UMKMJATIM.COM – Mulai tahun 2025, sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia resmi beralih menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).
Sistem baru ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran bantuan menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga tidak lagi ada tumpang tindih penerima.
Dengan DTSEN, seluruh data penerima manfaat kini disusun berdasarkan hasil verifikasi sosial ekonomi yang lebih detail dan terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Bagi masyarakat yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penting untuk mengetahui apakah data mereka sudah masuk dalam sistem DTSEN dan apakah bantuan periode Oktober–Desember 2025 sudah siap dicairkan.
Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting untuk Penerima Bansos
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan sistem data terbaru yang digunakan pemerintah untuk menilai kondisi sosial dan ekonomi keluarga Indonesia.
Sistem ini dirancang agar proses identifikasi penerima bantuan lebih objektif dan berbasis data riil di lapangan.
Dalam DTSEN, setiap keluarga dinilai menggunakan beberapa indikator seperti:
Tingkat penghasilan rumah tangga.
Jenis pekerjaan kepala keluarga.
Kepemilikan aset dan tempat tinggal.
Jumlah tanggungan keluarga.
Akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Keluarga yang memenuhi kriteria miskin atau rentan secara ekonomi akan otomatis masuk dalam daftar prioritas penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.
PKH (Program Keluarga Harapan) diberikan untuk keluarga yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diberikan agar masyarakat dapat membeli bahan pangan pokok melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong resmi.
Dengan menggunakan DTSEN, pemerintah berharap seluruh bantuan bisa tersalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2025
Penerima manfaat kini bisa mengecek sendiri status pencairan bansos PKH dan BPNT tanpa harus datang ke kantor desa.
Pemerintah telah menyediakan portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa diakses secara online oleh seluruh masyarakat.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:
Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data sesuai KTP seperti:
Provinsi
Kabupaten/Kota
Kecamatan
Desa atau Kelurahan
Ketik nama lengkap penerima sesuai yang tertera di KTP.
Masukkan kode verifikasi (captcha) untuk memastikan keamanan data.
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa detik hingga hasil muncul di layar.
Apabila status yang muncul bertuliskan “YA”, artinya penerima tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT periode Oktober–Desember 2025.
Namun, bila status menunjukkan “TIDAK”, berarti nama belum termasuk dalam daftar penerima bansos terbaru.
Cek Secara Berkala untuk Menghindari Terlambat Mencairkan Bansos
Kemensos mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan data karena pembaruan DTSEN dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Data yang belum sinkron bisa segera diperbaiki dengan melapor ke pihak kelurahan, RT/RW, atau Dinas Sosial setempat.
Dengan memastikan data sudah benar dan aktif di DTSEN, penerima bisa lebih mudah mendapatkan hak bantuan sosial tanpa terhambat kendala administrasi.***