UMKMJATIM.COM – Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif, nama merek bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga aset bisnis yang sangat berharga.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perlindungan hukum atas nama merek sangat penting untuk menjaga eksistensi dan keberlanjutan bisnis.
Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek mereka secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Tanpa perlindungan hukum, UMKM berisiko kehilangan hak atas merek yang telah dibangun dengan susah payah.
Lebih buruk lagi, bisa saja merek tersebut digunakan atau diklaim pihak lain secara legal.
Apa Itu Perlindungan Merek?
Perlindungan merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang telah mendaftarkannya.
Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara eksklusif dan melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
Merek yang dilindungi secara hukum mencakup nama, logo, simbol, huruf, angka, atau gabungan dari semua unsur tersebut yang membedakan produk atau jasa dari pelaku usaha lainnya.
Manfaat Mendaftarkan Merek untuk UMKM
Perlindungan Hukum
Dengan mendaftarkan merek, Anda memiliki dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa atau plagiarisme merek.
Anda dapat menggugat pihak yang menggunakan merek Anda tanpa izin.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Merek yang telah terdaftar menunjukkan bahwa bisnis Anda serius dan profesional. Hal ini meningkatkan kredibilitas di mata konsumen.
Mendukung Ekspansi Bisnis
Jika ingin memperluas pasar, baik ke tingkat nasional maupun internasional, merek yang sudah terdaftar menjadi nilai tambah dan mempermudah proses kemitraan atau kerja sama.
Aset yang Dapat Dilisensikan
Merek bisa dijadikan aset berharga yang dapat dijual, diwariskan, atau dilisensikan untuk menghasilkan pendapatan tambahan.
Cara Mendaftarkan Merek UMKM
Lakukan Pengecekan Nama Merek
Sebelum mendaftar, pastikan merek belum digunakan oleh pihak lain.
Pengecekan dapat dilakukan di laman resmi DJKI: https://pdki-indonesia.dgip.go.id
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, NPWP (jika ada), contoh merek/logo, dan surat pernyataan kepemilikan merek.
Daftar Secara Online
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi DJKI di https://merek.dgip.go.id. UMKM juga dapat memanfaatkan program “Merek Kolektif” atau fasilitas pembebasan biaya tertentu dari pemerintah.
Tunggu Proses Pemeriksaan dan Pengumuman
Setelah pendaftaran, akan ada proses pemeriksaan formalitas, substantif, serta pengumuman selama 2 bulan.
Jika tidak ada keberatan, maka sertifikat merek akan diterbitkan.
Mendaftarkan nama merek bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi identitas dan aset bisnis UMKM.
Dalam jangka panjang, merek yang terlindungi akan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun reputasi dan loyalitas pelanggan.
Jangan tunggu sampai merek Anda digunakan orang lain—lindungi usaha Anda sekarang juga dengan mendaftarkan nama merek secara resmi.***