UMKMJATIM.COM – Program bantuan sosial atau yang lebih dikenal dengan Bansos menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam upaya menekan angka kemiskinan serta membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Bansos diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, tidak semua warga dapat langsung mendapatkan bantuan ini.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang atau keluarganya dapat ditetapkan sebagai penerima. Mengetahui syarat ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses seleksi dan verifikasi oleh pihak terkait.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat untuk mendaftar sebagai KPM Bansos.
1. Berstatus Warga Negara Indonesia dengan KTP Elektronik
Syarat pertama adalah pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dokumen ini wajib masih berlaku dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Identitas kependudukan menjadi hal penting karena bantuan hanya ditujukan untuk warga negara yang sah.
2. Tercatat sebagai Penduduk di Wilayah Setempat
Selain memiliki KTP, calon penerima bantuan juga harus benar-benar tinggal di alamat sesuai dokumen identitas.
Hal ini berarti alamat domisili pada KTP harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan.
Persyaratan ini diberlakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sesuai wilayah kerja aparat desa atau kelurahan.
3. Termasuk Keluarga Kurang Mampu atau Rentan Miskin
Kriteria selanjutnya yang tidak kalah penting adalah kondisi ekonomi keluarga. KPM ditetapkan bagi mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin.
Status ini biasanya ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Masyarakat yang merasa berhak bisa mengajukan diri untuk diverifikasi apabila belum tercantum dalam data tersebut.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Sejenis
Dalam beberapa program, terdapat ketentuan bahwa satu keluarga tidak boleh menerima lebih dari satu jenis bantuan sosial yang sama.
Misalnya, jika suatu keluarga sudah menerima program bantuan pangan, maka mereka tidak bisa mendaftar lagi untuk program yang memiliki bentuk manfaat serupa.
Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih bantuan sehingga distribusi bisa lebih merata.
5. Bersedia Datanya Diverifikasi oleh Petugas Sosial
Syarat terakhir yang perlu diperhatikan adalah kesediaan penerima manfaat untuk datanya diverifikasi.
Proses verifikasi dilakukan oleh petugas sosial di tingkat daerah, baik desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Tahap ini bertujuan memastikan bahwa data yang diberikan benar adanya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran bansos.
Menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos tentu tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, mulai dari kepemilikan identitas resmi, kecocokan alamat domisili, kondisi ekonomi keluarga, hingga kesediaan mengikuti proses verifikasi data.
Dengan memahami persyaratan ini, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan sejak awal.
Selain itu, calon penerima juga bisa lebih cepat mengetahui apakah dirinya memenuhi kriteria yang ditentukan atau tidak.
Program Bansos memang dirancang untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami syarat-syaratnya agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat maksimal.***