Panduan Lengkap Cara Membuat PT dan CV untuk Memulai Bisnis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 31 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sebelum memulai usaha, pelaku bisnis perlu menentukan bentuk badan usaha yang tepat.

Dua jenis yang paling banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung pada skala, kebutuhan, serta tujuan jangka panjang.

PT biasanya dipilih oleh mereka yang ingin membangun bisnis dengan skala menengah hingga besar, karena struktur organisasinya lebih kompleks dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sedangkan CV lebih banyak digunakan oleh usaha kecil hingga menengah, dengan proses pendirian yang relatif sederhana.

1. Langkah Membuat PT

Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku:

Menentukan Nama PT
Nama perusahaan harus unik, tidak mirip dengan badan usaha lain, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Customer Experience: Strategi Membangun Loyalitas Konsumen di Era Modern

Menyusun Akta Pendirian
Akta ini dibuat melalui notaris, yang berisi informasi tentang pemegang saham, struktur kepengurusan, dan modal dasar perusahaan.

Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta dibuat, dokumen tersebut diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat mengurus NIB yang sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Mengurus NPWP Perusahaan
NPWP wajib dimiliki untuk urusan perpajakan dan administrasi keuangan.

Mengurus Izin Usaha Tambahan
Jika bergerak di sektor tertentu, perusahaan mungkin perlu mengurus izin tambahan sesuai bidang usaha yang dijalankan.

2. Langkah Membuat CV

Proses pembuatan CV lebih sederhana dibandingkan PT, sehingga banyak pelaku UMKM memilih bentuk usaha ini. Tahapannya meliputi:

Baca Juga :  Legalitas Bisnis Online: Fondasi Penting untuk Keamanan dan Kepercayaan Konsumen

Menentukan Nama CV
Sama halnya dengan PT, nama harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.

Membuat Akta Pendirian
Akta dibuat oleh notaris, berisi data pemilik modal (sekutu aktif) dan sekutu pasif.

Mendaftarkan Akta ke Pengadilan Negeri
Setelah akta dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Mengurus NIB dan NPWP
Sama dengan PT, CV juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan NPWP untuk keperluan administrasi resmi.

Perbedaan Utama PT dan CV

Struktur Hukum: PT memiliki pengakuan hukum yang lebih kuat dibandingkan CV.

Modal Awal: PT umumnya mensyaratkan modal dasar, sedangkan CV lebih fleksibel.

Tanggung Jawab: Pada PT, pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan, sementara pada CV sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.

Baca Juga :  Ramadan Membawa Berkah, Mukena Buatan Masnia Laris Manis di Pasaran

Memahami cara membuat PT dan CV menjadi langkah penting sebelum memulai bisnis.

Bagi pengusaha yang ingin skala usaha lebih besar dan kredibilitas tinggi, PT bisa menjadi pilihan.

Namun, jika usaha masih dalam tahap awal dengan modal terbatas, CV dapat menjadi langkah awal yang tepat.

Dengan legalitas yang jelas, bisnis tidak hanya lebih terlindungi tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM
Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan
Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha
Peran Digital Marketing Agency dalam Membangun Authority dan Trust Brand B2B Pada 2026
KUR BRI 2025 untuk UMKM Pemula, Peluang Modal Usaha dengan Bunga Ringan dan Syarat Mudah
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Wednesday, 31 December 2025 - 08:54 WIB

Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Monday, 29 December 2025 - 09:06 WIB

Keunggulan KUR BRI 2025, Solusi Pembiayaan Fleksibel untuk Pengembangan UMKM

Friday, 26 December 2025 - 16:00 WIB

Pendampingan UMKM BRI Jadi Kunci Penguatan Usaha dan Akses KUR Berkelanjutan

Tuesday, 23 December 2025 - 16:00 WIB

Alasan KUR BRI Menjadi Pilihan Utama UMKM untuk Mengembangkan Usaha

Berita Terbaru