Cek BSU di Pospay, Lengkap dengan Cara Ambil ke Kantor Pos!

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 4 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada bulan Juli. Pencairan akan dilakukan secara bertahap melalui berbagai bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia. Hal ini memastikan penyaluran bantuan dapat menjangkau seluruh penerima manfaat.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, atau yang datanya tercatat untuk penyaluran melalui Pos Indonesia, BSU akan dikirimkan melalui kantor pos terdekat. Proses pencairan BSU ini akan dilakukan secara terstruktur dan terencana agar semua penerima mendapatkan haknya dengan lancar.

Cara Mengecek Penerima BSU

Sebelum bergegas ke kantor pos, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk penerima BSU. Anda bisa mengecek status penerima melalui beberapa kanal resmi. Pertama, cek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kedua, cek melalui aplikasi Pospay, aplikasi yang disediakan oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga :  Dorong Ekspor Coklat, Mendag Kunjungi Wisata Edukasi Kampung Coklat Blitar

Mengecek BSU melalui Aplikasi Pospay

Aplikasi Pospay memberikan kemudahan bagi calon penerima untuk mengecek statusnya. Berikut langkah-langkahnya: Unduh dan buka aplikasi Pospay. Klik ikon informasi (biasanya berbentuk ‘i’ berwarna oranye) di pojok kanan bawah, lalu pilih logo Kemenaker. Pilih ‘Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025’. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Klik ‘Cek Status Penerima’. Jika Anda terdaftar sebagai penerima, Anda akan diminta untuk mengunggah foto e-KTP yang jelas. Pastikan foto yang diunggah berkualitas baik agar sistem dapat membacanya dengan akurat. Setelah itu, lengkapi data pribadi Anda dan klik ‘Lanjutkan’.

Syarat dan Cara Mengambil BSU di Kantor Pos

Setelah memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui Pospay, siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan di kantor pos. Dokumen yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, kode QR atau barcode dari aplikasi Pospay (atau bukti penerimaan BSU melalui Pos), dan nomor handphone aktif Anda.

Baca Juga :  BRI Jawa Timur Siapkan Layanan Optimal untuk Kelancaran Transaksi Lebaran 2025

Proses Pengambilan BSU di Kantor Pos

Berikut langkah-langkah pengambilan BSU di kantor pos: Ambil nomor antrean di kantor pos. Petugas akan memverifikasi dokumen dan identitas Anda. Setelah verifikasi selesai dan dinyatakan valid, Anda akan menerima dana BSU secara tunai atau melalui Pos Giro, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana BSU tepat sasaran dan diterima oleh penerima yang berhak. Oleh karena itu, sangat penting untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan memastikan keakuratan data yang diberikan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk BSU. Dengan melakukan pengecekan status dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat memperlancar proses pencairan BSU dan menerima bantuan yang telah menjadi hak Anda.

Baca Juga :  Kecap Laron: Oleh-Oleh Khas Tuban yang Menjaga Tradisi dan Cita Rasa Otentik

Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam menerima BSU 2025. Tetap waspada terhadap potensi penipuan dan selalu mengakses informasi resmi dari sumber terpercaya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya
4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Kriteria Lengkap Penerima KPDJ DKI Jakarta: Syarat, Ketentuan, dan Cara Memastikannya

Thursday, 27 November 2025 - 12:00 WIB

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Berita Terbaru