Rincian Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Klaster Wilayah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Monday, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 kembali digulirkan pemerintah sebagai upaya mendukung mahasiswa kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa hambatan biaya.

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah uang biaya hidup bulanan, dengan jumlah yang bervariasi sesuai wilayah domisili atau lokasi perguruan tinggi penerima.

Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan lima klaster pembagian biaya hidup KIP Kuliah.

Skema ini mempertimbangkan standar biaya hidup di masing-masing daerah, sehingga mahasiswa bisa memenuhi kebutuhan dasar selama menempuh pendidikan.

Klaster 1: Rp1.400.000 per Bulan

Wilayah dengan biaya hidup tertinggi masuk ke dalam klaster pertama.

Mahasiswa yang kuliah di Jakarta, Depok, dan Jayapura berhak menerima bantuan sebesar Rp1,4 juta setiap bulan.

Baca Juga :  BPS Jember Ajak Masyarakat Dukung Data Akurat untuk Perencanaan Pembangunan

Nilai ini disesuaikan dengan tingginya biaya transportasi, akomodasi, serta kebutuhan pokok di kota-kota tersebut.

Klaster 2: Rp1.250.000 per Bulan

Di klaster kedua, bantuan biaya hidup ditetapkan sebesar Rp1,25 juta per bulan. Kota-kota yang termasuk dalam kategori ini antara lain Bandung, Surabaya, Denpasar, Banda Aceh, Manokwari, dan Sorong.

Daerah tersebut dipilih karena memiliki tingkat kebutuhan hidup yang cukup tinggi, meskipun masih berada di bawah wilayah klaster pertama.

Klaster 3: Rp1.100.000 per Bulan

Mahasiswa yang menempuh pendidikan di kota-kota seperti Makassar, Sleman, Yogyakarta, Bogor, Balikpapan, Samarinda, Pekanbaru, Palangka Raya, dan Pangkalpinang akan menerima bantuan sebesar Rp1,1 juta per bulan.

Klaster ini menampung wilayah dengan biaya hidup menengah yang tetap memerlukan dukungan cukup besar agar mahasiswa dapat fokus belajar tanpa terkendala biaya.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk Calon Mahasiswa Baru

Klaster 4: Rp950.000 per Bulan

Kota-kota dengan biaya hidup relatif lebih rendah dimasukkan ke klaster keempat. Mahasiswa di Pontianak, Medan, Padang, Malang, Semarang, Palembang, Palu, Bandar Lampung, Kendari, Ambon, Kupang, Batam, Ternate, Gorontalo, dan sejumlah kota lainnya akan memperoleh Rp950 ribu setiap bulan.

Nilai ini dianggap sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan mahasiswa di wilayah tersebut.

Klaster 5: Rp800.000 per Bulan

Klaster terakhir ditujukan untuk daerah dengan biaya hidup paling rendah.

Bantuan sebesar Rp800 ribu per bulan diberikan kepada mahasiswa di Purwokerto, Jember, Purworejo, Kediri, Madiun, Probolinggo, Tasikmalaya, Cirebon, Banyuwangi, Bangkalan, Padangsidempuan, dan berbagai kota lainnya.

Meski nominalnya lebih kecil, jumlah tersebut diharapkan cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mahasiswa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Verifikasi Penerima Bantuan PIP 2025

Dengan adanya pembagian biaya hidup KIP Kuliah 2025 berdasarkan klaster wilayah, pemerintah berusaha memastikan bahwa bantuan diberikan secara proporsional sesuai kondisi ekonomi setempat.

Skema ini diharapkan mampu meringankan beban mahasiswa penerima sehingga mereka bisa lebih fokus menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa terbebani masalah finansial.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar
Alasan Nama Dicoret dari Daftar Penerima PKD DKI Jakarta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 10:13 WIB

Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap

Berita Terbaru