Sampang Tegaskan: BUMDes Wajib Aktif Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Friday, 3 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten Sampang memperketat aturan penggunaan Dana Desa 2025 dengan mewajibkan pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan dana tersebut benar-benar berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, menegaskan bahwa sedikitnya 20 persen Dana Desa wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan.

Pengelolaan diarahkan melalui BUMDes agar manfaatnya lebih terukur dan berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru, dari total 186 desa dan kelurahan, terdapat 90 desa yang sudah memiliki BUMDes aktif dengan izin lengkap.

Sementara sisanya masih berada pada tahap penyelesaian administrasi maupun proses operasional.

Baca Juga :  Ubaya Dorong Tata Kelola BUMDes yang Berkelanjutan Lewat Seminar Nasional

Menurut Sudarmanta, kondisi ini menunjukkan perlunya dorongan lebih kuat agar desa-desa yang belum mengaktifkan BUMDes segera melakukan percepatan.

Jika tidak, konsekuensinya cukup berat: Dana Desa tidak akan dicairkan.

Sudarmanta menekankan bahwa desa yang belum menghidupkan BUMDes tidak bisa mengakses Dana Desa.

Aturan ini berlaku sebagai mekanisme kontrol agar program desa produktif benar-benar berjalan sesuai target.

“Jika BUMDes tidak aktif, pencairan dana otomatis ditunda. Aturan ini menjadi kunci agar masyarakat desa dapat merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah Dana Desa,” tegasnya.

Meski sebagian masih berproses, beberapa BUMDes di Sampang telah mampu mencatat prestasi dengan menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Contohnya di Desa Lon Malang Batu Lenger Timur, Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Desa Klobur Kecamatan Sreseh, hingga Desa Pangarengan di Kecamatan Pangarengan.

Baca Juga :  Dispaperta Sidoarjo Alokasikan Rp 966 Juta untuk Pengadaan Bibit Padi dan Jagung

Keberhasilan BUMDes tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengembangkan unit usaha produktif yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Dana Desa yang dialokasikan minimal 20 persen bisa dimanfaatkan untuk berbagai program ketahanan pangan.

Bentuk pemanfaatannya meliputi pembelian bibit tanaman, program penggemukan sapi dan kambing, hingga budidaya ikan lele.

Seluruh kegiatan wajib berbasis pada BUMDes agar pengelolaan lebih profesional sekaligus memberikan dampak langsung bagi warga.

Dengan demikian, BUMDes bukan hanya menjadi penyalur dana, tetapi juga penggerak utama perekonomian desa.

Melalui aturan ketat ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap desa di Sampang bisa semakin mandiri.

Sudarmanta menekankan, jika BUMDes aktif dan produktif, maka ketahanan pangan terjamin dan ekonomi masyarakat meningkat.

Baca Juga :  Pulau Tabuhan Banyuwangi Siap Jadi Wisata Premium Berkelas Dunia

Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar desa tidak lagi bergantung pada bantuan semata, melainkan mampu membangun sistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan BUMDes, visi menuju desa mandiri diyakini bisa tercapai.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kolaborasi Pembatik Sampang dan Griya Batik Heny: Strategi Inovasi Batik Tulis Hadapi Era Digital
Politeknik Negeri Jember Bantu UMKM Rengginang Tape Bondowoso Siap Go Ekspor dengan Teknologi Modern
BRI Region 13 Malang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Pekerja Informal
Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta, Cek Kriterianya
Syarat & Ketentuan Promo Voucher Listrik Rp5.000 di PLN Mobile Oktober 2025
Panduan Lengkap Reset Kata Sandi JMO di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
7 Tahapan Seleksi Rekrutmen PLN Group 2025: Panduan Lengkap untuk Calon Pegawai
Syarat Pendaftaran Magang Berbayar Kemnaker 2025, Cek Persiapan Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 3 October 2025 - 21:00 WIB

Sampang Tegaskan: BUMDes Wajib Aktif Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2025

Friday, 3 October 2025 - 20:33 WIB

Kolaborasi Pembatik Sampang dan Griya Batik Heny: Strategi Inovasi Batik Tulis Hadapi Era Digital

Friday, 3 October 2025 - 20:00 WIB

Politeknik Negeri Jember Bantu UMKM Rengginang Tape Bondowoso Siap Go Ekspor dengan Teknologi Modern

Friday, 3 October 2025 - 19:08 WIB

BRI Region 13 Malang Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Pekerja Informal

Friday, 3 October 2025 - 16:00 WIB

Syarat Penerima Bansos PKD 2025 di DKI Jakarta, Cek Kriterianya

Berita Terbaru