UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 sebagai bentuk bantuan sosial bersyarat.
Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi kriteria tertentu.
PKH tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Karena itu, setiap calon penerima harus memahami dengan jelas syarat pendaftaran sebelum mengajukan diri.
Kategori Keluarga yang Bisa Mendaftar PKH 2025
Syarat utama penerima PKH adalah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Data ini harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
DTKS menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Jika nama keluarga tidak tercantum dalam data ini, maka kemungkinan besar pengajuan PKH akan ditolak.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan memeriksa data diri secara berkala melalui laman resmi Kemensos atau dinas sosial setempat.
Anggota Keluarga yang Berhak Menerima PKH
Selain kategori keluarga miskin, penerima PKH juga harus memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu.
Beberapa di antaranya adalah:
Ibu hamil – mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan persalinan.
Balita dan anak usia dini – agar terpenuhi kebutuhan gizi serta layanan kesehatan dasar.
Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK – bantuan ini mendukung biaya pendidikan agar anak tidak putus sekolah.
Lansia berusia di atas 60 tahun – bantuan diberikan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan perawatan kesehatan.
Penyandang disabilitas berat – dukungan diberikan agar tetap memperoleh layanan sosial yang layak.
Kriteria ini ditetapkan agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan kondisi paling rentan dalam keluarga.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon penerima PKH 2025 perlu menyiapkan dokumen administratif, di antaranya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) terbaru dan valid.
Data kependudukan yang sesuai dengan catatan di DTKS.
Semua dokumen ini digunakan sebagai bukti identitas sekaligus verifikasi data penerima manfaat.
Pendaftaran PKH 2025 hanya bisa dilakukan oleh keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di DTKS serta memiliki anggota keluarga sesuai kategori penerima, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Calon penerima juga wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan KK yang valid. Dengan memenuhi seluruh persyaratan, peluang untuk lolos sebagai penerima PKH akan semakin besar.
Program PKH tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.***