UMKMJATIM.COM – Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.
Skema ini memungkinkan individu berkontribusi sebagai aparatur negara meski tidak terikat jam kerja penuh.
Banyak tenaga profesional dan masyarakat menilai bahwa program ini menjadi jalan tengah, karena selain tetap mendapatkan penghasilan, mereka juga memperoleh status resmi sebagai pegawai pemerintah dengan fasilitas tertentu.
Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu, peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.
Syarat utamanya adalah memiliki kinerja yang baik dan memenuhi penilaian instansi terkait.
Apabila sudah resmi beralih, maka gaji pokok yang diterima akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, disesuaikan dengan golongan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.
Dengan demikian, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan terbuka lebar, terutama bagi mereka yang konsisten menunjukkan prestasi kerja.
Hak Tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan kepegawaian.
Beberapa di antaranya meliputi:
Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.
Tunjangan pangan guna mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.
Tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu.
Tunjangan lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
Fasilitas ini menjadikan PPPK Penuh Waktu hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sehingga banyak tenaga kerja yang menjadikannya sebagai tujuan karier jangka panjang.
Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat Tunjangan?
Meski jam kerja lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak berupa fasilitas kepegawaian.
Artinya, meski tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, tetap ada dukungan dari pemerintah berupa honorarium, akses pelatihan, serta perlindungan kerja.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membedakan secara drastis antara keduanya, melainkan memberikan ruang yang proporsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
Perbandingan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan hak tertentu, sementara PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih tinggi serta tunjangan lengkap sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi pegawai paruh waktu yang ingin meningkatkan karier, menjaga kinerja tetap optimal adalah kunci untuk meraih peluang beralih status.
Dengan begitu, kesejahteraan akan semakin meningkat seiring kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan negara.***