dan Inovasi! Pentingnya Hak Cipta dan Paten untuk UMKM
Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM
Legalitas UMKM: Pahami Pentingnya PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro
Pentingnya Pajak untuk UMKM: Jenis dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Jenis-Jenis Pembiayaan yang Bisa Diakses UMKM: Pilih yang Paling Sesuai dengan Bisnis Anda
Kapan UMKM Perlu Tambahan Modal? Kenali Waktu yang Tepat untuk Tumbuh

Berita Terkait

Thursday, 17 July 2025 - 20:00 WIB

Pemkot Probolinggo Siapkan Langkah Stabilisasi dan Renovasi Pasar, Tekan Harga Cabai Rawit yang Masih Tinggi

Thursday, 17 July 2025 - 19:30 WIB

Luncurkan 186 Koperasi Merah Putih, Sampang Siap Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Thursday, 17 July 2025 - 14:00 WIB

Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM

Thursday, 17 July 2025 - 11:00 WIB

Legalitas UMKM: Pahami Pentingnya PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro

Thursday, 17 July 2025 - 09:00 WIB

Cara Mudah Mendaftarkan UMKM dan Mendapatkan NIB Secara Online

Berita Terbaru