UMKMJATIM.COM – Legalitas menjadi salah satu pondasi penting dalam membangun dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Banyak pelaku usaha yang hanya fokus pada produksi dan pemasaran, namun mengabaikan aspek perizinan yang justru bisa membuka banyak peluang,
terutama dalam menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Tiga jenis legalitas yang sangat penting bagi pelaku UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman, adalah PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam membentuk usaha yang sah dan profesional.
1. PIRT: Legalitas Produk Pangan Rumahan
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha rumahan yang memproduksi makanan dan minuman non-instan.
Tanpa PIRT, produk tidak boleh diedarkan secara luas, apalagi dijual ke pasar modern atau platform e-commerce besar.
Untuk mendapatkan PIRT, pelaku usaha harus mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan setempat.
Setelah itu, akan dilakukan survei lokasi dan pemeriksaan produk. Jika memenuhi syarat, izin PIRT dapat diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun.
2. Sertifikat Halal: Menjamin Keamanan dan Kepatuhan Produk
Sertifikat halal menjadi sangat penting bagi UMKM yang menyasar pasar muslim, baik di dalam maupun luar negeri.
Sertifikasi ini memastikan bahwa proses produksi hingga bahan baku yang digunakan telah memenuhi standar halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mulai Oktober 2024, sertifikat halal menjadi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia.
Pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal secara online melalui situs BPJPH atau melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Izin Usaha Mikro: Legalitas Formal Usaha
Izin Usaha Mikro diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB tidak hanya menjadi bukti bahwa usaha Anda legal, tapi juga membuka akses ke berbagai fasilitas, seperti bantuan modal, pelatihan, program pemerintah, hingga kemudahan ekspor.
Mendaftarkan NIB sangat mudah dan gratis, hanya memerlukan NIK, email aktif, dan data usaha. UMKM yang telah memiliki NIB lebih dipercaya oleh konsumen, mitra bisnis, maupun lembaga keuangan.
Legalitas bukan hanya formalitas, tapi menjadi syarat penting agar UMKM bisa berkembang dan bersaing secara sehat.
Dengan memiliki PIRT, Sertifikat Halal, dan Izin Usaha Mikro (NIB), pelaku UMKM tidak hanya melindungi usahanya secara hukum, tetapi juga membangun kepercayaan pelanggan serta memperbesar peluang bisnis di masa depan.
Legalitas adalah langkah awal untuk menjadikan bisnis rumahan naik kelas ke level profesional.
Jangan tunda, lengkapi legalitas usaha Anda hari ini!***