UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja bergaji rendah.
Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan tersebut. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar nama terdaftar sebagai penerima.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2025
Berdasarkan aturan resmi, penerima BSU tahun 2025 wajib memenuhi beberapa syarat berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus memiliki status sebagai WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Data ini nantinya akan diverifikasi dengan sistem kependudukan.
– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025. Status keanggotaan ini menjadi indikator penting dalam verifikasi data.
– Batasan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
BSU ditujukan untuk pekerja dengan upah rendah. Oleh karena itu, salah satu syarat utama adalah memiliki gaji bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta. Jika penghasilan di atas batas tersebut, otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Program ini menyasar sektor pekerja swasta. ASN, anggota TNI, maupun Polri dikecualikan karena sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.
– Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh dalam kondisi sedang mendapatkan bantuan sosial lain, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT BBM. Hal ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran kepada pekerja yang belum terakomodasi program bansos lainnya.
Tujuan Pemberian BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah bukan hanya sekadar program sosial, melainkan juga bagian dari strategi pemerintah untuk menstabilkan perekonomian nasional.
Dengan bantuan ini, diharapkan pekerja dapat tetap menjaga konsumsi rumah tangga meski dihadapkan pada tantangan ekonomi global.
Selain itu, BSU juga diharapkan menjadi stimulus bagi sektor usaha.
Ketika pekerja memiliki daya beli yang stabil, roda ekonomi dapat terus bergerak sehingga memberi dampak positif bagi dunia usaha.
Proses Verifikasi Data Penerima
Data penerima BSU akan diverifikasi melalui integrasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan sistem kependudukan nasional.
Proses ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang sesuai kriteria.
Jika seluruh syarat terpenuhi, pekerja akan mendapatkan notifikasi resmi mengenai status penerimaan.
Dana BSU kemudian disalurkan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah.
BSU 2025 hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja bergaji rendah.
Namun, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menerima bantuan ini.
Mulai dari status sebagai WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji maksimal Rp3,5 juta, bukan ASN/TNI/Polri, hingga tidak sedang menerima bansos lain.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, pastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS selalu diperbarui agar tidak terlewat dalam proses penyaluran bantuan.
Dengan demikian, manfaat BSU dapat dirasakan secara optimal untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.***