UMKMJATIM.COM – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu berkesempatan melanjutkan studi ke perguruan tinggi tanpa terbebani masalah biaya.
Khusus bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS), bantuan KIP Kuliah tahun 2025 tetap disalurkan dengan dua komponen utama, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup.
Kedua komponen ini diberikan secara langsung dan transparan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
1. Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa PTS
Komponen pertama dari KIP Kuliah adalah biaya pendidikan, yang langsung dikirimkan ke rekening perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh studi.
Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi (prodi) di masing-masing kampus.
Berikut rincian nominalnya:
Program studi dengan akreditasi A atau unggulan mendapatkan bantuan hingga Rp8 juta per semester.
Bantuan ini umumnya diberikan kepada prodi dengan standar mutu tinggi, fasilitas lengkap, serta memiliki capaian akademik dan penelitian yang unggul di tingkat nasional maupun internasional.
Program studi berakreditasi B menerima bantuan sekitar Rp4 juta per semester.
Nominal ini diberikan untuk prodi dengan kualitas baik dan memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Program studi berakreditasi C memperoleh bantuan sekitar Rp2,4 juta per semester.
Meskipun lebih kecil, bantuan ini tetap mencakup biaya kuliah utama seperti SPP dan komponen akademik lainnya.
Skema ini dirancang agar mahasiswa tetap mendapatkan dukungan pendidikan sesuai standar mutu kampus, tanpa ada perbedaan mencolok antara penerima KIP Kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
2. Bantuan Biaya Hidup Sesuai Wilayah
Selain biaya kuliah, penerima KIP Kuliah juga berhak mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
Nominal bantuan ini disesuaikan dengan kategori wilayah tempat tinggal berdasarkan tingkat biaya hidup di daerah tersebut.
Rinciannya sebagai berikut:
Wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta, Surabaya, atau Denpasar mendapat bantuan hingga Rp1,4 juta per bulan.
Wilayah dengan biaya hidup menengah, seperti Makassar, Medan, atau Yogyakarta, menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan.
Sementara wilayah dengan biaya hidup rendah seperti Kabupaten di luar kota besar, memperoleh bantuan sekitar Rp800 ribu per bulan.
Bantuan biaya hidup ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mahasiswa, termasuk makan, transportasi, sewa tempat tinggal, dan pembelian perlengkapan kuliah.
Tujuan dan Dampak KIP Kuliah bagi Mahasiswa PTS
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi mahasiswa berprestasi yang terpaksa berhenti kuliah karena kendala ekonomi.
Dengan dua komponen bantuan tersebut, mahasiswa dapat fokus belajar, mengikuti kegiatan akademik, dan mengembangkan potensi diri tanpa khawatir soal biaya.
Program KIP Kuliah juga diharapkan mendorong perguruan tinggi swasta untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan akreditasi program studi agar dapat memberikan fasilitas terbaik bagi penerima bantuan.
Catatan Penting
Penerima KIP Kuliah wajib menjaga prestasi akademik dan aktif dalam kegiatan perkuliahan.
Jika mahasiswa tidak memenuhi syarat akademik atau melanggar ketentuan kampus, bantuan bisa dihentikan sesuai peraturan yang berlaku.***