UMKMJATIM.COM – Sepanjang tahun 2024, Prudential Syariah berhasil mencatat pembayaran klaim dan manfaat mencapai Rp2,3 triliun.
Jika dirata-rata, angka tersebut setara dengan sekitar Rp6,3 miliar per hari, sebuah capaian yang menunjukkan penerapan prinsip tolong-menolong antar peserta melalui mekanisme dana tabarru’.
Hal ini disampaikan oleh Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Gautama, dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat lalu.
Menurutnya, konsep asuransi syariah dijalankan dengan mengedepankan prinsip keadilan, gotong royong, dan transparansi.
Vivin menjelaskan bahwa dana tabarru’ merupakan kumpulan kontribusi peserta yang digunakan untuk membantu sesama anggota yang sedang mengalami musibah.
Menurutnya, perusahaan bertugas menjaga amanah tersebut agar bisa disalurkan dengan adil, transparan, dan tepat sasaran sesuai prinsip syariah.
“Dana tabarru’ adalah amanah peserta. Kami memiliki tanggung jawab penuh untuk menyalurkannya sebaik mungkin.
Prinsip gotong royong inilah yang membuat peserta merasa terlindungi tanpa harus menanggung beban finansial yang berat,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, peserta yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh manfaat penuh dari kontribusi bersama, sementara perusahaan berperan sebagai pengelola dana agar tetap sesuai ketentuan syariah.
Lebih lanjut, Vivin menekankan bahwa keberadaan Prudential Syariah tidak hanya sebatas memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menghadirkan ketenangan hati bagi seluruh pesertanya.
Transparansi dan keadilan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan.
“Bersama Prudential Syariah, kami tidak hanya melindungi, tetapi juga memberikan rasa aman dengan menerapkan prinsip syariah secara konsisten,” ujarnya.
Manfaat nyata asuransi syariah dirasakan oleh banyak peserta, salah satunya Sri Kurniati, yang mengalami pengalaman sulit ketika anaknya harus menjalani operasi cedera anterior cruciate ligament (ACL) pada 2023.
Biaya operasi yang hampir mencapai Rp300 juta sepenuhnya ditanggung oleh Prudential Syariah.
Menurut Sri, keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun untuk pengobatan tersebut.
Bahkan, ketika harus berpindah rumah sakit, agen Prudential Syariah langsung sigap membantu seluruh proses administrasi.
“Kami benar-benar terbantu. Tidak ada biaya yang harus kami keluarkan. Dukungan dari agen pun sangat memudahkan, mulai dari pengurusan administrasi hingga pemindahan rumah sakit,” kata Sri penuh rasa syukur.
Capaian pembayaran klaim Rp2,3 triliun menjadi bukti nyata bahwa asuransi syariah mampu menghadirkan solusi perlindungan finansial berbasis kebersamaan.
Konsep dana tabarru’ yang dijalankan Prudential Syariah memperlihatkan bahwa nilai tolong-menolong bukan hanya sebatas jargon, tetapi diterapkan secara konsisten dalam praktik.
Dengan sistem yang adil, transparan, dan sesuai syariah, Prudential Syariah berkomitmen terus memperluas manfaat perlindungan sekaligus menjaga kepercayaan para pesertanya.***