Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Mulai Berlaku Oktober 2025: Persentase, Golongan, dan Skema Rapel

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai efektif per Oktober 2025.

Para pegawai negeri tidak hanya menerima gaji yang sudah dinaikkan, tetapi juga mendapatkan pencairan rapel untuk bulan Oktober dan November.

Dengan skema ini, ASN dan PPPK akan menerima gaji yang lebih tinggi mulai Desember 2025, sekaligus tambahan pembayaran rapel untuk dua bulan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri sekaligus dorongan peningkatan kinerja birokrasi.

Persentase Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji tidak sama untuk seluruh ASN. Pemerintah menyesuaikannya berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga :  Syarat Terbaru Penerima KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Mahasiswa

Golongan I dan II: mengalami kenaikan sekitar 8%.

Golongan III: naik lebih tinggi, yakni sekitar 10%.

Golongan IV: memperoleh kenaikan paling besar, yaitu sekitar 12%.

Skema ini dirancang untuk memberikan perhatian lebih kepada ASN senior yang berada di golongan atas, sekaligus menjaga keseimbangan struktur gaji di tingkat bawah agar tetap kompetitif.

Gaji Pokok ASN Sebelum Kenaikan

Sebelum penyesuaian, kisaran gaji pokok ASN masih berada dalam rentang berikut:

PNS Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

PNS Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

PNS Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

PNS Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Dengan kenaikan mulai 8% hingga 12%, setiap golongan ASN akan merasakan peningkatan nominal gaji pokok yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Festival Nelayan Pacitan 2025: Warisan Budaya dan Magnet Wisata yang Kian Diminati

Gaji Pokok PPPK

Selain ASN, PPPK juga ikut merasakan dampak kenaikan gaji. Saat ini, gaji pokok PPPK masih berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000, tergantung pada golongan serta masa kerja.

Setelah penyesuaian diberlakukan, jumlah yang diterima pegawai PPPK juga akan meningkat sesuai persentase yang ditentukan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi para pegawai pemerintah non-PNS yang jumlahnya terus bertambah di berbagai instansi.

Dampak Kenaikan Gaji ASN dan PPPK

Beberapa dampak yang diharapkan dari kebijakan kenaikan gaji ini antara lain:

Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga ASN dan PPPK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas.

Mendorong kinerja birokrasi melalui apresiasi yang layak bagi pegawai pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Pastikan PBB Tidak Naik, Rencana Penyesuaian Hanya untuk Industri dan Permukiman

Menggerakkan perekonomian karena tambahan gaji akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menciptakan kesetaraan antara ASN dan PPPK dalam hal kesejahteraan dasar.

Kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Oktober 2025 merupakan kabar baik bagi jutaan pegawai pemerintah.

Dengan besaran kenaikan yang berbeda tiap golongan serta adanya mekanisme rapel,

kebijakan ini dipandang mampu memberikan dorongan signifikan bagi kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Batas Akhir Pencairan PIP 2025 Tahap 3: Jangan Sampai Dana Bantuanmu Hangus!
Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet
Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional
Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur
APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat
BPJS Kesehatan Pamekasan Perkuat Transparansi dan Pengawasan untuk Wujudkan JKN Berkelanjutan
Surabaya Gelar Job Fair Disabilitas 2025: 285 Lowongan Dibuka, Ratusan Pencari Kerja Antusias
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BLTS Secara Online Lewat HP dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 26 November 2025 - 10:00 WIB

Batas Akhir Pencairan PIP 2025 Tahap 3: Jangan Sampai Dana Bantuanmu Hangus!

Wednesday, 26 November 2025 - 08:28 WIB

Cara Praktis Cek Saldo PIP Lewat Mobile Banking SimPel, Cepat dan Tanpa Ribet

Tuesday, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Jawa Timur Genjot Inseminasi Buatan 2025 untuk Percepatan Swasembada Daging Nasional

Tuesday, 25 November 2025 - 20:30 WIB

Manfaat dan Cara Aman Penggunaan Fungisida Mankozeb untuk Tanaman Jeruk agar Terhindar dari Serangan Jamur

Tuesday, 25 November 2025 - 20:00 WIB

APBD Bondowoso 2026 Disepakati Turun, Pemkab Diminta Genjot PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Berita Terbaru