UMKMJATIM.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk kelompok rentan seperti ibu hamil.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tahun, dan pada periode Oktober–Desember 2025, Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan tahap keempat kepada penerima yang memenuhi syarat.
Meski ditujukan untuk membantu kebutuhan nutrisi dan kesehatan ibu serta bayi yang dikandungnya, tidak semua ibu hamil otomatis berhak menerima bantuan PKH.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria agar program ini benar-benar tepat sasaran dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Tujuan Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
Bantuan PKH bagi ibu hamil dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga kelahiran.
Pemerintah ingin memastikan bahwa para calon ibu dari keluarga miskin bisa mengakses layanan kesehatan seperti pemeriksaan rutin di puskesmas atau posyandu, serta memperoleh gizi yang cukup selama masa kehamilan.
Selain itu, bantuan ini juga berperan penting dalam menekan angka kematian ibu dan bayi, sekaligus membantu mencegah terjadinya stunting akibat kekurangan gizi sejak dini.
Dengan bantuan dana yang diberikan secara berkala, penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, vitamin, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Kriteria Ibu Hamil yang Berhak Menerima PKH 2025
Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi agar seorang ibu hamil dapat terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2025. Berikut penjelasannya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima bantuan wajib merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan resmi lainnya. Data ini diperlukan untuk verifikasi di sistem Kementerian Sosial.
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Hanya mereka yang sudah tercantum dalam DTSEN Kemensos yang bisa dipertimbangkan sebagai penerima PKH. Basis data ini digunakan untuk menentukan status kesejahteraan rumah tangga secara nasional.
Masuk dalam Kategori Keluarga Pra-Sejahtera atau Rentan Miskin
Ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah menjadi prioritas utama penerima bantuan.
Pemerintah memastikan bahwa program ini menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial.
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima bantuan tidak boleh berasal dari kalangan aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun Polri.
Hal ini dilakukan agar bantuan difokuskan kepada masyarakat sipil yang mengalami kesulitan ekonomi.
Aktif dalam Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak
Meskipun tidak tertulis secara administratif, pemerintah menekankan pentingnya keaktifan calon penerima dalam pemeriksaan rutin di posyandu atau puskesmas.
Langkah ini juga menjadi bagian dari proses verifikasi data di lapangan.
Proses Penetapan dan Pencairan Bantuan
Setelah memenuhi seluruh kriteria tersebut, data ibu hamil calon penerima manfaat akan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem bantuan sosial Kemensos.
Jika lolos tahap verifikasi, nama mereka akan tercatat dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhak memperoleh bantuan tunai pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Dana bantuan PKH untuk kategori ibu hamil biasanya disalurkan setiap triwulan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, tergantung wilayah domisili penerima.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan transparan agar tidak terjadi penyelewengan.
Komitmen Pemerintah terhadap Kesehatan Ibu dan Anak
Melalui bantuan PKH, pemerintah berupaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Dukungan ini diharapkan tidak hanya membantu secara ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan ibu hamil dan anak sejak dini.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan aktif mengikuti layanan kesehatan, penerima manfaat bisa memastikan haknya dalam memperoleh bantuan PKH tahap 4 tahun 2025 secara tepat waktu dan sesuai aturan.***











