Pemkab Sampang Rampungkan Legalitas Koperasi Merah Putih, Siap Dorong Kesejahteraan Desa

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 26 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi desa.

Salah satu langkah nyata yang telah dicapai adalah keberhasilan merampungkan legalitas 100 persen untuk seluruh Koperasi Merah Putih melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sampang, Sudarmanto,

menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini bertujuan utama untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan dan mengurangi ketergantungan mereka terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi seperti rentenir dan tengkulak.

Menurut Sudarmanto, koperasi tersebut bukan hanya wadah ekonomi alternatif, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang dalam menciptakan kemandirian finansial di level desa.

Ia menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan bisa memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui berbagai fungsi seperti meningkatkan nilai tukar petani,

Baca Juga :  BSU Lolos Verifikasi Tapi Belum Cair? Kemnaker Beberkan Penyebabnya

membuka lapangan kerja baru, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang inklusif.

“Selain memperkuat ekonomi lokal, koperasi ini juga menjadi bagian dari fondasi untuk membangun desa sebagai motor penggerak pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Sudarmanto, Jumat (25/7/2025).

Program legalisasi koperasi melalui AHU dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh unit Koperasi Merah Putih memiliki kekuatan hukum yang sah.

Dengan status hukum yang resmi, koperasi diharapkan dapat lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan strategis, serta mendapat perlindungan hukum dalam operasionalnya.

Pemerintah Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran khusus dari APBD untuk mendanai proses pembentukan badan hukum koperasi ini.

Setiap koperasi mendapatkan anggaran sebesar Rp1,7 juta untuk menyelesaikan tahapan legalitas, termasuk pengurusan dokumen AHU.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemkab Sampang: Upaya Efektif Mengantisipasi Lonjakan Harga di Bulan Ramadan

Langkah ini tidak hanya mempercepat proses pendirian koperasi, tetapi juga menunjukkan keseriusan Pemkab Sampang dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang sehat dan mandiri.

Dengan selesainya legalisasi 100 persen koperasi tersebut, kini fokus selanjutnya adalah mengoptimalkan operasional dan pengembangan unit usaha koperasi agar benar-benar memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan desa mandiri secara ekonomi, serta membantu masyarakat keluar dari jeratan pinjaman informal yang merugikan.

Selain itu, koperasi ini juga diarahkan untuk menjadi ruang kolaborasi antara petani, pelaku UMKM, dan lembaga keuangan formal.

Dengan legalitas yang sudah terjamin dan dukungan penuh dari pemerintah daerah,

Baca Juga :  PLN UIP JBTB Resmikan Program TJSL 2024, Dukung Pengembangan UMKM Desa Prunggahan Kulon

Koperasi Merah Putih Sampang diharapkan mampu menjadi role model dalam pengembangan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 Fokus Tekan Kemiskinan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas
Petani Garam Sumenep Sambut Target Swasembada Garam 2027, Dorong Perlindungan dan Regulasi Kuat
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Nataru, Peserta Bisa Berobat di Luar Domisili
Panduan Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN Lewat Simpatika
Waspada Penipuan KUR BRI, Kenali Ciri-Ciri SMS dan WhatsApp Palsu Agar Tidak Jadi Korban
Kapan BLT Kesra 2025 Cair? Ini Jadwal, Mekanisme Penyaluran, dan Cara Memantaunya
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Desember 2025, Ini Perkiraan Waktu dan Cara Memantau Informasinya
Perbedaan KIP dan PIP yang Perlu Diketahui Orang Tua dan Siswa, Jangan Sampai Keliru

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 20:00 WIB

RPJMD Kabupaten Malang 2025–2029 Fokus Tekan Kemiskinan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Monday, 15 December 2025 - 19:30 WIB

Petani Garam Sumenep Sambut Target Swasembada Garam 2027, Dorong Perlindungan dan Regulasi Kuat

Monday, 15 December 2025 - 19:12 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Aktif Selama Libur Nataru, Peserta Bisa Berobat di Luar Domisili

Monday, 15 December 2025 - 16:00 WIB

Panduan Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-ASN Lewat Simpatika

Monday, 15 December 2025 - 14:00 WIB

Waspada Penipuan KUR BRI, Kenali Ciri-Ciri SMS dan WhatsApp Palsu Agar Tidak Jadi Korban

Berita Terbaru