UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang memperketat aturan penggunaan Dana Desa 2025 dengan mewajibkan pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan dana tersebut benar-benar berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, menegaskan bahwa sedikitnya 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Pengelolaan diarahkan melalui BUMDes agar manfaatnya lebih terukur dan berkelanjutan.
Berdasarkan data terbaru, dari total 186 desa dan kelurahan, terdapat 90 desa yang sudah memiliki BUMDes aktif dengan izin lengkap.
Sementara sisanya masih berada pada tahap penyelesaian administrasi maupun proses operasional.
Menurut Sudarmanta, kondisi ini menunjukkan perlunya dorongan lebih kuat agar desa-desa yang belum mengaktifkan BUMDes segera melakukan percepatan.
Jika tidak, konsekuensinya cukup berat: Dana Desa tidak akan dicairkan.
Sudarmanta menekankan bahwa desa yang belum menghidupkan BUMDes tidak bisa mengakses Dana Desa.
Aturan ini berlaku sebagai mekanisme kontrol agar program desa produktif benar-benar berjalan sesuai target.
“Jika BUMDes tidak aktif, pencairan dana otomatis ditunda. Aturan ini menjadi kunci agar masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah Dana Desa,” tegasnya.
Meski sebagian masih berproses, beberapa BUMDes di Sampang telah mampu mencatat prestasi dengan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Contohnya di Desa Lon Malang Batu Lenger Timur, Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Desa Klobur Kecamatan Sreseh, hingga Desa Pangarengan di Kecamatan Pangarengan.
Keberhasilan BUMDes tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengembangkan unit usaha produktif yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Dana Desa yang dialokasikan minimal 20 persen bisa dimanfaatkan untuk berbagai program ketahanan pangan.
Bentuk pemanfaatannya meliputi pembelian bibit tanaman, program penggemukan sapi dan kambing, hingga budidaya ikan lele.
Seluruh kegiatan wajib berbasis pada BUMDes agar pengelolaan lebih profesional sekaligus memberikan dampak langsung bagi warga.
Dengan demikian, BUMDes bukan hanya menjadi penyalur dana, tetapi juga penggerak utama perekonomian desa.
Melalui aturan ketat ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap desa di Sampang bisa semakin mandiri.
Sudarmanta menekankan, jika BUMDes aktif dan produktif, maka ketahanan pangan terjamin dan ekonomi masyarakat meningkat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar desa tidak lagi bergantung pada bantuan semata, melainkan mampu membangun sistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan BUMDes, visi menuju desa mandiri diyakini bisa tercapai.***