Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai efektif per Oktober 2025.

Para pegawai negeri tidak hanya menerima gaji yang sudah dinaikkan, tetapi juga mendapatkan pencairan rapel untuk bulan Oktober dan November.

Dengan skema ini, ASN dan PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi mulai Desember 2025, sekaligus tambahan pembayaran rapel untuk dua bulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sekaligus dorongan peningkatan kinerja birokrasi.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji tidak sama untuk seluruh ASN. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

Golongan I dan II: mengalami kenaikan sekitar 8%.

Golongan III: naik lebih tinggi, yakni sekitar 10%.

Golongan IV: memperoleh kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12%.

Skema ini dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada ASN senior yang berada di golongan atas, sekaligus menjaga keseimbangan struktur gaji di tingkat bawah agar tetap kompetitif.

Gaji Pokok ASN Sebelum Kenaikan

Sebelum penyesuaian, kisaran gaji pokok ASN masih berada dalam rentang berikut:

PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan kenaikan mulai 8% hingga 12%, setiap golongan ASN akan merasakan peningkatan nominal gaji pokok yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Kota Probolinggo Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di 29 Kelurahan Demi Perkuat Ekonomi Masyarakat

Gaji Pokok PPPK

Selain ASN, PPPK juga ikut merasakan dampak kenaikan gaji. Saat ini, gaji pokok PPPK masih berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan serta masa kerja.

Setelah penyesuaian diberlakukan, jumlah yang diterima pegawai PPPK juga akan meningkat sesuai persentase yang ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pegawai pemerintah non-PNS yang jumlahnya terus bertambah di berbagai instansi.

Dampak Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Beberapa dampak yang diharapkan dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga ASN dan PPPK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas.

Mendorong kinerja birokrasi melalui apresiasi yang layak bagi pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Dasar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025: Regulasi, Harapan, dan Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Menggerakkan perekonomian karena tambahan gaji akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menciptakan kesetaraan antara ASN dan PPPK dalam hal kesejahteraan dasar.

Kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Oktober 2025 merupakan kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah.

Dengan besaran kenaikan yang berbeda tiap golongan serta adanya mekanisme rapel,

kebijakan ini dipandang mampu memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026
Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat
Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK
Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH
PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 18:45 WIB

Arus Petikemas Internasional di Terminal Teluk Lamong Melonjak 91,9% di Awal 2026

Wednesday, 25 February 2026 - 18:41 WIB

Harga Cabai Rawit di Banyuwangi Turun Jadi Rp85 Ribu/Kg, Pasokan Meningkat

Wednesday, 25 February 2026 - 18:37 WIB

Jelang Lebaran 2026, Disnakertrans Jatim Turunkan 54 Posko THR dan Siaga Cegah PHK

Wednesday, 25 February 2026 - 18:31 WIB

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Berita Terbaru

Ciptakan Ramadhan berkesan dengan microphone SHORUSH. Cocok untuk tadarus, tarawih, dan kajian, lengkap promo diskon & gratis ongkir.

Berita

Ciptakan Ramadhan Berkesan Dengan SHORUSH

Wednesday, 25 Feb 2026 - 18:31 WIB