Pemkab Situbondo Beri Diskon PBB-P2 hingga 50 Persen dan Hapus Sanksi Administratif

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 18 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, resmi memberlakukan potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini sendiri ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 100.3.3.2/191/431.013/2025 berisi tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2.

Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Bupati Situbondo, menerangkan bahwa pemberian insentif fiskal ini dibagi ke dalam dua kategori.

Untuk wajib pajak dengan tahun pajak 1994–2013, diberikan pengurangan pokok hingga 50 persen.

Kemudian untuk tahun pajak 2014–2019, pengurangan pokok ditetapkan sebesar 25 persen.

Selain itu, seluruh wajib pajak tanpa memandang tahun dikenakan kebijakan penghapusan sanksi administratif.

Baca Juga :  Serapan Pupuk Subsidi di Situbondo Capai 20 Persen, Petani Diwajibkan Tebus Urea dan NPK Demi Produktivitas Padi

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi terbebani denda keterlambatan pembayaran.

Kebijakan diskon pajak ini, menurut Bupati, merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Selama ini masih banyak warga yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Salah satu penyebabnya adalah janji politik dari calon kepala desa yang kerap menjanjikan pembebasan pajak ketika kampanye.

Hal tersebut membuat sebagian masyarakat menunda atau bahkan tidak membayar pajak.

Dengan adanya insentif fiskal, pemerintah berharap warga lebih terdorong untuk melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Selain sebagai bentuk edukasi, langkah ini juga dianggap sebagai stimulus agar kesadaran pajak bisa tumbuh secara konsisten di tengah masyarakat Situbondo.

Baca Juga :  Inflasi Malang Naik Tajam Jelang Lebaran 2025, Sektor Energi dan Pangan Jadi Pemicu Utama

Bupati menambahkan, jika seluruh wajib pajak melunasi kewajibannya, maka pemerintah daerah berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp12 miliar dalam satu tahun.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan infrastruktur.

Mas Rio menilai tambahan PAD ini sangat berarti dalam mendukung kemandirian fiskal daerah.

Ia menekankan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2, memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan diskon PBB-P2 tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang bersedia melaksanakan kewajiban pajaknya.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap periode diskon hingga Oktober 2025 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Harga Kambing Kurban di Situbondo Jelang Iduladha 1446 H Naik Tipis, Peternak Sebut Stok Melimpah

Dengan pembayaran pajak yang lancar, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat semakin kuat.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Situbondo.***

Diskon PBB-P2 yang diberikan Pemkab Situbondo menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

Dengan potongan hingga 50 persen, penghapusan sanksi administratif, dan peluang tambahan PAD Rp12 miliar, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih sadar pentingnya membayar pajak demi kemajuan daerah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga
Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil
Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga

Monday, 13 October 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil

Monday, 13 October 2025 - 20:00 WIB

Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Berita Terbaru