UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu kebijakan andalan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.
Sejak pertama kali diluncurkan, PKH terbukti memberi dampak nyata dalam memperkuat daya beli keluarga penerima manfaat (KPM), terutama di masa ekonomi yang penuh tantangan.
Di tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan PKH tahap 3 dengan mekanisme yang sudah disesuaikan agar bantuan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Penyaluran Bantuan Dilakukan Secara Bertahap
Agar lebih terorganisir, pencairan PKH tidak dilakukan sekaligus melainkan dibagi ke dalam beberapa tahap.
Pola bertahap ini dirancang untuk memastikan distribusi lebih merata serta meminimalisir risiko penumpukan antrean penerima.
Selain itu, sistem bertahap juga memudahkan pemerintah dalam melakukan evaluasi dan monitoring setiap periode, sehingga penyaluran di tahap berikutnya bisa lebih baik.
Akses Pencairan Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos
Salah satu keunggulan PKH tahap 3 tahun 2025 adalah fleksibilitas jalur pencairan.
Bagi KPM yang sudah memiliki rekening, dana akan langsung ditransfer melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, penerima yang belum memiliki rekening tetap bisa mengakses bantuan melalui Kantor Pos terdekat.
Dengan begitu, seluruh keluarga penerima manfaat, baik yang berada di perkotaan maupun di pelosok desa, tetap mendapat haknya tanpa hambatan.
Validasi Data Penerima dengan Sistem DTSEN
Salah satu tantangan terbesar dalam program bantuan sosial adalah memastikan penerima benar-benar tepat sasaran.
Untuk itu, Kemensos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis validasi penerima PKH tahap 3.
DTSEN menggantikan sistem lama (P3KE) dan dirancang lebih transparan, akurat, serta dapat diperbarui secara berkala.
Melalui sistem ini, pemerintah bisa meminimalisir potensi penerima ganda atau penerima fiktif yang selama ini sering menjadi masalah.
Transparansi dan Akurasi Jadi Fokus Utama
Dengan penerapan DTSEN serta pola penyaluran bertahap, pemerintah ingin memastikan program PKH benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos juga diawasi ketat agar tidak ada penyalahgunaan dana.
Kemensos menegaskan, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap tahap pelaksanaan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas bansos di Indonesia.
PKH tahap 3 tahun 2025 tidak hanya menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga prasejahtera, tetapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem bantuan sosial.
Dengan penyaluran bertahap, jalur pencairan yang mudah dijangkau, serta validasi melalui DTSEN, program ini diharapkan semakin tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi KPM, memahami mekanisme penyaluran dan memantau informasi resmi dari Kemensos sangat penting agar bantuan bisa dimanfaatkan secara maksimal sesuai kebutuhan sehari-hari.***