UMKMJATIM.COM – Hingga akhir Agustus 2025, capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso masih jauh dari target. Dari total Rp17 miliar yang diproyeksikan, realisasi penerimaan baru menyentuh Rp7,1 miliar atau sekitar 40,91 persen.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus bergerak lebih cepat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa capaian ini memang belum ideal.
Menurutnya, isu terkait PBB harus ditangani dengan bijak agar masyarakat tidak salah paham.
Ia menekankan, tidak ada kenaikan tarif PBB di Bondowoso, sehingga wajib pajak seharusnya tidak merasa terbebani.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah mengumpulkan seluruh camat untuk membahas solusi bersama.
Dari hasil pertemuan tersebut, para camat diminta lebih aktif melakukan pendekatan kepada kepala desa dan masyarakat.
Dengan cara ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya bisa meningkat.
Fathur menegaskan, PBB merupakan salah satu sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski kontribusinya tidak sebesar sektor lain, PBB tetap menjadi elemen yang harus dioptimalkan.
Dari total PAD Bondowoso yang mencapai Rp300 miliar, pajak bumi dan bangunan tetap memiliki peran yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, mengungkapkan rendahnya realisasi PBB lebih disebabkan oleh masih banyaknya warga yang belum melakukan pembayaran.
Menurutnya, isu tentang PBB di beberapa wilayah menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat enggan melunasi kewajibannya, meskipun sebenarnya dampak isu tersebut tidak terlalu besar.
Dodik menyebut bahwa beberapa kecamatan tercatat memiliki capaian terendah.
Misalnya, Kecamatan Tamanan yang baru merealisasikan 15 persen dari sembilan desa yang ada.
Hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Tlogosari dengan capaian 15 persen dari 10 desa.
Sementara itu, Kecamatan Jambesari Darussolah juga baru mencapai 15 persen dari delapan desa, meski ada satu desa yang sudah lunas.
Dengan capaian yang masih di bawah 50 persen, pemerintah daerah perlu memperkuat strategi sosialisasi dan edukasi.
Upaya meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB menjadi hal penting agar wajib pajak tidak termakan isu yang beredar.
Selain itu, Pemkab Bondowoso juga diharapkan bisa memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pembayaran.
Akses layanan online dapat menjadi solusi agar masyarakat lebih praktis dalam melunasi PBB tanpa harus datang ke kantor desa atau kecamatan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, camat, kepala desa, dan masyarakat, target penerimaan PBB di Bondowoso masih bisa dikejar.
Dengan kesadaran pajak yang lebih tinggi, pembangunan daerah akan lebih mudah diwujudkan, dan kesejahteraan masyarakat pun dapat semakin meningkat.***