Rincian Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025: Besaran, Kriteria, dan Mekanisme Pembayaran

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi lengkap dan mudah dipahami tentang pembukaan CPNS Kemenkeu 2026, formasi, syarat, dan tahapan seleksinya.

Informasi lengkap dan mudah dipahami tentang pembukaan CPNS Kemenkeu 2026, formasi, syarat, dan tahapan seleksinya.

UMKMJATIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 tetap diberikan kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat sertifikasi.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional sekaligus menjaga kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun guru non-ASN (honorer), dengan besaran yang disesuaikan menurut status kepegawaian dan hasil verifikasi administrasi.

Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah rincian lengkap besaran TPG 2025 yang diterima oleh masing-masing kategori guru:

1. Guru ASN (Aparatur Sipil Negara)

Guru yang berstatus ASN, baik PNS pusat maupun daerah, menerima tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.

Baca Juga :  Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Dukungan Pemerintah untuk Anak Sekolah dari Keluarga Kurang Mampu

Perhitungan dilakukan selama 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran.
Sebagai contoh, jika gaji pokok seorang guru ASN adalah Rp5.000.000 per bulan, maka total TPG yang diterima selama setahun mencapai Rp60.000.000.

Tunjangan ini dibayarkan secara rutin melalui mekanisme gaji bulanan atau secara triwulanan, tergantung kebijakan masing-masing daerah dan ketersediaan anggaran.

2. Guru Non-ASN (Honorer)

Bagi guru yang belum berstatus ASN, pemerintah tetap menyediakan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.

Besaran ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal.

Tunjangan ini menjadi bentuk dukungan nyata bagi para pendidik non-ASN agar mereka tetap bersemangat memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada siswa di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga :  Dispaperta Sidoarjo Alokasikan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Bibit Padi dan Jagung

3. Guru Non-ASN yang Telah Mengikuti Inpassing

Guru non-ASN yang telah mengikuti proses inpassing (penyetaraan jabatan dan pangkat) menerima tunjangan berdasarkan hasil verifikasi gaji pokok dari inpassing tersebut.

Besaran TPG yang diterima setara dengan gaji pokok hasil inpassing dikalikan 12 bulan dalam setahun.

Proses inpassing sendiri bertujuan untuk menyesuaikan posisi dan penghasilan guru non-ASN dengan standar ASN yang memiliki kualifikasi serupa, sehingga kesejahteraan antar guru menjadi lebih adil dan proporsional.

Tujuan dan Manfaat Pemberian TPG

Tunjangan Profesi Guru bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga sarana peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan adanya tunjangan ini, guru diharapkan dapat fokus mengajar, meningkatkan kompetensi, dan berinovasi dalam pembelajaran.

Selain itu, TPG berfungsi sebagai insentif penghargaan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bukti bahwa mereka layak menerima pengakuan profesional dalam dunia pendidikan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Syarat Aktivasi Rekening PIP 2025 untuk Siswa SD dan SMP

Mekanisme dan Waktu Pencairan

Pencairan TPG 2025 dilakukan secara bertahap setiap triwulan, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru setelah proses verifikasi data melalui Dapodik dan sistem Simtun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).

Guru yang belum menerima tunjangan diminta memastikan data Dapodik dan status sertifikasi sudah benar serta aktif dalam sistem Kemendikbudristek.

Melalui program Tunjangan Profesi Guru 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Baik guru ASN maupun non-ASN berhak atas tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan mereka semakin bersemangat mencetak generasi unggul yang berkarakter dan berdaya saing global.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar
Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja
Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025
Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika
Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing
Coretax DJP Resmi Berlaku 2025, Ini Langkah Penting yang Wajib Disiapkan Wajib Pajak
Pemkot Madiun Jamin Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Layanan Publik Tetap Siaga
Budidaya Lele Dinilai Efektif Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga Sampang

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:00 WIB

Alur Lengkap Tahapan Seleksi CPNS, Panduan Penting bagi Calon Pelamar

Thursday, 18 December 2025 - 14:00 WIB

Panduan Praktis Cek PIP 2025 Lewat HP, Bisa Dilakukan Kapan Saja

Thursday, 18 December 2025 - 12:00 WIB

Ini Daftar 8 Ruas Tol yang Berlakukan Diskon 20 Persen Saat Libur Natal 2025

Thursday, 18 December 2025 - 10:09 WIB

Panduan Lengkap Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Melalui Simpatika

Thursday, 18 December 2025 - 09:30 WIB

Manfaat KUR BRI 2025, Dorong UMKM Naik Kelas dan Lebih Berdaya Saing

Berita Terbaru