Kebijakan Tidak Naikkan Cukai Rokok 2025 Jadi Angin Segar bagi Industri Tembakau dan Petani

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025 mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, terutama pelaku industri tembakau.

Keputusan tersebut dianggap strategis karena mampu menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi industri yang sedang menghadapi tekanan produktivitas.

Industri rokok yang dikenal sebagai salah satu sektor padat karya di Indonesia tengah berupaya bertahan di tengah penurunan permintaan dan biaya produksi yang meningkat.

Dengan adanya keputusan ini, ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut merasa lebih terlindungi dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat turunnya produksi.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gapero), Sulami Bahar, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan tidak menaikkan tarif cukai menjadi sinyal positif bagi pelaku industri di tengah masa sulit yang sedang dihadapi.

Baca Juga :  Strategi Efektif Meningkatkan Jumlah Wirausahawan Berkualitas untuk Memajukan Ekonomi Masyarakat

Sulami menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri yang tengah lesu.

Ia menjelaskan bahwa kondisi produktivitas di sektor rokok memang sedang menurun, sehingga kebijakan yang mempertahankan tarif cukai menjadi bentuk perlindungan terhadap para pekerja dan buruh yang bekerja di pabrik rokok di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Sulami menuturkan bahwa sektor hulu, khususnya petani tembakau, juga akan merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut.

Selama ini, penurunan produksi rokok di tingkat pabrikan sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani karena daya serap hasil panen ikut berkurang.

Dengan tidak adanya kenaikan cukai, ia memperkirakan serapan tembakau dari petani dapat terjaga dengan lebih baik sehingga kesejahteraan mereka tetap terlindungi.

Baca Juga :  Benarkah Gaji PNS Naik Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

Menanggapi isu PHK di beberapa perusahaan besar, Sulami menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang muncul bukan merupakan PHK massal, melainkan program pensiun reguler yang memang sudah dijadwalkan.

Ia menegaskan bahwa pelaku industri tembakau selama ini berusaha keras agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Menurut penjelasannya, banyak pabrikan memilih untuk menyesuaikan jumlah jam kerja dibandingkan harus melakukan PHK.

Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan para pekerja.

Ia juga mengapresiasi pandangan Menteri Keuangan Purbaya yang dinilai memiliki pendekatan kebijakan yang pro terhadap industri dan tenaga kerja.

Sulami menambahkan bahwa di tengah penurunan produksi di golongan I yang mencapai 20 hingga 35 persen, fleksibilitas kebijakan menjadi faktor penting agar industri tetap bisa bertahan.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Dorong Kerja Sama Strategis untuk Kembangkan Pasar Hewan dan Balai Benih Ikan

Selain menjaga stabilitas industri legal, kebijakan tidak menaikkan cukai juga dinilai memiliki efek positif terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Sulami menilai bahwa wacana sentralisasi pengawasan cukai yang tengah digodok pemerintah dapat memperkuat pengendalian pasar dan mencegah potensi kerugian negara akibat maraknya produk ilegal.

Ia berpendapat bahwa stabilitas tarif cukai justru akan mendorong keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri.

Dengan demikian, baik pelaku usaha, petani tembakau, maupun tenaga kerja dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional tanpa harus tertekan oleh kebijakan fiskal yang terlalu berat.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat secara proporsional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar
Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan
KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula
Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir
Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan
Briguna BRI, Kredit Tanpa Agunan untuk Pegawai dan Pensiunan dengan Penghasilan Tetap
Kupedes BRI: Solusi Kredit Fleksibel untuk Pengembangan Usaha di Pedesaan
Kenapa Pembaruan Data Jadi Kunci Utama Pengajuan KUR BRI yang Lancar

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:22 WIB

YukBelajar.com: Platform Video Pembelajaran dan Marketplace Edukasi untuk Kreator dan Pembelajar

Wednesday, 31 December 2025 - 16:00 WIB

Manfaat KUR BRI untuk UMKM: Akses Modal Murah dan Pendampingan Usaha Berkelanjutan

Wednesday, 31 December 2025 - 14:00 WIB

KUR Super Mikro BNI: Solusi Pembiayaan Ringan untuk Usaha Kecil Pemula

Wednesday, 31 December 2025 - 12:00 WIB

Rincian Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan dan Pendidikan Terakhir

Wednesday, 31 December 2025 - 10:38 WIB

Ponpes Sunandrajat: Pondok Pesantren Unggulan untuk Pendidikan Islam Berkelanjutan

Berita Terbaru