UMKMJATIM.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya memperkenalkan inovasi baru berupa sistem layanan digital yang terhubung langsung dengan sistem Bea Cukai.
Tujuannya adalah untuk mempercepat proses Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering memperlambat proses distribusi logistik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kadin untuk meningkatkan efisiensi proses impor sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di Surabaya agar dapat bersaing di tingkat global.
Sistem baru ini tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses dokumen perdagangan.
Direktur Utama PT Goesaff Manunggal Sejahtera, Ramali Affandi, menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha masih memiliki pemahaman yang keliru terkait tanggung jawab asuransi dalam kegiatan impor.
Ia menjelaskan bahwa sebagian importir sering berasumsi bahwa barang yang dikirim sudah diasuransikan oleh pihak eksportir, padahal dalam banyak kasus hal tersebut tidak sepenuhnya benar.
Menurutnya, layanan baru ini hadir untuk menjawab permasalahan tersebut dengan memastikan seluruh proses impor berjalan lancar, terjamin, dan bebas dari kendala dokumen.
Ia juga menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung ekosistem perdagangan yang lebih tertib, dengan memberikan solusi terintegrasi mulai dari asuransi hingga pengurusan dokumen ekspor-impor.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Timur, Asmaul Husna, turut menekankan pentingnya edukasi mengenai Incoterms bagi para pelaku usaha.
Ia menilai masih banyak pengusaha yang salah memahami batas tanggung jawab antara eksportir dan importir dalam sistem perdagangan internasional.
Sebagai contoh, dalam sistem FOB (Free on Board), tanggung jawab eksportir hanya berlaku sampai barang tiba di pelabuhan luar negeri.
Setelah itu, seluruh risiko termasuk asuransi menjadi tanggung jawab importir.
Menurutnya, kesalahan pemahaman semacam ini sering menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama ketika terjadi kerusakan atau kehilangan barang dalam perjalanan.
Melalui kerja sama antara Kadin, Asperindo, dan pihak terkait lainnya, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami peraturan ekspor-impor dengan benar sehingga mampu menghindari potongan tinggi.***