UMKMJATIM.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Program ini merupakan salah satu bentuk bantua sosial bersyarat yang bertujuan memperkuat kesejahteraan keluarga kurang mampu sekaligus memutus rantai kemiskinan secara berkelanjutan.
PKH berfokus pada keluarga yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Kementerian Sosial telah menetapkan besaran bantuan PKH 2025 yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap kategori.
Masing-masing penerima akan memperoleh dana dengan jumlah tahunan yang berbeda, sebagai berikut:
Ibu hamil atau nifas mendapatkan bantuan sekitar Rp3 juta per tahun, yang dibayarkan secara bertahap. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan hingga pasca melahirkan.
Anak usia dini (0–6 tahun) juga menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk mendukung tumbuh kembang anak, termasuk kebutuhan gizi dan pendidikan awal.
Siswa Sekolah Dasar (SD) memperoleh bantuan sekitar Rp900 ribu per tahun, guna membantu pembelian perlengkapan sekolah, seragam, dan kebutuhan pendidikan dasar.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan sekitar Rp1,5 juta per tahun, sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima sekitar Rp2 juta per tahun untuk mendukung kelanjutan pendidikan di jenjang menengah.
Lansia berusia di atas 60 tahun diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun guna mendukung kebutuhan dasar dan kesejahteraan hidup.
Penyandang disabilitas berat juga memperoleh bantuan dengan nominal yang sama, yaitu Rp2,4 juta per tahun, untuk membantu biaya perawatan dan kebutuhan sehari-hari.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau empat kali dalam setahun. Pembagian tahapannya meliputi:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September
Tahap 4: Oktober – Desember
Pada periode Oktober–Desember 2025, pencairan masuk dalam tahap keempat, yang juga menjadi penyaluran terakhir di tahun anggaran berjalan.
Proses pencairan dilakukan melalui bank-bank penyalur Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Mekanisme dan Tujuan Program PKH
Penerima bantuan tidak hanya memperoleh uang tunai, tetapi juga pendampingan dari petugas sosial.
Pendamping PKH bertugas memastikan agar keluarga penerima memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, seperti membawa anak ke sekolah, melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, serta mengikuti program gizi ibu hamil dan balita.
Melalui pendekatan tersebut, PKH tidak sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera dalam jangka panjang.
Pemerintah menilai, keberhasilan PKH turut membantu menekan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM).
Dukungan ini diharapkan menjadi fondasi kuat agar masyarakat miskin memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan sosial.
Dengan bantuan yang terdistribusi secara berkala dan pengawasan ketat, PKH diharapkan dapat mempercepat pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.
Penerima manfaat disarankan untuk terus memantau jadwal pencairan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan memastikan data diri di DTKS selalu diperbarui agar tidak tertinggal pencairan bantuan berikutnya.***