Emil Dardak: Kenaikan Pajak Daerah Jadi Kewenangan Penuh Bupati dan Wali Kota

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 15 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, memberikan tanggapan terkait isu kenaikan pajak daerah yang tengah menjadi sorotan publik.

Emil menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan maupun menaikkan tarif pajak sepenuhnya berada di tangan bupati dan juga wali kota di masing-masing wilayah.

Emil menyampaikan keyakinannya bahwa para kepala daerah di Jawa Timur memiliki kemampuan, integritas, dan kompetensi dalam mengelola kebijakan fiskal daerah, termasuk urusan kenaikan pajak.

Menurutnya, para bupati dan wali kota sudah memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat di daerahnya, sehingga diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat dan seimbang.

Wagub tersebut juga mengingatkan agar setiap kebijakan kenaikan pajak tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Tips Menghadiri Event Bisnis: Strategi Jitu Membuka Peluang dan Relasi

Ia berharap kepala daerah dapat mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul, serta mengambil langkah yang tidak hanya berpihak pada kepentingan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga daya beli dan kesejahteraan warganya.

Emil menekankan pentingnya menemukan “titik tengah” dalam menentukan tarif pajak. Hal ini berarti pemerintah daerah perlu mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi lokal.

Sampai saat ini, Kabupaten Jombang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Timur yang berupaya untuk melakukan penyesuaian atau kenaikan pajak daerah.

Namun, proses implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dan efeknya terhadap perekonomian lokal masih terus dipantau.

Menurut Emil, langkah Jombang bisa menjadi studi kasus bagi daerah lain.

Baca Juga :  Bansos dan BKK Senilai Rp4,7 Miliar untuk Warga Ponorogo Disalurkan Pemprov Jatim

Kebijakan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai strategi terbaik dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda, sehingga tidak ada satu kebijakan yang cocok untuk semua wilayah.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan mengintervensi secara langsung keputusan bupati atau wali kota dalam menentukan kebijakan pajak.

Pemprov hanya berperan memberikan arahan umum, panduan kebijakan fiskal, dan memastikan sinkronisasi dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks pembangunan daerah, Emil menilai pajak merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang dapat digunakan untuk membiayai program prioritas, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan publik.

Baca Juga :  Bondowoso Republik Kopi: Potensi Lahan dan Keistimewaan Kopi di Bawah Tegakan Hutan

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pajak harus tetap mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat dan kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Dengan sikap tersebut, Emil berharap setiap kepala daerah di Jawa Timur mampu mengelola kebijakan fiskal secara bijaksana,

mengedepankan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pembangunan di wilayah masing-masing.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Syarat Pendaftaran Magang Berbayar Kemnaker 2025, Cek Persiapan Lengkapnya
Drone Pertanian Mulai Diuji di Sumenep: Inovasi Baru Dukung Target Swasembada Pangan
Hari Batik Nasional 2025: Momentum Regenerasi dan Inovasi untuk Menjaga Warisan Bangsa
Pemkot Malang Gencarkan Pembinaan UMKM Lewat Kolaborasi dan Pelatihan Digital
YBM PLN UP3 Madura Bantu Pelaku Usaha Kecil Bangkit Lewat Gerobak dan Modal Usaha
Digitalisasi UMKM Malang: Pemerintah dan Indosat Gelar Pelatihan Strategi Media Sosial & AI
Fakta Penting Penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui
Mengapa Pengajuan KUR BRI 2025 Bisa Ditolak? Ini Penyebab yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 07:09 WIB

Syarat Pendaftaran Magang Berbayar Kemnaker 2025, Cek Persiapan Lengkapnya

Thursday, 2 October 2025 - 21:00 WIB

Drone Pertanian Mulai Diuji di Sumenep: Inovasi Baru Dukung Target Swasembada Pangan

Thursday, 2 October 2025 - 20:30 WIB

Hari Batik Nasional 2025: Momentum Regenerasi dan Inovasi untuk Menjaga Warisan Bangsa

Thursday, 2 October 2025 - 20:00 WIB

Pemkot Malang Gencarkan Pembinaan UMKM Lewat Kolaborasi dan Pelatihan Digital

Thursday, 2 October 2025 - 19:30 WIB

YBM PLN UP3 Madura Bantu Pelaku Usaha Kecil Bangkit Lewat Gerobak dan Modal Usaha

Berita Terbaru