Pemkab Bojonegoro Pertahankan Jumlah Penerima BLT Tembakau Meski DBHCHT Turun

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 31 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau, meskipun pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 diproyeksikan turun hingga 50 persen.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada buruh di kantor PT Putra Jaya Sakti Perkasa, Kamis (30/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 95 buruh pabrik dan 5 buruh tani tembakau menerima langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT dari Bupati.

Ia menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas utama.

Bupati menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) yang telah bekerja keras menyalurkan bantuan secara langsung ke penerima manfaat.

Baca Juga :  Petani Kedungjajang Pasang Jaring di Sawah, Antisipasi Hama Burung Ganggu Panen Padi

Ia berharap program ini benar-benar memberikan dampak positif bagi keluarga buruh yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau.

“Meski anggaran menurun, semangat kita untuk membantu masyarakat tidak boleh berkurang. Kepedulian terhadap pekerja tembakau harus terus dijaga,” ungkap Setyo Wahono.

Kepala Dinas Sosial Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk BLT DBHCHT tahun 2025 mencapai Rp 33,6 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk 18.695 penerima manfaat, yang terdiri dari 15.753 buruh pabrik rokok dan 2.942 buruh tani tembakau.

Agus menuturkan, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di tiga lokasi berbeda, yakni sejumlah pabrik dan gudang tembakau di wilayah Bojonegoro.

Menurutnya, program ini juga menjadi bagian dari anggaran perubahan APBD (P-APBD) 2025, sebagai bentuk upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat di sektor industri tembakau.

Baca Juga :  Perang Dagang AS-China: Industri Penerbangan Terguncang, Boeing Kehilangan Pasar Raksasa

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan distribusi bantuan berlangsung tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan, sehingga setiap penerima manfaat dapat merasakan dampak nyata dari program ini.

“Penyaluran dilakukan secara langsung agar akuntabilitas terjaga dan masyarakat benar-benar menerima manfaatnya,” terang Agus.

Sementara itu, Direktur PT Putra Jaya Sakti Perkasa, Bagus Darsono, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah daerah yang menjadikan perusahaannya sebagai lokasi penyaluran simbolis.

Ia menilai program bantuan tersebut menjadi motivasi tambahan bagi para pekerja di sektor tembakau agar tetap bersemangat dan produktif.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh merupakan bentuk kolaborasi positif antara dunia usaha dan pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi lokal.

Baca Juga :  Pemerintah Kembali Cairkan PKH Tahap 4, Simak Rincian Bantuan dan Cara Penyalurannya

“Bantuan ini menjadi penyemangat bagi para pekerja agar terus berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya.

Langkah Pemkab Bojonegoro mempertahankan jumlah penerima BLT meski pendapatan DBHCHT menurun, dinilai sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi sektor-sektor strategis.

Industri tembakau selama ini dikenal sebagai salah satu penopang utama perekonomian Bojonegoro, baik dari sisi tenaga kerja maupun pendapatan daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan buruh tetap terjaga, dan produktivitas industri tembakau di Bojonegoro dapat terus meningkat di tengah tantangan ekonomi yang fluktuatif.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang
Panduan Lengkap Memahami Skema dan Jenis KUR BRI untuk UMKM agar Pengajuan Lebih Tepat Sasaran
Perkiraan Syarat Umum CPNS 2026, Ini Ketentuan Dasar yang Perlu Dipersiapkan Sejak Dini
Syarat Umum Klaim JHT 2025, Lengkap dengan Daftar Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Wednesday, 17 December 2025 - 20:14 WIB

Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak

Wednesday, 17 December 2025 - 19:57 WIB

Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga

Wednesday, 17 December 2025 - 19:37 WIB

Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terbaru