Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus berupaya menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Agar distribusi tepat sasaran, ditetapkan sejumlah syarat dan kriteria penerima yang harus dipenuhi.

Kriteria tersebut berfokus pada rumah tangga miskin ekstrem, data pensasaran resmi, hingga kondisi sosial-ekonomi tertentu yang dianggap layak mendapat prioritas.

Prioritas Bagi Keluarga Miskin Ekstrem

Syarat utama penerima bansos ditujukan untuk keluarga miskin ekstrem yang tinggal di desa bersangkutan.

Kelompok ini diprioritaskan karena masuk dalam lapisan masyarakat yang paling rentan secara ekonomi, dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan minimum.

Melalui kebijakan ini, diharapkan bantuan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan, sehingga mampu meningkatkan daya tahan ekonomi rumah tangga miskin ekstrem.

Baca Juga :  Mavael Kansa: UMKM Keripik Khas Malang yang Berinovasi di Tengah Persaingan

Pemanfaatan Data Pensasaran Kemiskinan Ekstrem

Calon penerima bansos ditentukan berdasarkan data pensasaran kemiskinan ekstrem yang mengacu pada pembagian desil.

Penerima diprioritaskan dari desil 1 yang mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Apabila suatu desa tidak memiliki data desil 1 yang cukup, maka dapat menggunakan data desil 2 hingga desil 4.

Kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas bagi pemerintah desa agar penyaluran tetap berjalan meskipun data di lapangan terbatas.

Kriteria Tambahan Jika Data Tidak Memadai

Dalam kondisi tertentu, jumlah penerima berdasarkan data pensasaran masih belum memenuhi kuota.

Oleh karena itu, ditetapkan beberapa kriteria tambahan yang bisa digunakan untuk menetapkan penerima bansos, antara lain:

Kehilangan mata pencaharian: Rumah tangga yang tidak lagi memiliki pekerjaan tetap atau kehilangan penghasilan karena faktor tertentu.

Baca Juga :  Penyaluran Bansos di Ponorogo Berjalan Lancar, Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Memiliki anggota keluarga rentan: Termasuk keluarga dengan anggota yang menderita penyakit menahun, kronis, atau penyandang disabilitas.

Tidak sedang menerima bantuan lain: Rumah tangga yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Rumah tangga lansia tunggal: Lansia yang hidup sendiri tanpa dukungan keluarga juga mendapat perhatian khusus.

Perempuan kepala keluarga miskin ekstrem: Rumah tangga yang dikepalai perempuan, terutama dari kategori miskin ekstrem, diprioritaskan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Tujuan Penetapan Kriteria

Dengan adanya syarat dan kriteria yang jelas, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih transparan, tepat sasaran, dan adil.

Mekanisme ini juga membantu pemerintah desa dalam proses verifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Peluang Bisnis Biro Jasa Samsat: Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Selain itu, penetapan kriteria tambahan memberi kesempatan bagi rumah tangga rentan lain untuk tetap mendapat dukungan, meski tidak sepenuhnya terdaftar dalam data pensasaran resmi.

Program bantuan sosial tidak hanya ditujukan sebagai penopang ekonomi sementara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap syarat dan kriteria penerima bansos 2025 menjadi hal penting, baik bagi calon penerima maupun aparat desa yang menyalurkan.

Dengan kriteria yang terstruktur, bantuan diharapkan benar-benar bermanfaat bagi keluarga miskin ekstrem dan rumah tangga rentan, sehingga tujuan utama untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat tercapai.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Praktis Cek Status BSU Online 2025 dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek NIK KTP Online untuk Mengetahui Status Penerima Bansos dengan Mudah
Job Fair Sumenep 2025 Tawarkan 3.000 Lebih Lowongan Kerja untuk Semua Lulusan
Petani Sumenep Berhasil Tanam Padi Tiga Kali Setahun, Pertama dalam Puluhan Tahun
Harga Cabai di Kediri Naik, CMB dan CMK Alami Kenaikan Rp3.000 per Kilogram
WBP Lapas I Madiun Panen Ribuan Lele, Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan Nasional
RRI dan Indonesia Halal Lifestyle Center Gelar Webinar Nasional untuk Dongkrak UMKM ke Pasar Ekspor
Strategi Jitu Agar Lolos Seleksi CPNS 2025

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:00 WIB

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Thursday, 18 September 2025 - 09:00 WIB

Panduan Praktis Cek Status BSU Online 2025 dengan Mudah dan Cepat

Thursday, 18 September 2025 - 07:24 WIB

Cara Cek NIK KTP Online untuk Mengetahui Status Penerima Bansos dengan Mudah

Wednesday, 17 September 2025 - 21:00 WIB

Job Fair Sumenep 2025 Tawarkan 3.000 Lebih Lowongan Kerja untuk Semua Lulusan

Wednesday, 17 September 2025 - 20:30 WIB

Petani Sumenep Berhasil Tanam Padi Tiga Kali Setahun, Pertama dalam Puluhan Tahun

Berita Terbaru