Syarat Lengkap Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat.

Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Karena itu, setiap calon penerima harus memahami dengan jelas syarat pendaftaran sebelum mengajukan diri.

Kategori Keluarga yang Bisa Mendaftar PKH 2025

Syarat utama penerima PKH adalah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Data ini harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga :  BLT Kesra 2025 Mulai Cair: Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Pastikan Nama Terdaftar di DTKS

DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Jika nama keluarga tidak tercantum dalam data ini, maka kemungkinan besar pengajuan PKH akan ditolak.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan memeriksa data diri secara berkala melalui laman resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.

Anggota Keluarga yang Berhak Menerima PKH

Selain kategori keluarga miskin, penerima PKH juga harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu.

Beberapa di antaranya adalah:

Ibu hamil – mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Balita dan anak usia dini – agar terpenuhi kebutuhan gizi serta layanan kesehatan dasar.

Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK – bantuan ini mendukung biaya pendidikan agar anak tidak putus sekolah.

Baca Juga :  Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 Kg September–Desember 2025

Lansia berusia di atas 60 tahun – bantuan diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan perawatan kesehatan.

Penyandang disabilitas berat – dukungan diberikan agar tetap memperoleh layanan sosial yang layak.

Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi paling rentan dalam keluarga.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon penerima PKH 2025 perlu menyiapkan dokumen administratif, di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK) terbaru dan valid.

Data kependudukan yang sesuai dengan catatan di DTKS.

Semua dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sekaligus verifikasi data penerima manfaat.

Pendaftaran PKH 2025 hanya bisa dilakukan oleh keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS serta memiliki anggota keluarga sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  Budidaya Pepaya California, Cara Cerdas Tambah Penghasilan dari Pekarangan Rumah

Calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang valid. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, peluang untuk lolos sebagai penerima PKH akan semakin besar.

Program PKH tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman
Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku
Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut
Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi
Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu
DPRD Sahkan Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026: Defisit Tertutup Pembiayaan Netto, Fokus pada Kepentingan Publik
Promo Besar! Diskon Tiket KAI Nataru 2025/2026 Mulai 22 Desember–10 Januari, Catat Tanggalnya!
Jadwal Lengkap Magang Kemnaker Batch 3 2025: Catat Tanggal Pentingnya!

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 12:00 WIB

4 Alasan Utama Bantuan KAJ Dihentikan: Wajib Tahu Agar Hak Bantuan Tetap Aman

Thursday, 27 November 2025 - 10:00 WIB

Syarat Baru Penerima PKD DKI Jakarta 2025: Ketentuan Lengkap Setelah DTSEN Berlaku

Thursday, 27 November 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Penerima BLT Kesra 2025: Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria Berikut

Wednesday, 26 November 2025 - 19:59 WIB

Produksi Cengkeh di Songgon Banyuwangi Terus Anjlok: Petani Keluhkan Dampak Iklim yang Tak Lagi Bisa Diprediksi

Wednesday, 26 November 2025 - 19:34 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Jombang Kini Berbasis Sistem Terintegrasi, 136 Ribu KPM Terima Bantuan Rp900 Ribu

Berita Terbaru