Syarat dan Besaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Dukungan Pemerintah untuk Anak Sekolah dari Keluarga Kurang Mampu

Redaksi UMKM JATIM

- Redaksi

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, berisiko miskin, serta mereka yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Sosial (Kemensos), program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.

Penerima PIP diharapkan dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, membayar biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

Baca Juga :  Penerima Bansos Triwulan IV 2025: Syarat dan Cara Pastikan Data Terdaftar di DTSEN

Program Indonesia Pintar ditujukan bagi anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin.

Adapun beberapa kriteria utama penerima bantuan PIP 2025 adalah sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Anak atau keluarga penerima manfaat harus tercatat dalam DTKS sebagai keluarga dengan status miskin atau rentan miskin. Data ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerima bansos pendidikan.

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status Layak PIP.

Sekolah wajib memperbarui data siswa secara berkala dalam sistem Dapodik agar siswa yang memenuhi kriteria dapat diverifikasi secara otomatis oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga :  BPJPH Dorong Petani Tak Ragukan Jagung PRG

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu tersebut menjadi bukti resmi penerima manfaat program. Namun, siswa yang belum memiliki KIP tetap bisa diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan daerah apabila dinilai memenuhi syarat kelayakan.

Termasuk dalam kategori anak yatim, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.

Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025

Meskipun nominal bantuan dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, secara umum besaran dana PIP 2025 tetap mengikuti ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

Siswa SD/MI atau sederajat: sekitar Rp450.000 per tahun.

Baca Juga :  Aktivasi Rekening PIP 2025 Jadi Syarat Wajib Sebelum Pencairan Dana Bantuan Pendidikan

Siswa SMP/MTs atau sederajat: sekitar Rp750.000 per tahun.

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat: sekitar Rp1.000.000 per tahun.

Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau BSI (untuk madrasah).

Siswa dapat mencairkan dana bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah melakukan aktivasi rekening.

Tujuan Utama dan Dampak Program PIP

Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah, mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah, serta mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas dan berdaya saing tinggi.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga
Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil
Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun
TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi
Cara Mendapatkan DANA Kaget dengan Aman dan Legal: Panduan Lengkap 2025
Mulai 2026, Lapor SPT Wajib Lewat Coretax: Begini Cara Aktivasi Akun dan Persiapannya
Cara Klaim BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Cek dan Cairkan Bantuan Subsidi Upah

Berita Terkait

Monday, 13 October 2025 - 21:00 WIB

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Baznas Jatim Berkat Optimalisasi Zakat untuk Kesejahteraan Warga

Monday, 13 October 2025 - 20:30 WIB

Harga Cabai di Kediri Mulai Turun, Pasokan Melimpah Bikin Pasar Stabil

Monday, 13 October 2025 - 20:00 WIB

Bulog Ponorogo Genjot Penyerapan Jagung, Target 26.500 Ton Dikejar Hingga Akhir 2025

Monday, 13 October 2025 - 19:30 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Koperasi Merah Putih Malang Ditargetkan Mandiri dalam Setahun

Monday, 13 October 2025 - 19:00 WIB

TMMD ke-126 di Malang: Peternak Desa Lebakharjo Dapat Bimtek Pembuatan Pakan Ternak Bernutrisi Tinggi

Berita Terbaru