Sudah Terdaftar di DTSEN? Begini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2025

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Thursday, 16 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Mulai tahun 2025, sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia resmi beralih menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Sistem baru ini menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang telah digunakan selama bertahun-tahun.

Langkah ini dilakukan pemerintah agar penyaluran bantuan menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sehingga tidak lagi ada tumpang tindih penerima.

Dengan DTSEN, seluruh data penerima manfaat kini disusun berdasarkan hasil verifikasi sosial ekonomi yang lebih detail dan terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.

Bagi masyarakat yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penting untuk mengetahui apakah data mereka sudah masuk dalam sistem DTSEN dan apakah bantuan periode Oktober–Desember 2025 sudah siap dicairkan.

Apa Itu DTSEN dan Mengapa Penting untuk Penerima Bansos

Baca Juga :  Komitmen Putus Rantai Kemiskinan, Khofifah Serahkan Bantuan Sosial Rp 1,6 Miliar di Pasuruan

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan sistem data terbaru yang digunakan pemerintah untuk menilai kondisi sosial dan ekonomi keluarga Indonesia.

Sistem ini dirancang agar proses identifikasi penerima bantuan lebih objektif dan berbasis data riil di lapangan.

Dalam DTSEN, setiap keluarga dinilai menggunakan beberapa indikator seperti:

Tingkat penghasilan rumah tangga.

Jenis pekerjaan kepala keluarga.

Kepemilikan aset dan tempat tinggal.

Jumlah tanggungan keluarga.

Akses terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Keluarga yang memenuhi kriteria miskin atau rentan secara ekonomi akan otomatis masuk dalam daftar prioritas penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.

PKH (Program Keluarga Harapan) diberikan untuk keluarga yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga :  Wardah Ramadan Gathering 2025: Kolaborasi Elegan Sandys Scarf dan Hi Prima

Sementara itu, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) diberikan agar masyarakat dapat membeli bahan pangan pokok melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong resmi.

Dengan menggunakan DTSEN, pemerintah berharap seluruh bantuan bisa tersalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2025

Penerima manfaat kini bisa mengecek sendiri status pencairan bansos PKH dan BPNT tanpa harus datang ke kantor desa.

Pemerintah telah menyediakan portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang bisa diakses secara online oleh seluruh masyarakat.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

Buka situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data sesuai KTP seperti:

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa atau Kelurahan

Ketik nama lengkap penerima sesuai yang tertera di KTP.

Masukkan kode verifikasi (captcha) untuk memastikan keamanan data.

Baca Juga :  Kodim 0812 Lamongan Gandeng UNISLA untuk Dorong Swasembada Pangan Lewat Varietas Padi Unggul PMJ 02

Klik tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa detik hingga hasil muncul di layar.

Apabila status yang muncul bertuliskan “YA”, artinya penerima tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau BPNT periode Oktober–Desember 2025.

Namun, bila status menunjukkan “TIDAK”, berarti nama belum termasuk dalam daftar penerima bansos terbaru.

Cek Secara Berkala untuk Menghindari Terlambat Mencairkan Bansos

Kemensos mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan data karena pembaruan DTSEN dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.

Data yang belum sinkron bisa segera diperbaiki dengan melapor ke pihak kelurahan, RT/RW, atau Dinas Sosial setempat.

Dengan memastikan data sudah benar dan aktif di DTSEN, penerima bisa lebih mudah mendapatkan hak bantuan sosial tanpa terhambat kendala administrasi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BPKP Jatim dan Gubernur Khofifah Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Ketahanan Pangan Daerah
Mengapa Dana PIP Belum Cair Meski Rekening Sudah Aktif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Syarat Terbaru Penerima Subsidi BBM dan LPG 2026: Hanya untuk Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Resmi
Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula
BSU Rp600 Ribu Dihentikan per Oktober 2025, Ini Alasan Resmi dari Pemerintah
DPRD Jombang Apresiasi Program Pelatihan Kerja Pemkab: Langkah Nyata Tekan Pengangguran
Hari Pangan Sedunia 2025: Petani Jombang Desak Pemerintah Perkuat Ketahanan dan Kesejahteraan Pangan
Rahasia Bisnis Tahan Lama di Era Produk Viral: Tips dari Pengusaha Madiun Bias Elmira

Berita Terkait

Thursday, 16 October 2025 - 19:00 WIB

BPKP Jatim dan Gubernur Khofifah Bahas Strategi Peningkatan PAD dan Ketahanan Pangan Daerah

Thursday, 16 October 2025 - 16:00 WIB

Sudah Terdaftar di DTSEN? Begini Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2025

Thursday, 16 October 2025 - 14:00 WIB

Mengapa Dana PIP Belum Cair Meski Rekening Sudah Aktif? Ini Penjelasan Lengkapnya

Thursday, 16 October 2025 - 12:00 WIB

Syarat Terbaru Penerima Subsidi BBM dan LPG 2026: Hanya untuk Masyarakat yang Memenuhi Kriteria Resmi

Thursday, 16 October 2025 - 10:00 WIB

Syarat Lengkap Pengajuan KUR BCA 2025: Panduan Terbaru untuk UMKM dan Pengusaha Pemula

Berita Terbaru