UMKMJATIM.COM – Sebelum memulai usaha, pelaku bisnis perlu menentukan bentuk badan usaha yang tepat.
Dua jenis yang paling banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung pada skala, kebutuhan, serta tujuan jangka panjang.
PT biasanya dipilih oleh mereka yang ingin membangun bisnis dengan skala menengah hingga besar, karena struktur organisasinya lebih kompleks dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sedangkan CV lebih banyak digunakan oleh usaha kecil hingga menengah, dengan proses pendirian yang relatif sederhana.
1. Langkah Membuat PT
Untuk mendirikan PT, terdapat beberapa tahapan yang wajib dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku:
Menentukan Nama PT
Nama perusahaan harus unik, tidak mirip dengan badan usaha lain, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Menyusun Akta Pendirian
Akta ini dibuat melalui notaris, yang berisi informasi tentang pemegang saham, struktur kepengurusan, dan modal dasar perusahaan.
Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
Setelah akta dibuat, dokumen tersebut diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat mengurus NIB yang sekaligus menjadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Mengurus NPWP Perusahaan
NPWP wajib dimiliki untuk urusan perpajakan dan administrasi keuangan.
Mengurus Izin Usaha Tambahan
Jika bergerak di sektor tertentu, perusahaan mungkin perlu mengurus izin tambahan sesuai bidang usaha yang dijalankan.
2. Langkah Membuat CV
Proses pembuatan CV lebih sederhana dibandingkan PT, sehingga banyak pelaku UMKM memilih bentuk usaha ini. Tahapannya meliputi:
Menentukan Nama CV
Sama halnya dengan PT, nama harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.
Membuat Akta Pendirian
Akta dibuat oleh notaris, berisi data pemilik modal (sekutu aktif) dan sekutu pasif.
Mendaftarkan Akta ke Pengadilan Negeri
Setelah akta dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri setempat.
Mengurus NIB dan NPWP
Sama dengan PT, CV juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha dan NPWP untuk keperluan administrasi resmi.
Perbedaan Utama PT dan CV
Struktur Hukum: PT memiliki pengakuan hukum yang lebih kuat dibandingkan CV.
Modal Awal: PT umumnya mensyaratkan modal dasar, sedangkan CV lebih fleksibel.
Tanggung Jawab: Pada PT, pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkan, sementara pada CV sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan.
Memahami cara membuat PT dan CV menjadi langkah penting sebelum memulai bisnis.
Bagi pengusaha yang ingin skala usaha lebih besar dan kredibilitas tinggi, PT bisa menjadi pilihan.
Namun, jika usaha masih dalam tahap awal dengan modal terbatas, CV dapat menjadi langkah awal yang tepat.
Dengan legalitas yang jelas, bisnis tidak hanya lebih terlindungi tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang.***