UMKMJATIM.COM – Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap berjalan hingga bulan Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat desa di tengah tantangan ekonomi nasional yang masih belum sepenuhnya pulih.
Program ini menyalurkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dana tersebut berasal dari alokasi Dana Desa (DD) yang telah disalurkan ke seluruh pemerintah desa di Indonesia.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa menjadi salah satu program prioritas dalam pemanfaatan Dana Desa tahun 2025.
Tujuannya adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak fluktuasi harga kebutuhan pokok dan menekan angka kemiskinan di wilayah pedesaan.
Nominal Bantuan dan Pola Penyaluran BLT Dana Desa
Setiap keluarga penerima manfaat akan menerima Rp300.000 setiap bulan, dengan pola pencairan yang disesuaikan oleh masing-masing pemerintah desa.
Dalam praktiknya, beberapa desa menerapkan pencairan bulanan, sedangkan sebagian lainnya memilih pencairan secara rapel untuk periode satu hingga tiga bulan sekaligus.
Fleksibilitas kebijakan ini diberikan agar pemerintah desa dapat menyesuaikan mekanisme dengan kondisi keuangan, kesiapan administrasi, serta kebutuhan masyarakat di wilayahnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, disertai dokumentasi serta tanda terima resmi dari penerima manfaat.
Selain itu, pencairan BLT Dana Desa dilakukan secara tunai maupun non-tunai.
Beberapa desa telah bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti Bank BUMDes atau bank daerah untuk mempermudah proses distribusi dana agar lebih efisien dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Kriteria dan Tujuan Program BLT Dana Desa
Program BLT Dana Desa menargetkan masyarakat yang berpenghasilan rendah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan belum terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya.
Penetapan daftar penerima dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga agar hasilnya adil dan tepat sasaran.
Tujuan utama dari program ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan tunai, tetapi juga menjadi instrumen pengaman sosial (social safety net) di tingkat desa.
Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan ini, masyarakat desa memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tanpa harus bergantung pada pinjaman atau penghasilan tidak tetap.
Dampak Ekonomi dan Sosial BLT Dana Desa
Sejak pertama kali digulirkan, BLT Dana Desa terbukti memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal.
Banyak warga desa yang menggunakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok, memperbaiki usaha kecil, atau mendukung biaya pendidikan anak.
Dengan demikian, bantuan ini turut berkontribusi pada perputaran ekonomi di tingkat desa.
Selain memberikan manfaat ekonomi, program ini juga memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Penyaluran BLT Dana Desa secara rutin menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya berfokus di kota, tetapi juga menyentuh lapisan masyarakat di pedesaan.
Dengan masih berlanjutnya BLT Dana Desa pada Oktober 2025, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa semakin meningkat.
Program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan ekonomi sekaligus mendukung stabilitas sosial di wilayah pedesaan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah desa masing-masing terkait jadwal dan mekanisme pencairan agar proses penerimaan dana berjalan lancar dan tepat sasaran.***