Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 1 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan kebijakan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini secara khusus ditujukan untuk dua kelompok penerima manfaat, yaitu pengemudi ojek online (ojol) dan pemilik kendaraan roda dua yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), basis data yang sebelumnya dikenal dengan nama P3KE.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat kurang mampu sekaligus pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada kendaraan bermotor.

Menurut Bima, program pembebasan tunggakan ini dirancang untuk memberi keringanan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai penunjang usaha sehari-hari.

Baca Juga :  Britech Store FTP UB: Laboratorium Kewirausahaan Inovatif, Bukan Sekadar Toko

Pemerintah ingin memastikan bahwa kelompok seperti pengemudi ojol tidak terbebani oleh akumulasi tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ia menyampaikan bahwa fokus utama penerima manfaat adalah kendaraan roda dua milik masyarakat miskin dan kendaraan usaha.

Dengan kebijakan ini, mereka hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan lama akan dihapuskan.

Berdasarkan data proyeksi yang dikeluarkan Bapenda Jatim, program ini mencakup ribuan objek pajak dengan nilai pembebasan yang cukup besar:

Penerima DTSEN:
Sebanyak 6.224 objek kendaraan roda dua masuk dalam program ini dengan nilai total pembebasan mencapai Rp469,5 juta.

Pengemudi Ojek Online:
Ada 7.350 objek kendaraan milik pengemudi ojol yang mendapatkan manfaat dengan total nilai pembebasan sekitar Rp629 juta.

Baca Juga :  Bupati Subandi: May Day Jadi Momentum Perkuat Aspirasi dan Harmoni Buruh di Sidoarjo

Angka ini menunjukkan komitmen serius Pemprov Jatim untuk memberikan keringanan finansial yang nyata kepada masyarakat.

Program pembebasan pajak motor kali ini juga menghadirkan kebijakan baru dengan memperluas cakupan operator transportasi daring yang dapat mengikuti program.

Jika pada periode sebelumnya hanya delapan operator yang terlibat, kini dua operator tambahan yakni Lalamove dan Sijek turut serta sebagai penerima manfaat.

Kebijakan ini lahir setelah pemerintah mendengar berbagai masukan dari komunitas ojol yang menginginkan inklusi lebih luas.

Selain pembebasan tunggakan pokok PKB, Pemprov Jatim juga menerapkan sistem kedaluwarsa lima plus satu.

Artinya, jika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah lebih dari lima tahun, maka sisa tunggakan tersebut otomatis dihapuskan.

Baca Juga :  Stok Beras di Madura Aman hingga Awal 2026, Bulog Pastikan Pasokan Terjaga di Musim Kemarau

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu lagi terbebani oleh pajak lama yang menumpuk.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat memberikan ruang napas finansial bagi pengemudi ojol dan masyarakat kurang mampu.

Tidak hanya sekadar keringanan administrasi, program ini juga menjadi bagian dari strategi mendorong kepatuhan pajak di masa depan sekaligus memastikan roda ekonomi kecil tetap berputar.

Dengan demikian, para pengemudi ojol dan pemilik kendaraan roda dua penerima DTSEN dapat kembali fokus mencari nafkah tanpa khawatir terbebani tunggakan pajak masa lalu.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama
Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM
Naker Fest 2025 Madiun: Ribuan Lowongan Kerja dan Gelar Karya untuk Pencari Kerja
Fenomena Warung Madura: Etos Kerja, Budaya Merantau, dan Tantangan di Tengah Persaingan Modern
Dokumen Wajib CPNS 2026: Persiapan Lengkap Agar Lolos Seleksi Administrasi
Syarat Umum CPNS 2026: Ketentuan Lengkap untuk Pendaftar
Panduan Lengkap Cara Mengajukan KUR BNI 2025: Online dan Offline
Bansos Minyak Goreng dan Beras 10 Kg Oktober 2025: Prediksi Daerah Pertama Penerima

Berita Terkait

Wednesday, 1 October 2025 - 21:00 WIB

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor untuk Ojol dan Warga Penerima DTSEN 2025

Wednesday, 1 October 2025 - 20:30 WIB

Inflasi Kota Malang September 2025 Capai 0,39%, Daging Ayam dan Emas Jadi Penyumbang Utama

Wednesday, 1 October 2025 - 20:00 WIB

Dinas Peternakan Jombang Gelar Pelatihan Keju Mozzarella dan Mini Pizza untuk Kembangkan UMKM

Wednesday, 1 October 2025 - 19:30 WIB

Naker Fest 2025 Madiun: Ribuan Lowongan Kerja dan Gelar Karya untuk Pencari Kerja

Wednesday, 1 October 2025 - 19:00 WIB

Fenomena Warung Madura: Etos Kerja, Budaya Merantau, dan Tantangan di Tengah Persaingan Modern

Berita Terbaru