Perbandingan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Hak, Gaji, dan Tunjangan

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat.

Skema ini memungkinkan individu berkontribusi sebagai aparatur negara meski tidak terikat jam kerja penuh.

Banyak tenaga profesional dan masyarakat menilai bahwa program ini menjadi jalan tengah, karena selain tetap mendapatkan penghasilan, mereka juga memperoleh status resmi sebagai pegawai pemerintah dengan fasilitas tertentu.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu, peluang untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu terbuka lebar.

Syarat utamanya adalah memiliki kinerja yang baik dan memenuhi penilaian instansi terkait.

Apabila sudah resmi beralih, maka gaji pokok yang diterima akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Sepak Terjang Paguyuban UMKM Karangbesuki Malang

Dalam aturan tersebut, besaran gaji pokok berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, disesuaikan dengan golongan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Dengan demikian, kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan terbuka lebar, terutama bagi mereka yang konsisten menunjukkan prestasi kerja.

Hak Tunjangan untuk PPPK Penuh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga memperoleh berbagai tunjangan kepegawaian.

Beberapa di antaranya meliputi:

Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

Tunjangan pangan guna mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.

Tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi tertentu.

Tunjangan lainnya sesuai regulasi pemerintah pusat maupun daerah.

Fasilitas ini menjadikan PPPK Penuh Waktu hampir setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, sehingga banyak tenaga kerja yang menjadikannya sebagai tujuan karier jangka panjang.

Baca Juga :  Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Diberikan oleh BRI Cabang Tuban Menjelang Lebaran

Apakah PPPK Paruh Waktu Juga Mendapat Tunjangan?

Meski jam kerja lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak berupa fasilitas kepegawaian.

Artinya, meski tidak sebesar PPPK Penuh Waktu, tetap ada dukungan dari pemerintah berupa honorarium, akses pelatihan, serta perlindungan kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak membedakan secara drastis antara keduanya, melainkan memberikan ruang yang proporsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.

Perbandingan antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu menunjukkan bahwa keduanya memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel dengan hak tertentu, sementara PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih tinggi serta tunjangan lengkap sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga :  Wereng Coklat Ancam Panen, Dinas Pertanian Probolinggo Lakukan Langkah Taktis Cegah Gagal Panen

Bagi pegawai paruh waktu yang ingin meningkatkan karier, menjaga kinerja tetap optimal adalah kunci untuk meraih peluang beralih status.

Dengan begitu, kesejahteraan akan semakin meningkat seiring kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan negara.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jadwal dan Besaran Dana KJP September 2025: Informasi Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa
Panen Lele 59 Kilogram di Rutan Situbondo, Bukti Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Harga Cabai di Pasar Induk Pare Naik, Permintaan Meningkat Jadi Pemicu
KKNT UTM Bantu Pembudidaya Lele Sampang dengan Mesin Pakan Mandiri
Operasi Pasar Murah Bojonegoro 2025: Jadwal Lengkap dan Komoditas yang Tersedia
Cara Cek Status Pencairan PIP September 2025 Secara Online dengan Mudah
Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BRI September 2025 untuk UMKM
Gelontorkan Rp13,8 Triliun, Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2025: Cek Syarat dan Status Bantuan

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 09:00 WIB

Jadwal dan Besaran Dana KJP September 2025: Informasi Lengkap untuk Orang Tua dan Siswa

Monday, 15 September 2025 - 07:00 WIB

Perbandingan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu: Hak, Gaji, dan Tunjangan

Sunday, 14 September 2025 - 20:30 WIB

Panen Lele 59 Kilogram di Rutan Situbondo, Bukti Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian

Sunday, 14 September 2025 - 20:00 WIB

Harga Cabai di Pasar Induk Pare Naik, Permintaan Meningkat Jadi Pemicu

Sunday, 14 September 2025 - 19:00 WIB

Operasi Pasar Murah Bojonegoro 2025: Jadwal Lengkap dan Komoditas yang Tersedia

Berita Terbaru