Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online Lewat HP 2025: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor Desa

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Saturday, 25 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus memperluas akses layanan sosial digital agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan mudah dan cepat.

Salah satunya melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang kini bisa didaftarkan secara online langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Sosial (Kemensos RI) dalam mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan memastikan prosesnya berjalan transparan serta efisien.

Melalui sistem digital berbasis aplikasi, masyarakat kini hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dan mengikuti beberapa tahapan sederhana untuk mengajukan permohonan KKS.

Langkah-Langkah Daftar KKS Secara Online Lewat HP

Berikut panduan lengkap untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos:

Unduh aplikasi Cek Bansos

Baca Juga :  Jumlah Penerima PKH di Situbondo Berkurang, Ribuan Keluarga Berhasil Mandiri

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos RI melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Pastikan aplikasi tersebut adalah versi resmi dari Kementerian Sosial agar data pribadi aman.

Buat akun baru dan isi data pribadi

Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu membuat akun dengan mengisi data diri lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat, email aktif, dan nomor HP yang masih digunakan.

Data ini harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) untuk menghindari penolakan sistem.

Masuk ke menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bantuan

Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat masuk ke menu “Daftar Usulan” kemudian pilih opsi “Tambah Usulan”.

Pada bagian ini, calon penerima dapat menentukan jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Syarat Ambil Bansos Beras 10 Kg Oktober 2025, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Unggah dokumen pendukung

Calon penerima diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Pastikan semua dokumen difoto dengan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.

Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
Setelah pengajuan dikirim, data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.

Proses ini memerlukan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung pada volume pendaftar di wilayah masing-masing.

Cek status pengajuan secara berkala

Masyarakat dapat memantau status pengajuan melalui menu Cek Penerima Bansos di aplikasi atau langsung mengakses situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.

Jika pengajuan disetujui, data penerima akan otomatis masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan selanjutnya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk menerima bantuan.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Pertahankan Jumlah Penerima BLT Tembakau Meski DBHCHT Turun

Manfaat Digitalisasi Pendaftaran KKS

Transformasi digital dalam pendaftaran KKS ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Selain menghemat waktu dan biaya, sistem online juga memastikan proses lebih transparan, terpantau, dan tepat sasaran.

Melalui inovasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan sosial hanya karena kendala administrasi atau jarak ke kantor desa.

Dengan kemudahan pendaftaran secara online, masyarakat kini dapat lebih cepat memperoleh bantuan yang mendukung kesejahteraan keluarga, terutama bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:00 WIB

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar

Thursday, 18 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terbaru