Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan program bantuan sosial yang dibiayai melalui alokasi dana desa.

Tujuannya adalah membantu masyarakat yang kondisi ekonominya rentan, terutama kelompok miskin ekstrem dan keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi warganya, terutama ketika masyarakat menghadapi kesulitan akibat faktor krisis, pandemi, maupun kondisi darurat lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Agar tepat sasaran, penerima BLT DD ditetapkan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi.

Beberapa kriteria yang menjadi acuan antara lain:

Warga Miskin Ekstrem atau Rentan Miskin
Prioritas utama diberikan kepada masyarakat desa yang termasuk kategori miskin ekstrem maupun yang berisiko jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga :  Dorong Revisi UU Merek, Kemenkumham Jatim Ingin Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lebih Adaptif

Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima BLT DD adalah warga yang tidak sedang memperoleh bantuan lain dari pemerintah pusat atau daerah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Hal ini bertujuan agar bantuan tidak tumpang tindih.

Kehilangan Penghasilan atau Pekerjaan
Masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan, berkurangnya penghasilan, atau usahanya terhenti akibat kondisi tertentu, juga masuk dalam kriteria penerima.

Memiliki Anggota Keluarga Rentan
Keluarga dengan anggota yang termasuk kategori rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit kronis—berhak diprioritaskan dalam penyaluran BLT DD.

Tercatat dalam DTKS atau Hasil Validasi Desa
Penerima BLT Dana Desa wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, bagi warga yang belum masuk dalam DTKS, desa dapat melakukan validasi dan musyawarah untuk menetapkan calon penerima yang layak.

Baca Juga :  Strategi Pemkab Sumenep Cegah Kelangkaan Pupuk Bersubsidi untuk Dukung Swasembada Pangan

Mekanisme Penetapan dan Penyaluran BLT DD

Setelah dilakukan pendataan, pemerintah desa biasanya melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan daftar final Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar ini kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme yang transparan, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening sesuai kebijakan desa.

Manfaat BLT Dana Desa bagi Masyarakat

Keberadaan BLT DD terbukti membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah situasi sulit.

Bantuan ini bukan hanya mengurangi beban ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga :  Pemkab Lumajang Salurkan BLT Dana Desa, Bupati Indah Turun Langsung Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan BLT Dana Desa 2025 dapat tepat sasaran, sehingga benar-benar menyentuh warga yang rentan dan membutuhkan dukungan segera.

Tidak semua warga desa bisa menerima BLT Dana Desa. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu—seperti miskin ekstrem, tidak menerima bantuan serupa, terdampak secara ekonomi, atau memiliki anggota keluarga rentan—yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Pendataan melalui DTKS dan validasi desa menjadi faktor penting dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan perangkat desa agar status penerimaan bisa diverifikasi dengan benar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Subsidi Mulai Disalurkan November 2025
Anak TK yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Kriterianya
Panduan Lengkap Cek Penerima PIP 2025 Lewat Situs Resmi Kemendikdasmen
Cara Efektif Mengatasi Kendala Pencairan Bansos November 2025: Panduan Lengkap untuk Penerima PKH dan BPNT
Jadwal Lengkap Pencairan BLT Kesra 2025: Tahapan, Waktu Penyaluran, dan Cara Mengecek Status Penerima
Ansor Jatim dan Bulog Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Program Rumah Pangan Kita
Job Fair Ponorogo 2025: Ribuan Pencari Kerja Serbu Graha Watoe Dhakon, 43 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
Dari Hobi Jadi Cuan: Kisah Nana, Pengrajin Muda Bojonegoro yang Sukses Berkat Kreativitas dan Komunitas

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:00 WIB

Bantuan Tambahan Beras dan Minyak Goreng Subsidi Mulai Disalurkan November 2025

Thursday, 6 November 2025 - 14:00 WIB

Anak TK yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025, Ini Kriterianya

Thursday, 6 November 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Penerima PIP 2025 Lewat Situs Resmi Kemendikdasmen

Thursday, 6 November 2025 - 10:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Kendala Pencairan Bansos November 2025: Panduan Lengkap untuk Penerima PKH dan BPNT

Thursday, 6 November 2025 - 08:17 WIB

Jadwal Lengkap Pencairan BLT Kesra 2025: Tahapan, Waktu Penyaluran, dan Cara Mengecek Status Penerima

Berita Terbaru