Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial DKI Jakarta 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) bagi warganya yang membutuhkan.

Namun, tidak semua penduduk ibu kota otomatis berhak menerima fasilitas ini. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial,

terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditetapkan sebagai penerima bansos.

Program ini mencakup berbagai bentuk bantuan, mulai dari Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), hingga Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Masing-masing memiliki syarat khusus yang menyesuaikan dengan kebutuhan penerimanya.

Syarat Umum Penerima Bansos DKI Jakarta

Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos, calon penerima harus memenuhi syarat administratif dan verifikasi lapangan. Beberapa ketentuan utama antara lain:

Baca Juga :  Khofifah Dorong Transformasi Teknologi dan Standar Mutu, Kopi Jawa Timur Siap Bersaing di Pasar Global

– Identitas Kependudukan Lengkap
Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah DKI Jakarta.

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos harus tercatat di DTKS sebagai basis utama pemerintah dalam menentukan kelompok masyarakat berhak.

– Tidak Termasuk Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Masyarakat yang sudah mendapatkan pensiun dari negara tidak diperbolehkan menerima bansos, karena dianggap telah memiliki jaminan penghasilan tetap.

– Verifikasi Lapangan
Setiap calon penerima akan melalui proses pengecekan langsung oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta bersama perangkat wilayah untuk memastikan keabsahan data dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga :  Jumlah Penerima Bansos di Jombang Turun, Dampak Peralihan dari DTKS ke DTSEN

Kriteria Khusus Berdasarkan Jenis Bantuan

Selain syarat umum, masing-masing jenis bantuan sosial memiliki kriteria khusus, yakni:

Kartu Anak Jakarta (KAJ): diperuntukkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun.

– Kartu Lansia Jakarta (KLJ): hanya bisa diajukan oleh warga yang berusia 60 tahun ke atas.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): diberikan kepada warga yang secara resmi terdata sebagai penyandang disabilitas di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan Utama Penyaluran Bansos

Dengan adanya persyaratan ketat, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak.

Pendekatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penyaluran sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diabaikan.

Baca Juga :  Belajar dari Rully Clemat Clemut: Kunci Sukses Wirausaha Dimulai dari Mental yang Tangguh

Selain membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima, bansos juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan sosial di DKI Jakarta.

Program bansos DKI Jakarta 2025 dirancang agar lebih tepat sasaran melalui persyaratan yang jelas dan verifikasi menyeluruh.

Warga yang memenuhi syarat sesuai Pergub No. 44 Tahun 2022 berkesempatan menerima manfaat, baik berupa KAJ, KLJ, maupun KPDJ.

Dengan sistem ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga transparansi, keadilan, serta memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur
YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan

Berita Terkait

Friday, 16 January 2026 - 15:51 WIB

PERHATIKAN! Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar Jangan Sampai Gugur

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Berita Terbaru