UMKMJATIM.COM – Memulai usaha tidak cukup hanya dengan ide dan modal. Salah satu langkah penting yang tak boleh diabaikan adalah mendaftarkan bisnis Anda secara resmi.
Salah satu syarat legalitas usaha yang wajib dimiliki pelaku UMKM di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas dan izin usaha, yang kini dapat diperoleh dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan UMKM Anda dan memperoleh NIB secara gratis dan cepat.
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem OSS.
NIB berfungsi seperti KTP untuk usaha, dan dengan memilikinya, pelaku UMKM bisa mendapatkan akses ke berbagai kemudahan, seperti:
– Mengajukan pinjaman usaha atau KUR
– Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
– Mengikuti pelatihan dan program dari pemerintah
– Menjual produk ke instansi pemerintah atau korporasi
Syarat Mendaftar NIB
Untuk mendaftarkan UMKM dan memperoleh NIB, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik usaha
– Alamat email aktif
– Nomor HP aktif
Data usaha seperti jenis kegiatan, lokasi, dan skala usaha
Anda tidak perlu memiliki SIUP atau TDP secara terpisah karena semuanya sudah terintegrasi dalam NIB.
Langkah-Langkah Mendaftar NIB Melalui OSS
Berikut ini langkah-langkah praktis untuk mendapatkan NIB:
1. Kunjungi Website OSS
Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id. Pilih menu “Daftar” dan buat akun sebagai pelaku usaha perseorangan.
2. Isi Data Diri
Setelah mendaftar akun OSS, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, email, nomor HP, dan membuat password.
Pastikan semua informasi benar dan aktif.
3. Login dan Pilih “Perizinan Berusaha”
Setelah berhasil membuat akun dan login, pilih menu “Perizinan Berusaha” untuk memulai pembuatan NIB.
4. Lengkapi Data Usaha
Masukkan data terkait usaha Anda, seperti:
– Nama usaha
– Jenis kegiatan
– Alamat tempat usaha
– Rencana modal
– Jumlah tenaga kerja
Data yang dimasukkan akan menentukan klasifikasi usaha Anda (mikro, kecil, atau menengah).
5. Kirim dan Unduh NIB
Setelah mengisi seluruh informasi, klik “Submit” dan sistem akan segera memproses permohonan.
Dalam beberapa menit, Anda dapat mengunduh NIB serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Usaha dan NPWP (jika belum punya).
Mendaftarkan UMKM dan mendapatkan NIB kini jauh lebih mudah berkat platform OSS.
Proses ini tidak memerlukan biaya alias gratis dan bisa dilakukan dari mana saja secara online.
Dengan memiliki NIB, usaha Anda menjadi legal dan berkesempatan lebih besar untuk tumbuh karena mudah mengakses pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.
Jangan tunda lagi—legalitas adalah langkah pertama menuju bisnis yang berkelanjutan.***