Panduan Lengkap Cara Membuat PT dan CV untuk Memulai Bisnis

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 31 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Sebelum memulai usaha, pelaku bisnis perlu menentukan bentuk badan usaha yang tepat.

Dua jenis yang paling banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung pada skala, kebutuhan, serta tujuan jangka panjang.

PT biasanya dipilih oleh mereka yang ingin membangun bisnis dengan skala menengah hingga besar, karena struktur organisasinya lebih kompleks dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sedangkan CV lebih banyak digunakan oleh usaha kecil hingga menengah, dengan proses pendirian yang relatif sederhana.

1. Langkah Membuat PT

Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku:

Menentukan Nama PT
Nama perusahaan harus unik, tidak mirip dengan badan usaha lain, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Wali Kota Pasuruan Buka Gerakan Pangan Murah, Solusi Stabilkan Harga dan Pasokan Bahan Pokok

Menyusun Akta Pendirian
Akta ini dibuat melalui notaris, yang berisi informasi tentang pemegang saham, struktur kepengurusan, dan modal dasar perusahaan.

Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta dibuat, dokumen tersebut diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi.

Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat mengurus NIB yang sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Mengurus NPWP Perusahaan
NPWP wajib dimiliki untuk urusan perpajakan dan administrasi keuangan.

Mengurus Izin Usaha Tambahan
Jika bergerak di sektor tertentu, perusahaan mungkin perlu mengurus izin tambahan sesuai bidang usaha yang dijalankan.

2. Langkah Membuat CV

Proses pembuatan CV lebih sederhana dibandingkan PT, sehingga banyak pelaku UMKM memilih bentuk usaha ini. Tahapannya meliputi:

Baca Juga :  Program Mlijo Cinta Antar Ning Ghyta Raih Penghargaan Puspa Bangsa 2025: Bentuk Nyata Pemberdayaan Perempuan Jember

Menentukan Nama CV
Sama halnya dengan PT, nama harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.

Membuat Akta Pendirian
Akta dibuat oleh notaris, berisi data pemilik modal (sekutu aktif) dan sekutu pasif.

Mendaftarkan Akta ke Pengadilan Negeri
Setelah akta dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Mengurus NIB dan NPWP
Sama dengan PT, CV juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan NPWP untuk keperluan administrasi resmi.

Perbedaan Utama PT dan CV

Struktur Hukum: PT memiliki pengakuan hukum yang lebih kuat dibandingkan CV.

Modal Awal: PT umumnya mensyaratkan modal dasar, sedangkan CV lebih fleksibel.

Tanggung Jawab: Pada PT, pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan, sementara pada CV sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.

Baca Juga :  Gus Bupati Tekankan Peran UMKM sebagai Pilar Ekonomi Mojokerto di Era Modern

Memahami cara membuat PT dan CV menjadi langkah penting sebelum memulai bisnis.

Bagi pengusaha yang ingin skala usaha lebih besar dan kredibilitas tinggi, PT bisa menjadi pilihan.

Namun, jika usaha masih dalam tahap awal dengan modal terbatas, CV dapat menjadi langkah awal yang tepat.

Dengan legalitas yang jelas, bisnis tidak hanya lebih terlindungi tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam
Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI
Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon
Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh
Desa Rejomulyo Targetkan Jadi Sentra Pisang Cavendish di Magetan, Dorong Ketahanan Pangan
Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 20:29 WIB

Harga Emas Naik, Pembelian di Pegadaian Banyuwangi Melonjak Tajam

Thursday, 5 March 2026 - 11:23 WIB

Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI

Wednesday, 4 March 2026 - 12:24 WIB

Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon

Wednesday, 4 March 2026 - 12:18 WIB

Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh

Tuesday, 3 March 2026 - 19:20 WIB

Desa Rejomulyo Targetkan Jadi Sentra Pisang Cavendish di Magetan, Dorong Ketahanan Pangan

Berita Terbaru