Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2025: Dana Mulai Dicairkan Oktober, Ini Besarannya per Jenjang

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali mengumumkan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025, yang rencananya dilakukan mulai 6 Oktober 2025.

Penyaluran ini mencakup dana bantuan untuk periode bulan Agustus 2025, dan dilakukan secara bertahap agar proses distribusi berjalan tertib dan merata di seluruh wilayah Jakarta.

Tahun ini, sebanyak 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.

Jumlah tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memastikan akses pendidikan yang inklusif bagi seluruh warga, terutama dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Rincian Dana KJP Plus Tahap II per Jenjang Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa besaran dana KJP Plus berbeda di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga :  DKPP Kota Malang Perkuat Pengawasan Pangan dari Hulu ke Hilir untuk Lindungi Konsumen

Pembagian ini didasarkan pada kebutuhan operasional siswa sesuai tingkat pendidikan masing-masing.

Berikut adalah rincian penerimaan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025:

Jenjang SD/SDLB/MI

Peserta didik di tingkat sekolah dasar menerima Rp250.000 sebagai dana personal per bulan.

Sementara bagi siswa di sekolah swasta, terdapat tambahan Rp130.000 untuk pembayaran SPP. Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 338.771 siswa.

Jenjang SMP/SMPLB/MTs

Untuk siswa tingkat menengah pertama, dana personal yang diterima setiap bulan adalah Rp300.000.

Sementara untuk sekolah swasta, terdapat tambahan Rp170.000 per bulan untuk SPP. Total penerima di jenjang ini sebanyak 192.020 siswa.

Jenjang SMA/SMALB/MA

Siswa SMA dan sederajat memperoleh Rp420.000 dana personal per bulan, ditambah Rp290.000 bagi siswa sekolah swasta. Jumlah penerimanya mencapai 61.139 siswa.

Baca Juga :  Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 Kg September–Desember 2025

Jenjang SMK
Peserta didik di sekolah kejuruan menerima Rp450.000 dana personal per bulan. Sedangkan untuk siswa swasta, diberikan tambahan Rp240.000 sebagai bantuan SPP.

Jumlah penerima manfaat di jenjang ini tercatat sebanyak 112.891 siswa.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Untuk jenjang pendidikan nonformal melalui PKBM, dana personal yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dengan jumlah penerima mencapai 2.692 peserta didik.

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Pemprov DKI menegaskan bahwa dana KJP Plus tidak seluruhnya dapat dicairkan dalam bentuk tunai.

Setiap siswa hanya diperbolehkan menarik uang tunai maksimal Rp100.000 per bulan dari total dana yang diterima.

Sisa saldo dalam rekening dapat digunakan secara non tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, alat tulis, hingga transportasi.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Bayar Belanja Shopee dengan Virtual Account BRI: Mudah, Cepat, dan Anti Gagal

Langkah ini dilakukan agar bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan program, yaitu mendukung keberlangsungan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Komitmen Pemprov DKI dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Melalui program KJP Plus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pemerataan kesempatan belajar sekaligus menekan angka putus sekolah.

Dengan adanya pencairan tahap kedua ini, pemerintah berharap agar peserta didik lebih termotivasi untuk terus menempuh pendidikan tanpa terbebani biaya operasional.

Selain itu, pencairan KJP Plus juga diharapkan dapat membantu orang tua dalam mengelola kebutuhan pendidikan anak-anaknya di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Program KJP Plus Tahap II 2025 menjadi bukti nyata dari upaya Pemprov DKI untuk menjamin pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pentingnya Verifikasi Identitas dan Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Kelancaran Pencairan BLT
Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu
Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan
Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025
Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi
BMKG Sumbar: Info Cuaca, Peringatan Dini, dan Update Gempa Terkini Sumatera Barat
Program OPLAH 2025 di Jember Genjot Produktivitas Lahan dan Dorong Target Produksi Padi 1 Juta Ton
Sumenep Kembangkan Tumpang Sari Padi–Siwalan untuk Optimalkan Lahan Marginal dan Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 16:00 WIB

Pentingnya Verifikasi Identitas dan Sinkronisasi Data Kependudukan untuk Kelancaran Pencairan BLT

Friday, 28 November 2025 - 14:00 WIB

Fakta Sebenarnya di Balik Isu Kenaikan Gaji PNS 2026: Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

Friday, 28 November 2025 - 12:00 WIB

Panduan Lengkap Mengidentifikasi Informasi Resmi BLT Kesra 2025 agar Terhindar dari Penipuan

Friday, 28 November 2025 - 10:00 WIB

Cara Memastikan NIK Tetap Aktif agar Tidak Gagal Menerima BLT Kesra 2025

Friday, 28 November 2025 - 08:00 WIB

Pentingnya Mengecek Bansos 2025 Secara Mandiri untuk Memastikan Hak Penerima Terpenuhi

Berita Terbaru