UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini secara khusus ditujukan untuk dua kelompok penerima manfaat, yaitu pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik kendaraan roda dua yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang sebelumnya dikenal dengan nama P3KE.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat kurang mampu sekaligus pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada kendaraan bermotor.
Menurut Bima, program pembebasan tunggakan ini dirancang untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai penunjang usaha sehari-hari.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok seperti pengemudi ojol tidak terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa fokus utama penerima manfaat adalah kendaraan roda dua milik masyarakat miskin dan kendaraan usaha.
Dengan kebijakan ini, mereka hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan lama akan dihapuskan.
Berdasarkan data proyeksi yang dikeluarkan Bapenda Jatim, program ini mencakup ribuan objek pajak dengan nilai pembebasan yang cukup besar:
Penerima DTSEN:
Sebanyak 6.224 objek kendaraan roda dua masuk dalam program ini dengan nilai total pembebasan mencapai Rp469,5 juta.
Pengemudi Ojek Online:
Ada 7.350 objek kendaraan milik pengemudi ojol yang mendapatkan manfaat dengan total nilai pembebasan sekitar Rp629 juta.
Angka ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Jatim untuk memberikan keringanan finansial yang nyata kepada masyarakat.
Program pembebasan pajak motor kali ini juga menghadirkan kebijakan baru dengan memperluas cakupan operator transportasi daring yang dapat mengikuti program.
Jika pada periode sebelumnya hanya delapan operator yang terlibat, kini dua operator tambahan yakni Lalamove dan Sijek turut serta sebagai penerima manfaat.
Kebijakan ini lahir setelah pemerintah mendengar berbagai masukan dari komunitas ojol yang menginginkan inklusi lebih luas.
Selain pembebasan tunggakan pokok PKB, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem kedaluwarsa lima plus satu.
Artinya, jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah lebih dari lima tahun, maka sisa tunggakan tersebut otomatis dihapuskan.
Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi terbebani oleh pajak lama yang menumpuk.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat memberikan ruang napas finansial bagi pengemudi ojol dan masyarakat kurang mampu.
Tidak hanya sekadar keringanan administrasi, program ini juga menjadi bagian dari strategi mendorong kepatuhan pajak di masa depan sekaligus memastikan roda ekonomi kecil tetap berputar.
Dengan demikian, para pengemudi ojol dan pemilik kendaraan roda dua penerima DTSEN dapat kembali fokus mencari nafkah tanpa khawatir terbebani tunggakan pajak masa lalu.***