UMKMJATIM.COM – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) pendidikan yang diberikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, berisiko miskin, serta mereka yang mengalami kesulitan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Melalui kerja sama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Sosial (Kemensos), program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerima PIP diharapkan dapat menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti membeli perlengkapan belajar, membayar biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi lemah atau rentan miskin.
Adapun beberapa kriteria utama penerima bantuan PIP 2025 adalah sebagai berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
– Anak atau keluarga penerima manfaat harus tercatat dalam DTKS sebagai keluarga dengan status miskin atau rentan miskin. Data ini menjadi dasar penetapan kelayakan penerima bansos pendidikan.
– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki status Layak PIP.
Sekolah wajib memperbarui data siswa secara berkala dalam sistem Dapodik agar siswa yang memenuhi kriteria dapat diverifikasi secara otomatis oleh Kemendikbudristek.
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu tersebut menjadi bukti resmi penerima manfaat program. Namun, siswa yang belum memiliki KIP tetap bisa diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan daerah apabila dinilai memenuhi syarat kelayakan.
– Termasuk dalam kategori anak yatim, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam.
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan ini agar mereka tetap memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.
Besaran Dana Bantuan PIP Tahun 2025
Meskipun nominal bantuan dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, secara umum besaran dana PIP 2025 tetap mengikuti ketentuan berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:
Siswa SD/MI atau sederajat: sekitar Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/MTs atau sederajat: sekitar Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat: sekitar Rp1.000.000 per tahun.
Dana bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, atau BSI (untuk madrasah).
Siswa dapat mencairkan dana bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan setelah melakukan aktivasi rekening.
Tujuan Utama dan Dampak Program PIP
Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi sekolah, mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah, serta mendukung terwujudnya generasi muda yang cerdas dan berdaya saing tinggi.***