Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan program bantuan sosial yang dibiayai melalui alokasi dana desa.

Tujuannya adalah membantu masyarakat yang kondisi ekonominya rentan, terutama kelompok miskin ekstrem dan keluarga yang kehilangan mata pencaharian.

Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi warganya, terutama ketika masyarakat menghadapi kesulitan akibat faktor krisis, pandemi, maupun kondisi darurat lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Dana Desa?

Agar tepat sasaran, penerima BLT DD ditetapkan melalui mekanisme pendataan dan verifikasi.

Beberapa kriteria yang menjadi acuan antara lain:

Warga Miskin Ekstrem atau Rentan Miskin
Prioritas utama diberikan kepada masyarakat desa yang termasuk kategori miskin ekstrem maupun yang berisiko jatuh ke dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Tegaskan Aturan Pembentukan dan Pemberhentian Kelompok Tani untuk Peningkatan Sektor Pertanian

Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima BLT DD adalah warga yang tidak sedang memperoleh bantuan lain dari pemerintah pusat atau daerah, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Hal ini bertujuan agar bantuan tidak tumpang tindih.

Kehilangan Penghasilan atau Pekerjaan
Masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan, berkurangnya penghasilan, atau usahanya terhenti akibat kondisi tertentu, juga masuk dalam kriteria penerima.

Memiliki Anggota Keluarga Rentan
Keluarga dengan anggota yang termasuk kategori rentan—seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit kronis—berhak diprioritaskan dalam penyaluran BLT DD.

Tercatat dalam DTKS atau Hasil Validasi Desa
Penerima BLT Dana Desa wajib terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, bagi warga yang belum masuk dalam DTKS, desa dapat melakukan validasi dan musyawarah untuk menetapkan calon penerima yang layak.

Baca Juga :  Harga Ikan Laut di Kota Malang Melonjak, Pedagang dan Pembeli Mengeluh

Mekanisme Penetapan dan Penyaluran BLT DD

Setelah dilakukan pendataan, pemerintah desa biasanya melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan daftar final Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Daftar ini kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan melalui peraturan desa.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui mekanisme yang transparan, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening sesuai kebijakan desa.

Manfaat BLT Dana Desa bagi Masyarakat

Keberadaan BLT DD terbukti membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah situasi sulit.

Bantuan ini bukan hanya mengurangi beban ekonomi, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga :  Kopdes Merah Putih Hadir di Ponorogo, Dorong Ekonomi Desa Lebih Mandiri dan Inklusif

Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan BLT Dana Desa 2025 dapat tepat sasaran, sehingga benar-benar menyentuh warga yang rentan dan membutuhkan dukungan segera.

Tidak semua warga desa bisa menerima BLT Dana Desa. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu—seperti miskin ekstrem, tidak menerima bantuan serupa, terdampak secara ekonomi, atau memiliki anggota keluarga rentan—yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Pendataan melalui DTKS dan validasi desa menjadi faktor penting dalam memastikan keadilan distribusi bantuan.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan perangkat desa agar status penerimaan bisa diverifikasi dengan benar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP dan Komputer
Panduan Daftar Bansos Online Lewat HP September 2025: Mudah dan Cepat
Cara Pencairan Dana KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima dan Status PIP September 2025
Anggaran CPNS 2026 Disiapkan Rp52 Triliun, Ini Strategi Persiapan untuk Calon Peserta
Pendaftaran Relawan Pajak DJP 2025 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Harga Cabai Merah Keriting di Kediri Naik Rp8.000 Akibat Pasokan Menyusut
Bayar PBB di Jombang Kini Lebih Mudah Lewat Kanal Digital

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 10:00 WIB

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP dan Komputer

Wednesday, 17 September 2025 - 08:15 WIB

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2025: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Tuesday, 16 September 2025 - 16:00 WIB

Panduan Daftar Bansos Online Lewat HP September 2025: Mudah dan Cepat

Tuesday, 16 September 2025 - 14:00 WIB

Cara Pencairan Dana KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa

Tuesday, 16 September 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima dan Status PIP September 2025

Berita Terbaru

Berita

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat HP dan Komputer

Wednesday, 17 Sep 2025 - 10:00 WIB