Syarat Lengkap Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program utama dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja.

Iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan akan dikumpulkan dan dapat dicairkan ketika memenuhi syarat tertentu.

Dengan adanya program ini, pekerja memiliki tabungan jangka panjang untuk menghadapi masa pensiun, risiko kehilangan pekerjaan, atau kondisi darurat lainnya.

Memasuki tahun 2025, aturan mengenai pencairan saldo JHT tetap berlaku dengan ketentuan yang jelas agar penyaluran manfaat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan peserta.

Kondisi yang Memungkinkan Pencairan Saldo JHT

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

1. Usia Pensiun Minimal 56 Tahun

Baca Juga :  Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB): Kunci Kemudahan Berbisnis di Indonesia

Ketika peserta sudah memasuki usia 56 tahun, maka saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya tanpa batasan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja swasta maupun pegawai yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Mengundurkan Diri atau Mengalami PHK

Peserta yang mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mencairkan saldo JHT.

Namun, ada aturan masa tunggu minimal satu bulan sejak keluar dari pekerjaan. Proses ini bertujuan memastikan status kepesertaan sudah tidak aktif.

3. Cacat Total Tetap

Jika peserta mengalami kondisi cacat total yang menyebabkan tidak bisa bekerja kembali, saldo JHT dapat langsung dicairkan tanpa menunggu usia pensiun.

Hal ini menjadi bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang kehilangan kemampuan untuk mencari nafkah.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan Gandeng Grab dan Kemenkop UKM: Dorong Digitalisasi UMKM dan Perlindungan Pekerja Informal

4. Meninggalkan Indonesia Selamanya

Peserta yang memutuskan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, misalnya pindah kewarganegaraan atau tinggal permanen di luar negeri, dapat mencairkan saldo JHT sebagai haknya sebelum benar-benar keluar dari tanah air.

5. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris yang sah berhak mengajukan klaim saldo JHT.

Dana tersebut akan menjadi santunan untuk keluarga yang ditinggalkan agar tetap memiliki pegangan ekonomi.

Klaim Sebagian Saldo JHT

Selain pencairan penuh, peserta juga diperbolehkan melakukan klaim sebagian saldo JHT dengan ketentuan tertentu:

Maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan pensiun.

Maksimal 30% dari saldo JHT khusus digunakan untuk membeli rumah atau melunasi kredit rumah yang masih berjalan.

Baca Juga :  Transformasi Menuju Negara Industri: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Stabil 5 Persen

Kebijakan klaim sebagian ini dirancang agar peserta tetap memiliki kesempatan menikmati manfaat JHT sebelum masa pensiun, sekaligus mendukung kesejahteraan jangka panjang.

Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025 memberikan fleksibilitas bagi peserta sesuai kondisi masing-masing, baik saat memasuki usia pensiun, resign, PHK, hingga kebutuhan mendesak seperti cacat total atau meninggalkan Indonesia.

Bahkan, tersedia opsi klaim sebagian untuk persiapan pensiun maupun pembelian rumah.

Dengan memahami aturan pencairan JHT sejak dini, peserta dapat merencanakan keuangan dengan lebih bijak, sehingga manfaat program ini benar-benar menjadi penopang kesejahteraan di masa depan.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani
Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi
Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil
Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat
3.425 Tenaga Honorer di Sampang Resmi Lolos Formasi PPPK Paruh Waktu, Berikut Tahap Selanjutnya
Jadwal Pencairan dan Besaran Dana KIP Kuliah 2025
Cara Cepat Mengecek Status BSU 2025 Melalui Portal Resmi Kemnaker
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2025: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 19 September 2025 - 07:00 WIB

Syarat Lengkap Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

Thursday, 18 September 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Madiun Dorong Produktivitas Pertanian dengan Dukungan Penuh untuk Petani

Thursday, 18 September 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Sampang Pantau Harga Pasar dan Stok Bahan Pokok untuk Kendalikan Inflasi

Thursday, 18 September 2025 - 20:00 WIB

Harga Cabai di Kediri Berfluktuasi: CMB Naik, CMK Turun, CRM Tetap Stabil

Thursday, 18 September 2025 - 19:30 WIB

Edukasi Pengelolaan Keuangan untuk Petani Salak Jawa Timur: Dari Catatan Kas hingga Dana Darurat

Berita Terbaru

Berita

Syarat Lengkap Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025

Friday, 19 Sep 2025 - 07:00 WIB