Rincian Terbaru Nominal KJP Plus Oktober 2025: Dana Pendidikan dari Pemprov DKI untuk Semua Jenjang Sekolah

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 10 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pendidikan warganya melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Memasuki bulan Oktober 2025, penyaluran dana tahap terbaru kembali dilakukan dengan nominal bantuan yang disesuaikan untuk setiap jenjang pendidikan.

Program KJP Plus menjadi salah satu bentuk nyata perhatian Pemprov DKI terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Bantuan ini bertujuan memastikan agar peserta didik dapat terus melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya, baik untuk keperluan belajar maupun kebutuhan penunjang lainnya.

Rincian Nominal KJP Plus Oktober 2025 untuk Setiap Jenjang

Dalam periode Oktober 2025, besaran bantuan KJP Plus telah diatur secara rinci oleh Pemprov DKI.

Setiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal yang berbeda sesuai kebutuhan peserta didik.

Baca Juga :  Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Dukungan Pemerintah untuk Anak Sekolah dari Keluarga Kurang Mampu

Berikut adalah rincian lengkapnya:

Jenjang SD/MI/SDLB mendapatkan bantuan sebesar Rp250.000 per bulan dengan tambahan Rp130.000 bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.

Jenjang SMP/MTs/SMPLB memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, serta tambahan Rp170.000 untuk peserta didik di sekolah swasta.

Jenjang SMA/MA/SMALB menerima Rp420.000 per bulan, dengan tambahan Rp290.000 untuk siswa swasta.

Jenjang SMK mendapatkan bantuan Rp450.000 per bulan, dengan tambahan Rp240.000 bagi siswa di sekolah swasta.

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Dengan skema tersebut, program ini mencakup seluruh jenjang pendidikan dari dasar hingga menengah, termasuk peserta didik nonformal.

Penggunaan Dana KJP Plus yang Diperbolehkan

Pemprov DKI telah menetapkan aturan jelas mengenai pemanfaatan dana KJP Plus agar bantuan digunakan sesuai tujuan pendidikan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2025 Secara Online Lewat HP

Sebagian dana boleh ditarik secara tunai, namun jumlahnya dibatasi agar tidak disalahgunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Dana yang tidak dapat ditarik tunai wajib digunakan secara non-tunai melalui transaksi elektronik di merchant atau toko pendidikan yang bekerja sama.

Penggunaan dana difokuskan pada pembelian seragam sekolah, tas, sepatu, alat tulis, buku pelajaran, serta biaya transportasi siswa.

Selain itu, dana juga dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan akademik lainnya seperti ujian sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, atau perlengkapan praktik sesuai kebijakan sekolah masing-masing.

Manfaat Program KJP Plus bagi Keluarga Tidak Mampu

Program KJP Plus tidak hanya membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga penerima manfaat.

Baca Juga :  Pemkab Sidoarjo Gencarkan Edukasi Keamanan Pangan Segar Demi Lindungi Konsumen

Dengan adanya bantuan ini, orang tua tidak perlu lagi khawatir akan biaya sekolah anaknya.

Selain itu, melalui sistem non-tunai, Pemprov DKI memastikan transparansi penggunaan dana agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah di wilayah DKI Jakarta serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat secara merata.

Bantuan KJP Plus Oktober 2025 menjadi langkah strategis Pemprov DKI dalam menjaga keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah.

Melalui penyaluran dana yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah berupaya agar setiap siswa di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga
Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil
Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga

Monday, 13 October 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil

Monday, 13 October 2025 - 20:00 WIB

Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Berita Terbaru