UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakstabilan harga kebutuhan pokok dan kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.
Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp43,6 triliun untuk mendukung pelaksanaan program BPNT.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan yang disalurkan bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar pangan, terutama kelompok rentan seperti keluarga miskin, lansia, serta penyandang disabilitas.
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan ketahanan pangan rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali, sehingga total dana yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600.000 per keluarga.
Dengan sistem penyaluran per triwulan ini, pemerintah menilai proses distribusi dapat lebih efisien dan meminimalisasi kendala teknis di lapangan.
Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki setiap penerima. Melalui KKS, bantuan dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok seperti beras, telur, tahu, tempe, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya di e-warong (warung elektronik) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sistem nontunai ini diterapkan untuk memastikan transparansi, mencegah kebocoran anggaran, serta menghindari praktik pungutan liar.
Selain itu, penerapan sistem digital juga mempermudah pemantauan transaksi dan evaluasi oleh Kemensos agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kemensos juga menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara berkelanjutan melalui integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program sosial lainnya seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan namun merasa memenuhi kriteria, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK agar data dapat diverifikasi lebih lanjut oleh petugas sosial di lapangan.
Dengan skema yang lebih transparan dan berbasis data digital, pemerintah berharap penyaluran BPNT tahun 2025 dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***











