UMKMJATIM.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program utama dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja.
Iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan akan dikumpulkan dan dapat dicairkan ketika memenuhi syarat tertentu.
Dengan adanya program ini, pekerja memiliki tabungan jangka panjang untuk menghadapi masa pensiun, risiko kehilangan pekerjaan, atau kondisi darurat lainnya.
Memasuki tahun 2025, aturan mengenai pencairan saldo JHT tetap berlaku dengan ketentuan yang jelas agar penyaluran manfaat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan peserta.
Kondisi yang Memungkinkan Pencairan Saldo JHT
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
1. Usia Pensiun Minimal 56 Tahun
Ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun, maka saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya tanpa batasan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja swasta maupun pegawai yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Mengundurkan Diri atau Mengalami PHK
Peserta yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT.
Namun, ada aturan masa tunggu minimal satu bulan sejak keluar dari pekerjaan. Proses ini bertujuan memastikan status kepesertaan sudah tidak aktif.
3. Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami kondisi cacat total yang menyebabkan tidak bisa bekerja kembali, saldo JHT dapat langsung dicairkan tanpa menunggu usia pensiun.
Hal ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.
4. Meninggalkan Indonesia Selamanya
Peserta yang memutuskan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, misalnya pindah kewarganegaraan atau tinggal permanen di luar negeri, dapat mencairkan saldo JHT sebagai haknya sebelum benar-benar keluar dari tanah air.
5. Meninggal Dunia
Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak mengajukan klaim saldo JHT.
Dana tersebut akan menjadi santunan untuk keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki pegangan ekonomi.
Klaim Sebagian Saldo JHT
Selain pencairan penuh, peserta juga diperbolehkan melakukan klaim sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu:
Maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan pensiun.
Maksimal 30% dari saldo JHT khusus digunakan untuk membeli rumah atau melunasi kredit rumah yang masih berjalan.
Kebijakan klaim sebagian ini dirancang agar peserta tetap memiliki kesempatan menikmati manfaat JHT sebelum masa pensiun, sekaligus mendukung kesejahteraan jangka panjang.
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan fleksibilitas bagi peserta sesuai kondisi masing-masing, baik saat memasuki usia pensiun, resign, PHK, hingga kebutuhan mendesak seperti cacat total atau meninggalkan Indonesia.
Bahkan, tersedia opsi klaim sebagian untuk persiapan pensiun maupun pembelian rumah.
Dengan memahami aturan pencairan JHT sejak dini, peserta dapat merencanakan keuangan dengan lebih bijak, sehingga manfaat program ini benar-benar menjadi penopang kesejahteraan di masa depan.***