Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, nama merek bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga aset bisnis yang sangat berharga.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlindungan hukum atas nama merek sangat penting untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan bisnis.

Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek mereka secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tanpa perlindungan hukum, UMKM berisiko kehilangan hak atas merek yang telah dibangun dengan susah payah.

Lebih buruk lagi, bisa saja merek tersebut digunakan atau diklaim pihak lain secara legal.

Apa Itu Perlindungan Merek?

Perlindungan merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah mendaftarkannya.

Baca Juga :  Percepatan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih Dimulai dari Kota Malang

Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara eksklusif dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Merek yang dilindungi secara hukum mencakup nama, logo, simbol, huruf, angka, atau gabungan dari semua unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha lainnya.

Manfaat Mendaftarkan Merek untuk UMKM

Perlindungan Hukum
Dengan mendaftarkan merek, Anda memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa atau plagiarisme merek.

Anda dapat menggugat pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Merek yang telah terdaftar menunjukkan bahwa bisnis Anda serius dan profesional. Hal ini meningkatkan kredibilitas di mata konsumen.

Mendukung Ekspansi Bisnis
Jika ingin memperluas pasar, baik ke tingkat nasional maupun internasional, merek yang sudah terdaftar menjadi nilai tambah dan mempermudah proses kemitraan atau kerja sama.

Baca Juga :  Admin Media Sosial: Peluang Bisnis dan Karier Menjanjikan di Era Digital

Aset yang Dapat Dilisensikan
Merek bisa dijadikan aset berharga yang dapat dijual, diwariskan, atau dilisensikan untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Cara Mendaftarkan Merek UMKM

Lakukan Pengecekan Nama Merek
Sebelum mendaftar, pastikan merek belum digunakan oleh pihak lain.

Pengecekan dapat dilakukan di laman resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, NPWP (jika ada), contoh merek/logo, dan surat pernyataan kepemilikan merek.

Daftar Secara Online
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. UMKM juga dapat memanfaatkan program “Merek Kolektif” atau fasilitas pembebasan biaya tertentu dari pemerintah.

Tunggu Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
Setelah pendaftaran, akan ada proses pemeriksaan formalitas, substantif, serta pengumuman selama 2 bulan.

Baca Juga :  SIER dan Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Jika tidak ada keberatan, maka sertifikat merek akan diterbitkan.

Mendaftarkan nama merek bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas dan aset bisnis UMKM.

Dalam jangka panjang, merek yang terlindungi akan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun reputasi dan loyalitas pelanggan.

Jangan tunggu sampai merek Anda digunakan orang lain—lindungi usaha Anda sekarang juga dengan mendaftarkan nama merek secara resmi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Automasi untuk UMKM: Kunci Efisiensi dan Daya Saing di Era Digital
Pemanfaatan AI dalam Dunia Bisnis: Inovasi untuk Efisiensi dan Pertumbuhan
Legalitas Bisnis Online: Fondasi Penting untuk Keamanan dan Kepercayaan Konsumen
Perlindungan Hak Cipta dan Merek Dagang: Pentingnya Legalitas bagi Kreator dan Pebisnis
Panduan Lengkap Pajak untuk UMKM: Kewajiban dan Manfaatnya
Panduan Lengkap Cara Membuat PT dan CV untuk Memulai Bisnis
Pentingnya Izin Usaha: Fondasi Legal dan Kepercayaan dalam Berbisnis
Diversifikasi Produk Pertanian: Kunci Stabilitas Harga dan Kreativitas Industri Pangan

Berita Terkait

Monday, 1 September 2025 - 09:00 WIB

Automasi untuk UMKM: Kunci Efisiensi dan Daya Saing di Era Digital

Monday, 1 September 2025 - 07:14 WIB

Pemanfaatan AI dalam Dunia Bisnis: Inovasi untuk Efisiensi dan Pertumbuhan

Sunday, 31 August 2025 - 17:00 WIB

Legalitas Bisnis Online: Fondasi Penting untuk Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

Sunday, 31 August 2025 - 15:00 WIB

Perlindungan Hak Cipta dan Merek Dagang: Pentingnya Legalitas bagi Kreator dan Pebisnis

Sunday, 31 August 2025 - 13:00 WIB

Panduan Lengkap Pajak untuk UMKM: Kewajiban dan Manfaatnya

Berita Terbaru

Bisnis

Panduan Lengkap Pajak untuk UMKM: Kewajiban dan Manfaatnya

Sunday, 31 Aug 2025 - 13:00 WIB