Syarat Lengkap Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 untuk Penerima Manfaat

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat.

Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.

PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Karena itu, setiap calon penerima harus memahami dengan jelas syarat pendaftaran sebelum mengajukan diri.

Kategori Keluarga yang Bisa Mendaftar PKH 2025

Syarat utama penerima PKH adalah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

Data ini harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Penerima PKH Balita Tahap 4 Tahun 2025: Cek Ketentuannya Sebelum Pencairan

DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

Jika nama keluarga tidak tercantum dalam data ini, maka kemungkinan besar pengajuan PKH akan ditolak.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan memeriksa data diri secara berkala melalui laman resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.

Anggota Keluarga yang Berhak Menerima PKH

Selain kategori keluarga miskin, penerima PKH juga harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu.

Beberapa di antaranya adalah:

Ibu hamil – mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Balita dan anak usia dini – agar terpenuhi kebutuhan gizi serta layanan kesehatan dasar.

Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK – bantuan ini mendukung biaya pendidikan agar anak tidak putus sekolah.

Baca Juga :  Panen Raya Padi di Jatiroto Lumajang, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan

Lansia berusia di atas 60 tahun – bantuan diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan perawatan kesehatan.

Penyandang disabilitas berat – dukungan diberikan agar tetap memperoleh layanan sosial yang layak.

Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi paling rentan dalam keluarga.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon penerima PKH 2025 perlu menyiapkan dokumen administratif, di antaranya:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kartu Keluarga (KK) terbaru dan valid.

Data kependudukan yang sesuai dengan catatan di DTKS.

Semua dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sekaligus verifikasi data penerima manfaat.

Pendaftaran PKH 2025 hanya bisa dilakukan oleh keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS serta memiliki anggota keluarga sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Cek Pencairan PKH Tahap Akhir November 2025, Berikut Langkahnya

Calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang valid. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, peluang untuk lolos sebagai penerima PKH akan semakin besar.

Program PKH tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau
Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana
Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan
Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI
Telur Kini Turun Jadi Rp28.500/kg! Satgas Pangan Polres Mojokerto Pantau Harga Bapokting di Pasar Raya Mojosari
Cuan Belasan Juta! Petani Lumajang Raup Untung dari Manisnya Golden Melon
Lontong Ludes dalam Sehari! Kampung Lontong Surabaya Panen Order Saat Cap Go Meh
Permintaan Minyakita Melonjak! Bulog Kediri Salurkan 557.244 Liter Selama Ramadhan 2026

Berita Terkait

Friday, 6 March 2026 - 20:50 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Jombang Gelar Pasar Murah EPIK Mobile: Warga Serbu Sembako Harga Terjangkau

Friday, 6 March 2026 - 14:44 WIB

Gerobak Cinta Disalahgunakan? Dinas Koperasi Jember Turun Langsung Door to Door, Pelanggar Bisa Dipidana

Friday, 6 March 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Gresik Turun Langsung ke Kolam Lele Warga, Kisah Roro Fitria Bangkitkan Ekonomi Keluarga Jadi Sorotan

Thursday, 5 March 2026 - 11:23 WIB

Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik Tembus Pasar India, Bukti Kebangkitan Industri Hijau RI

Thursday, 5 March 2026 - 11:20 WIB

Telur Kini Turun Jadi Rp28.500/kg! Satgas Pangan Polres Mojokerto Pantau Harga Bapokting di Pasar Raya Mojosari

Berita Terbaru