Syarat Lengkap Menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Program bantuan sosial atau yang lebih dikenal dengan Bansos menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan serta membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

Bansos diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, tidak semua warga dapat langsung mendapatkan bantuan ini.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang atau keluarganya dapat ditetapkan sebagai penerima. Mengetahui syarat ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses seleksi dan verifikasi oleh pihak terkait.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat untuk mendaftar sebagai KPM Bansos.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik

Syarat pertama adalah pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga :  BLT Kesra 2025: Sasar 35 Juta Keluarga, Dukung Pemerataan Kesejahteraan Nasional

Dokumen ini wajib masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Identitas kependudukan menjadi hal penting karena bantuan hanya ditujukan untuk warga negara yang sah.

2. Tercatat sebagai Penduduk di Wilayah Setempat

Selain memiliki KTP, calon penerima bantuan juga harus benar-benar tinggal di alamat sesuai dokumen identitas.

Hal ini berarti alamat domisili pada KTP harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan.

Persyaratan ini diberlakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sesuai wilayah kerja aparat desa atau kelurahan.

3. Termasuk Keluarga Kurang Mampu atau Rentan Miskin

Kriteria selanjutnya yang tidak kalah penting adalah kondisi ekonomi keluarga. KPM ditetapkan bagi mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin.

Status ini biasanya ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Sepinya Aktivitas Jelang Idulfitri, Pedagang di Pasar Induk Pare Keluhkan Penurunan Daya Beli Masyarakat

Masyarakat yang merasa berhak bisa mengajukan diri untuk diverifikasi apabila belum tercantum dalam data tersebut.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Sejenis

Dalam beberapa program, terdapat ketentuan bahwa satu keluarga tidak boleh menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial yang sama.

Misalnya, jika suatu keluarga sudah menerima program bantuan pangan, maka mereka tidak bisa mendaftar lagi untuk program yang memiliki bentuk manfaat serupa.

Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan sehingga distribusi bisa lebih merata.

5. Bersedia Datanya Diverifikasi oleh Petugas Sosial

Syarat terakhir yang perlu diperhatikan adalah kesediaan penerima manfaat untuk datanya diverifikasi.

Proses verifikasi dilakukan oleh petugas sosial di tingkat daerah, baik desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.

Baca Juga :  Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Tahap ini bertujuan memastikan bahwa data yang diberikan benar adanya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran bansos.

Menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos tentu tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan identitas resmi, kecocokan alamat domisili, kondisi ekonomi keluarga, hingga kesediaan mengikuti proses verifikasi data.

Dengan memahami persyaratan ini, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal.

Selain itu, calon penerima juga bisa lebih cepat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditentukan atau tidak.

Program Bansos memang dirancang untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami syarat-syaratnya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat maksimal.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025
Panduan Lengkap Cek Status Mahasiswa Aktif di PDDIKTI Secara Online
Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta
Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca
Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal
Citimall Tuban Siap Beroperasi: Pemkab Tekankan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Ruang UMKM
Kriteria Akademik KIP Kuliah 2026: Syarat Lengkap untuk Lolos Seleksi Bantuan Pendidikan
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima PIP Melalui Situs Resmi Kemdikbud

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 12:00 WIB

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025

Wednesday, 10 December 2025 - 10:00 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Mahasiswa Aktif di PDDIKTI Secara Online

Wednesday, 10 December 2025 - 08:13 WIB

Syarat Lengkap Mengubah Faskes BPJS Kesehatan: Panduan Terbaru untuk Peserta

Tuesday, 9 December 2025 - 20:00 WIB

Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Keputran Surabaya Jelang Nataru Dipicu Faktor Cuaca

Tuesday, 9 December 2025 - 19:30 WIB

Program PAJU Dorong BUMDes Pasongsongan Jadi Inkubator Bisnis Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru

Berita

Panduan Persiapan Lengkap Sebelum Membuat Akun SSCASN 2025

Wednesday, 10 Dec 2025 - 12:00 WIB