UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Jember kini menghadirkan Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (PPPPMI) yang resmi dibuka oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Senin (1/9/2025).
Pos layanan tersebut berlokasi di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember, sebagai upaya memberikan kemudahan administrasi bagi calon pekerja migran.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Jember yang ingin bekerja ke luar negeri tidak lagi harus melakukan perjalanan jauh ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi hanya untuk mengurus dokumen keberangkatan.
Seluruh proses administrasi dapat ditangani di daerah sendiri, sehingga lebih efisien dan terjangkau.
Bupati Fawait menegaskan bahwa keberadaan layanan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jember sekaligus sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya mempermudah akses layanan untuk para calon PMI.
Menurutnya, salah satu persoalan besar yang sering muncul adalah masih banyak warga berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.
Kondisi tersebut disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang aturan keberangkatan serta terbatasnya akses layanan resmi.
Hal inilah yang ingin diantisipasi melalui hadirnya PPPPMI di Jember.
Bupati menjelaskan bahwa kasus-kasus PMI bermasalah di luar negeri sebagian besar disebabkan karena keberangkatan yang dilakukan secara ilegal.
Hal tersebut membuat pemerintah kesulitan memberikan perlindungan secara maksimal.
Ia mencontohkan adanya kasus PMI asal Jember yang berangkat non-prosedural dan kemudian mengalami masalah, meskipun akhirnya dapat diselesaikan, namun membutuhkan proses panjang.
Karena itu, ia menekankan bahwa semua calon pekerja migran harus memanfaatkan layanan resmi ini agar keberangkatan lebih aman, legal, serta terlindungi oleh negara.
Selain layanan administrasi, Pemkab Jember juga menyiapkan program pelatihan yang ditujukan bagi calon maupun purna PMI.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan sehingga pekerja migran asal Jember tidak hanya berfokus pada sektor informal, tetapi juga dapat bersaing di sektor formal dengan keahlian khusus.
Negara tujuan seperti Jepang, Korea Selatan, hingga negara-negara Eropa menjadi target utama penempatan PMI dengan keterampilan tinggi.
Untuk itu, kemampuan bahasa asing dan kompetensi teknis akan menjadi prioritas dalam program pelatihan tersebut.
Lebih lanjut, Fawait mengungkapkan bahwa Pemkab Jember juga tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) khusus untuk perlindungan pekerja migran.
Namun, penyusunan perda ini baru dapat dilakukan setelah revisi Undang-Undang terkait pekerja migran rampung dibahas di tingkat pusat.
Ia menegaskan bahwa perda tersebut nantinya akan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi Pemkab Jember dalam memberikan perlindungan dan layanan terbaik bagi seluruh PMI asal daerahnya.
Peresmian Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia di Jember menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola layanan bagi calon tenaga kerja luar negeri.
Dengan kemudahan administrasi, program pelatihan, serta rencana regulasi perlindungan, diharapkan pekerja migran asal Jember dapat berangkat secara prosedural, terlindungi, dan mampu bersaing di pasar kerja internasional.***