UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Tujuannya adalah mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan sosial bagi kelompok rentan.
Pencairan PKH dilakukan secara bertahap, umumnya setiap tiga bulan sekali, agar dana lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Pada periode September 2025, bantuan kembali disalurkan dengan besaran yang disesuaikan menurut kategori penerima.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap beban ekonomi masyarakat berkurang dan kualitas hidup penerima manfaat semakin meningkat.
Rincian Besaran Dana PKH September 2025
Dana PKH tidak diberikan dalam jumlah yang sama untuk setiap KPM, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kategori anggota keluarga.
Berikut adalah rincian pembagian bantuan:
– Ibu Hamil dan Menyusui
Total bantuan: Rp3.000.000 per tahun.
Pencairan: Rp750.000 per tahap.
Bantuan ini diberikan agar ibu hamil dapat memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan dan menyusui, sehingga bayi lahir dengan kondisi sehat.
– Anak Usia Dini (0–6 Tahun)
Total bantuan: Rp3.000.000 per tahun.
Pencairan: Rp750.000 per tahap.
Dana ini ditujukan untuk mendukung tumbuh kembang anak sejak dini, mulai dari kebutuhan gizi, pendidikan awal, hingga perawatan kesehatan.
– Anak Sekolah Dasar (SD/Sederajat)
Total bantuan: Rp900.000 per tahun.
Pencairan: Rp225.000 per tahap.
Bantuan diberikan untuk meringankan biaya pendidikan anak SD, termasuk kebutuhan perlengkapan sekolah.
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/Sederajat)
Total bantuan: Rp1.500.000 per tahun.
Pencairan: Rp375.000 per tahap.
Dana ini dimaksudkan agar anak SMP dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat)
Total bantuan: Rp2.000.000 per tahun.
Pencairan: Rp500.000 per tahap.
Bantuan ini membantu keluarga membiayai kebutuhan sekolah di tingkat SMA, seperti buku, seragam, hingga transportasi.
– Lansia (60 Tahun ke Atas)
Total bantuan: Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan: Rp600.000 per tahap.
Program ini memastikan lansia tetap mendapatkan dukungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari.
– Penyandang Disabilitas Berat
Total bantuan: Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan: Rp600.000 per tahap.
Dana diberikan agar penyandang disabilitas memperoleh akses kebutuhan dasar dan perawatan yang lebih layak.
Pentingnya Dana PKH bagi Keluarga Penerima
Dana PKH September 2025 tidak hanya berfungsi sebagai bantuan tunai, tetapi juga sebagai dorongan agar keluarga penerima meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan dan kesehatan.
Misalnya, ibu hamil diharapkan rutin memeriksakan kandungan, sementara anak-anak tetap bersekolah hingga lulus jenjang pendidikan menengah.
Dengan skema pencairan per tiga bulan, KPM diharapkan mampu mengelola bantuan secara bijak sesuai kebutuhan utama.
Pemerintah pun terus mendorong agar dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.***