UMKMJATIM.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pekerja atau buruh di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Bantuan ini diberikan secara tunai dengan nominal tertentu, sesuai kebijakan tahun berjalan.
Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja serta meringankan beban biaya hidup mereka.
Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Dengan memahami kriteria ini, pekerja bisa memastikan apakah dirinya masuk daftar penerima atau tidak.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya pekerja dengan status kewarganegaraan Indonesia yang berhak menerima BSU.
Validasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam data kependudukan nasional.
2. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima wajib terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Status aktif ini biasanya ditentukan berdasarkan batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum pencairan dilakukan.
3. Batasan Upah Maksimal
Salah satu syarat utama adalah pekerja memiliki upah atau gaji bulanan sesuai ketentuan pemerintah, biasanya tidak lebih dari Rp3,5 juta.
Tujuannya agar bantuan benar-benar menyasar pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Penerima BSU tidak boleh sedang mendapatkan program bantuan sosial tertentu dari pemerintah.
Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan sehingga distribusi lebih adil.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU diperuntukkan bagi pekerja swasta maupun pekerja sektor non-pemerintah.
Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri secara otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Mengapa Syarat Ini Penting?
Ketentuan yang ditetapkan pemerintah bertujuan agar distribusi bantuan lebih merata.
Jika semua syarat terpenuhi, pekerja bisa masuk ke dalam Data Terpadu BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya dipakai sebagai acuan penyaluran dana.
Selain itu, validasi syarat juga mencegah adanya penerima ganda dan memastikan bahwa BSU benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Cara Memastikan Status Penerima BSU
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui:
Website resmi Kemnaker: cek penerima dengan memasukkan NIK dan data pribadi.
Aplikasi BPJSTKU atau JMO (Jamsostek Mobile): login menggunakan akun peserta, lalu pilih menu BSU.
Konfirmasi ke perusahaan atau HRD: perusahaan biasanya mendapat notifikasi mengenai daftar karyawan yang lolos verifikasi.
Program BSU 2025 dirancang untuk membantu pekerja dengan pendapatan terbatas.
Dengan memenuhi syarat seperti WNI dengan NIK valid, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji sesuai batas maksimal, tidak sedang menerima bansos lain, serta bukan ASN, TNI, atau Polri, maka peluang menerima bantuan ini semakin besar.
Memahami syarat secara detail dan mengecek status penerimaan secara rutin akan membantu pekerja memastikan haknya tidak terlewat.***