UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bantuan tunai bersyarat yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi, usia, serta kebutuhan anggota keluarga.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa bantuan PKH disalurkan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali. Penyalurannya dilakukan melalui bank-bank Himbara yang bekerja sama, yaitu Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Jumlah bantuan yang diterima tiap keluarga berbeda-beda karena disesuaikan dengan kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.
Terdapat delapan kategori penerima PKH tahun 2025, masing-masing dengan besaran bantuan yang telah diatur secara rinci oleh pemerintah.
Ibu hamil menjadi salah satu prioritas utama dengan total bantuan Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu setiap tahap pencairan.
Bantuan ini ditujukan untuk memastikan asupan gizi ibu dan janin terpenuhi selama masa kehamilan.
Anak usia dini juga mendapatkan bantuan yang sama, yaitu Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, untuk membantu biaya kebutuhan dasar, termasuk nutrisi dan pendidikan awal anak.
Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), bantuan yang diberikan sebesar Rp900 ribu per tahun, dengan pencairan Rp225 ribu setiap tahap.
Dana ini dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti perlengkapan sekolah dan seragam.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) memperoleh bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap, guna meringankan beban biaya pendidikan di tingkat menengah pertama.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan yang lebih besar, yakni Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
Pemerintah menilai bantuan ini penting untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak hingga jenjang menengah atas.
Penyandang disabilitas berat berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dengan pencairan Rp600 ribu setiap tahap.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan harian dan perawatan bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu beraktivitas mandiri.
Lansia berusia 60 tahun ke atas juga masuk dalam daftar penerima PKH, dengan jumlah bantuan yang sama, yaitu Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
Dana ini digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan dan kesejahteraan para lansia.
Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat mendapatkan alokasi bantuan khusus dengan nominal Rp10,8 juta per tahun, atau Rp2,7 juta per tahap.
Pemerintah menilai kategori ini membutuhkan dukungan lebih besar karena dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kasus yang dialami.
Melalui penyaluran bantuan yang lebih terarah, pemerintah berharap PKH 2025 dapat memperkuat jaring pengaman sosial dan menekan angka kemiskinan secara nasional.
Program ini tidak hanya bersifat bantuan tunai, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu, Kemensos terus memperbarui data penerima melalui integrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih dengan program lain seperti BPNT atau BLT Kesra.***











