UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu tidak lagi disalurkan mulai Oktober 2025.
Keputusan ini menjadi akhir dari rangkaian program bantuan yang sebelumnya ditujukan untuk membantu pekerja terdampak kondisi ekonomi nasional.
Menurut penjelasan resmi Kemnaker, penghentian BSU bukan karena adanya kendala teknis, melainkan karena program tersebut telah mencapai masa akhir pelaksanaan sesuai dengan kebijakan tahun anggaran 2025.
Dengan demikian, tidak ada alokasi tambahan dana untuk periode setelah Juli 2025.
Program BSU 2025 Sudah Selesai pada Juli
Kemnaker menegaskan bahwa BSU tahun 2025 hanya disalurkan untuk periode Juni hingga Juli 2025.
Seluruh dana bantuan telah ditransfer secara bertahap kepada para pekerja yang memenuhi syarat sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan utama dari program BSU ini adalah untuk mendukung daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah tekanan harga kebutuhan pokok.
Namun, setelah tahap akhir penyaluran selesai, tidak ada lagi kebijakan perpanjangan program yang dikeluarkan pemerintah hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan penghentian ini juga sejalan dengan evaluasi pemerintah yang menilai bahwa sebagian besar penerima BSU sudah kembali stabil secara ekonomi, terutama di sektor formal dan industri manufaktur.
Pemerintah pun kini lebih fokus menyalurkan bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang memiliki sasaran berbeda.
Beredarnya Hoaks Soal BSU Tambahan di Oktober 2025
Seiring dengan berakhirnya program BSU, muncul berbagai informasi palsu (hoaks) di media sosial yang mengklaim bahwa akan ada tahap pencairan baru pada Oktober 2025.
Narasi tersebut bahkan disertai tautan palsu yang menyerupai situs resmi Kemnaker untuk mengelabui masyarakat.
Kemnaker secara tegas membantah seluruh kabar tersebut dan meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan program BSU.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, seperti laman https://bsu.kemnaker.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Pihak Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau PIN bank kepada pihak yang tidak dikenal.
Modus penipuan digital semacam ini sering digunakan oleh oknum untuk mencuri data penerima bantuan sosial.
Pemerintah Fokus pada Program Lain yang Lebih Tepat Sasaran
Setelah BSU dihentikan, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan program-program lain yang lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Beberapa di antaranya adalah program Kartu Prakerja, subsidi upah pelatihan, dan bantuan modal UMKM.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan dampak jangka panjang bagi ekonomi nasional.
Dengan demikian, berakhirnya BSU Rp600 ribu pada Oktober 2025 merupakan keputusan resmi pemerintah, bukan isu atau kebijakan sementara.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap kabar palsu, serta terus memantau informasi resmi melalui situs pemerintah.***