UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menjalankan program bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2025.
Dua program utama yang menjadi perhatian adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk menjaga ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi, pemerintah telah menetapkan empat tahap pencairan bansos selama satu tahun anggaran.
Setiap tahap mencakup periode tiga bulan, namun waktu pencairan dapat berbeda-beda di tiap wilayah tergantung pada kesiapan administrasi daerah dan penyalur.
Empat Tahap Jadwal Pencairan Bansos Tahun 2025
Berdasarkan informasi resmi Kemensos, berikut rincian tahapan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2025:
Tahap 1: Januari – Maret
Penyaluran dilakukan di awal tahun sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat setelah libur panjang.
Tahap 2: April – Juni
Pada tahap ini, sebagian besar penerima sudah memasuki proses validasi ulang data.
Pemerintah memastikan bahwa penerima bantuan sesuai dengan data yang tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tahap 3: Juli – September
Hingga pertengahan September 2025, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 75% untuk kedua program, baik PKH maupun BPNT.
Tahap ini menjadi indikator penting keberhasilan pelaksanaan bansos sepanjang tahun.
Tahap 4: Oktober – Desember
Ini adalah tahap terakhir sekaligus penutupan penyaluran bansos tahun 2025. Biasanya, pencairan dilakukan secara intensif di awal Oktober agar penerima dapat segera memanfaatkan dana sebelum akhir tahun.
Alasan Jadwal Pencairan Berbeda di Tiap Daerah
Walaupun pemerintah pusat telah menetapkan periode tiap tahap, tanggal pencairan bisa berbeda antar daerah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
Perbedaan kebijakan pemerintah daerah terkait waktu distribusi bantuan.
Kesiapan administrasi dan validasi data penerima di lapangan.
Proses transfer dana ke rekening penyalur (bank atau kantor pos) yang memerlukan waktu sinkronisasi.
Kondisi geografis dan akses wilayah, terutama di daerah terpencil yang membutuhkan penjadwalan khusus.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemensos, pemerintah provinsi, maupun dinas sosial kabupaten/kota.
Pola Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025
Selain jadwal, pemerintah juga menerapkan beberapa pola pencairan bantuan sosial agar proses distribusi berjalan efektif:
Pencairan bertahap (tidak serentak secara nasional) guna menghindari antrean panjang dan penumpukan penerima di bank penyalur.
Penerima PKH dan BPNT dapat menarik bantuan melalui rekening masing-masing, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Penyaluran kolektif melalui pemerintah desa atau sekolah masih dilakukan di wilayah tertentu dengan keterbatasan akses perbankan.
Kemensos juga terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran melalui digitalisasi sistem, seperti penggunaan aplikasi Cek Bansos dan dashboard pemantauan bansos online.
Tips Agar Tidak Tertinggal Pencairan Bansos
Untuk memastikan tidak ketinggalan jadwal pencairan, penerima diimbau untuk:
Rutin mengecek situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Memperbarui data diri di DTSEN atau DTKS jika ada perubahan alamat, pekerjaan, atau status ekonomi.
Menyimpan bukti hasil pengecekan agar mudah digunakan saat konfirmasi di kantor desa atau dinas sosial.
Pencairan bansos tahun 2025 terbagi dalam empat tahap, dimulai dari Januari hingga Desember, dengan proses yang dilakukan secara bertahap di tiap wilayah.
Pemerintah menegaskan bahwa jadwal bisa berbeda antar daerah karena menyesuaikan dengan kondisi lokal dan kesiapan administrasi.
Dengan memperhatikan jadwal serta menjaga validitas data, masyarakat diharapkan dapat menerima manfaat bansos secara tepat waktu dan optimal.***