Pentingnya Pajak untuk UMKM: Jenis dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pajak adalah salah satu elemen penting dalam menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Meski sering dianggap sebagai beban tambahan, sebenarnya pajak memiliki peran vital dalam mendukung operasional negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami pentingnya pajak dan mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi adalah langkah awal menuju profesionalisme bisnis.

Mengapa Pajak Penting untuk UMKM?

Pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan negara.

Infrastruktur, layanan publik, hingga dukungan pemerintah untuk pengembangan UMKM sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.

Dengan membayar pajak, pelaku UMKM secara tidak langsung ikut berperan dalam menciptakan sistem ekonomi yang stabil dan berkeadilan.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Jadi Andalan Sidoarjo untuk Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga

Selain itu, kepatuhan pajak memberikan kredibilitas bisnis. UMKM yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) dan tertib administrasi lebih mudah mengakses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), hibah, atau pendanaan dari investor.

Pemerintah pun lebih percaya memberikan insentif atau bantuan bagi UMKM yang patuh pajak.

Jenis Pajak yang Wajib Dibayar UMKM

Berikut beberapa jenis pajak yang umum berlaku untuk pelaku UMKM:

1. Pajak Penghasilan (PPh Final)

UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Skema ini diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Pajak ini dibayarkan setiap bulan melalui e-Billing, dan sangat mudah untuk dihitung karena hanya berdasarkan total penghasilan kotor.

Baca Juga :  5 Strategi Efektif Mengelola Pakan Lele agar Cepat Panen dan Hemat Biaya

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jika UMKM telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 11%.

Namun, jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, mendaftar sebagai PKP bersifat sukarela.

Meski begitu, menjadi PKP dapat memberi keunggulan dalam kerja sama dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah.

3. Pajak Daerah

Selain pajak pusat, pelaku UMKM juga mungkin dikenakan pajak daerah seperti pajak reklame, pajak restoran (jika bergerak di bidang kuliner), atau pajak hiburan.

Besaran dan ketentuannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Manfaat Tertib Pajak bagi UMKM

UMKM yang taat membayar pajak berpeluang besar mengembangkan usaha lebih cepat.

Baca Juga :  Cermat Memanfaatkan Fintech Lending: Solusi Modal Usaha yang Praktis dan Aman

Beberapa manfaat langsung antara lain:

Kemudahan akses pinjaman bank atau program pemerintah

Kredibilitas usaha meningkat di mata mitra dan konsumen

Perlindungan hukum sebagai entitas bisnis resmi

Peluang mengikuti tender atau proyek pemerintah

Pajak bukanlah beban, melainkan tanggung jawab dan peluang.

UMKM yang memahami dan menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar akan mendapatkan banyak manfaat jangka panjang.

Mulailah dengan mendaftarkan NPWP, mencatat transaksi dengan rapi, dan konsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan.

Dengan begitu, usaha Anda bisa tumbuh lebih profesional dan terpercaya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM
Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 09:06 WIB

Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM

Friday, 26 December 2025 - 16:00 WIB

Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Monday, 22 December 2025 - 18:23 WIB

Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026

Berita Terbaru