Pentingnya Perlindungan Hukum atas Nama Merek bagi UMKM

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 17 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, nama merek bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga aset bisnis yang sangat berharga.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlindungan hukum atas nama merek sangat penting untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan bisnis.

Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek mereka secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tanpa perlindungan hukum, UMKM berisiko kehilangan hak atas merek yang telah dibangun dengan susah payah.

Lebih buruk lagi, bisa saja merek tersebut digunakan atau diklaim pihak lain secara legal.

Apa Itu Perlindungan Merek?

Perlindungan merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah mendaftarkannya.

Baca Juga :  Strategi Blue Ocean vs Red Ocean untuk UMKM: Mana yang Lebih Efektif?

Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara eksklusif dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Merek yang dilindungi secara hukum mencakup nama, logo, simbol, huruf, angka, atau gabungan dari semua unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha lainnya.

Manfaat Mendaftarkan Merek untuk UMKM

Perlindungan Hukum
Dengan mendaftarkan merek, Anda memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa atau plagiarisme merek.

Anda dapat menggugat pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Merek yang telah terdaftar menunjukkan bahwa bisnis Anda serius dan profesional. Hal ini meningkatkan kredibilitas di mata konsumen.

Mendukung Ekspansi Bisnis
Jika ingin memperluas pasar, baik ke tingkat nasional maupun internasional, merek yang sudah terdaftar menjadi nilai tambah dan mempermudah proses kemitraan atau kerja sama.

Baca Juga :  Cara Daftar QRIS Resmi Lewat InstaQRIS: Solusi Mudah bagi UMKM untuk Masuk ke Ekosistem Pembayaran Digital

Aset yang Dapat Dilisensikan
Merek bisa dijadikan aset berharga yang dapat dijual, diwariskan, atau dilisensikan untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Cara Mendaftarkan Merek UMKM

Lakukan Pengecekan Nama Merek
Sebelum mendaftar, pastikan merek belum digunakan oleh pihak lain.

Pengecekan dapat dilakukan di laman resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id

Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, NPWP (jika ada), contoh merek/logo, dan surat pernyataan kepemilikan merek.

Daftar Secara Online
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. UMKM juga dapat memanfaatkan program “Merek Kolektif” atau fasilitas pembebasan biaya tertentu dari pemerintah.

Tunggu Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
Setelah pendaftaran, akan ada proses pemeriksaan formalitas, substantif, serta pengumuman selama 2 bulan.

Baca Juga :  Blue Ocean Strategy untuk UMKM: Strategi Menang Tanpa Perang

Jika tidak ada keberatan, maka sertifikat merek akan diterbitkan.

Mendaftarkan nama merek bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas dan aset bisnis UMKM.

Dalam jangka panjang, merek yang terlindungi akan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun reputasi dan loyalitas pelanggan.

Jangan tunggu sampai merek Anda digunakan orang lain—lindungi usaha Anda sekarang juga dengan mendaftarkan nama merek secara resmi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Memahami Simulasi Pinjaman UMKM ke Bank: Nominal, Tenor, dan Perhitungan Cicilan
Jombang Fokus Optimalisasi DBHCHT 2026 di Tengah Penurunan Anggaran, Bupati Tekankan Program Tepat Sasaran
Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025
Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Promo Tiket Pesawat Nataru 2025: Diskon Besar untuk Liburan Akhir Tahun
Perjuangan Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis dan Dampaknya bagi Kopi Wonosalam, Jombang
Tren Batu Akik Kembali Menguat: Hobi Kolektor Bangkit dan Jadi Budaya Baru

Berita Terkait

Sunday, 30 November 2025 - 14:00 WIB

Panduan Lengkap Memahami Simulasi Pinjaman UMKM ke Bank: Nominal, Tenor, dan Perhitungan Cicilan

Saturday, 29 November 2025 - 20:00 WIB

Jombang Fokus Optimalisasi DBHCHT 2026 di Tengah Penurunan Anggaran, Bupati Tekankan Program Tepat Sasaran

Thursday, 27 November 2025 - 19:30 WIB

Empat UKM Jawa Timur Raih Kontrak Ekspor Rp3,95 Triliun dengan Malaysia di Festival Ekspor 2025

Thursday, 27 November 2025 - 19:00 WIB

Dekranasda Bojonegoro dan Jepara Perkuat Kolaborasi: Dorong Inovasi Kerajinan di Era Digital

Wednesday, 26 November 2025 - 16:00 WIB

Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!

Berita Terbaru