UMKMJATIM.COM – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah di bulan Oktober 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional serta membantu warga menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Selain bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah menambah dukungan berupa beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan tersebut disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut data resmi yang beredar, bantuan ini menyasar sekitar 18,27 juta masyarakat berpenghasilan rendah dengan total anggaran mencapai Rp 7 triliun.
Namun, tidak semua warga otomatis mendapatkan bantuan ini karena pemerintah telah menetapkan kriteria khusus penerima berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Syarat Penerima Bansos Beras Oktober 2025
Pemerintah menegaskan bahwa hanya masyarakat yang memenuhi syarat berikut yang berhak menerima bantuan beras Oktober 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang masih berlaku.
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau hampir miskin.
Terdaftar di DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) — data resmi yang kini menggantikan sistem DTKS.
Sudah menjadi penerima PKH atau BPNT dari Kemensos.
Termasuk dalam kelompok desil 1–4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat penghasilan terbawah secara nasional.
Bukan aparatur negara seperti ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima program bantuan lain seperti BLT, Kartu Prakerja, atau bantuan pemerintah serupa.
Dengan kata lain, bantuan ini ditujukan murni untuk masyarakat yang paling membutuhkan agar pemerataan kesejahteraan dan ketahanan pangan dapat terwujud.
Cara Cek Penerima Bansos Beras Lewat HP
Masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial untuk memastikan status penerimaan bansos.
Pemerintah menyediakan dua cara mudah yang bisa dilakukan hanya lewat HP:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Cara pertama adalah dengan mengakses portal https://cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi Kemensos di peramban ponsel atau komputer.
Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili Anda.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.
Ketik nama lengkap sesuai identitas, kemudian isi kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasilnya.
Jika nama Anda tercantum dengan status “YA”, berarti Anda termasuk penerima bantuan beras bulan Oktober 2025 dan bisa segera melakukan pengecekan penyaluran di wilayah masing-masing.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi pengguna ponsel pintar, pemerintah juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh gratis di Google Play Store atau App Store.
Berikut langkah penggunaannya:
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.
Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data pribadi seperti NIK, nomor KK, username, serta password.
Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP untuk proses verifikasi.
Setelah akun terdaftar, login menggunakan username dan password Anda.
Pilih menu “Cek Bansos”, lalu isi data sesuai KTP.
Klik “Cari Data” untuk melihat apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bantuan beras Oktober 2025.
Proses pengecekan biasanya hanya memerlukan waktu beberapa detik, tergantung kecepatan jaringan internet.
Catatan Penting bagi Penerima
Bagi warga yang terdaftar, penyaluran bantuan dilakukan melalui Perum Bulog dengan sistem distribusi langsung ke titik pembagian di masing-masing desa atau kelurahan.
Pastikan Anda membawa KTP dan Kartu Keluarga asli saat pengambilan agar proses berjalan lancar.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang, karena seluruh proses bansos dilakukan tanpa pungutan biaya.***